JAVASATU.COM-GRESIK- Sebagai upaya penegakan Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggelar razia di sejumlah kafe di kawasan Ngipik, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Jumat (6/9/2024).
Dalam razia tersebut, Satpol PP memasuki bilik-bilik kafe dan berhasil menemukan satu pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan di dalam kamar Cafe Yellow. Pasangan tersebut, RYP asal Nganjuk, dan MNZ dari Duduk Sampeyan, tampak terkejut saat tim Satpol PP tiba-tiba memasuki kamar mereka.
Selain mengamankan pasangan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasi Operasional dan Kasi Pengawasan Satpol PP Gresik ini juga menemukan dan menyita dua botol minuman keras serta delapan botol jenis Kawa-Kawa di kafe tersebut. Tak hanya itu, sepuluh KTP pengunjung juga turut disita untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Razia tidak hanya dilakukan di Cafe Yellow, namun juga di beberapa kafe lain di sekitar area Ngipik, antara lain Cafe Kedai Exit, Cafe Mawar, Bee Cafe, Cafe Armada, Cafe Anggrek, serta beberapa kafe tanpa nama.
“Semua ini kami lakukan demi mewujudkan Kabupaten Gresik yang lebih tertib dan kondusif, sesuai dengan penegakan Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 7 Tahun 2002 tentang Perbuatan Cabul, dan Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Peredaran Miras,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga. (Bas/Nuh)