JAVASATU.COM- DPRD Kota Malang mengesahkan Ranperda APBD 2026 dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (27/11/2025). Meski telah disetujui, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kini menghadapi tantangan fiskal baru akibat turunnya dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat lebih dari Rp300 miliar.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa penurunan TKD tersebut berpengaruh signifikan terhadap struktur APBD 2026. Pemerintah harus melakukan penyesuaian agar pelayanan masyarakat tetap terpenuhi.
“Penurunan TKD ini tidak hanya terjadi di Kota Malang, tetapi juga di sejumlah daerah. Namun pelayanan publik tetap harus berjalan optimal,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkot Malang, Minggu (30/11/2025).
Wahyu menyampaikan bahwa tidak banyak perubahan antara rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sudah disepakati sebelumnya. Pemkot juga memastikan percepatan pelaksanaan kegiatan melalui mekanisme lelang dini.
“Kami telah menginstruksikan semua perangkat daerah untuk melakukan lelang dini agar program dapat dimulai sejak awal tahun,” tegasnya.
Meski menghadapi tekanan akibat turunnya TKD, Pemkot Malang memastikan fokus APBD 2026 tetap mengarah pada peningkatan layanan publik dan keberlanjutan pembangunan kota.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa seluruh pembahasan APBD 2026 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian demi memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.
“APBD 2026 dirancang secara cermat agar pelayanan terhadap masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. Ini menjadi komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Setelah disetujui, dokumen APBD 2026 akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi, dengan proses diperkirakan memakan waktu tiga hari. (arf)