email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 11 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Miras Tanpa Cukai di Kota Batu Diamankan

by Wiyono
10 Desember 2025

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama Bea Cukai Malang berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman beralkohol tanpa cukai sepanjang tahun 2025.

Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Miras Tanpa Cukai di Kota Batu Diamankan. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Total 94.284 batang rokok ilegal dan 30 botol atau setara 18 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) disita dari berbagai operasi di tiga kecamatan di Kota Batu.

Pengungkapan ini disampaikan dalam jumpa pers di Balai Kota Among Tani, Rabu (10/12/2025).

Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella Shahputra, menyebut jumlah penindakan rokok ilegal pada 2025 mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun 2024 yang hanya mencapai 27.476 batang.

Meski tidak setinggi 2023 yang mencapai 798.600 batang, pola peredaran rokok ilegal disebut telah berubah sehingga operasi kini lebih menyasar tingkat pengecer.

Seluruh barang sitaan diperoleh melalui operasi gabungan lintas instansi, melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Satpol PP.

Sebelum operasi besar digelar, Satpol PP juga melakukan sosialisasi kepada ketua RT dan RW untuk meningkatkan pemahaman warga terkait bahaya dan kerugian akibat peredaran rokok ilegal.

BacaJuga :

KH Hilal Kembali Pimpin MUI Dukun, Fokus Jaga Kerukunan Umat

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

“Upaya ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus menjaga hak-hak warga melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT),” ujar Fariz.

Kepala Seksi Penyuluhan Pelayanan dan Informasi KPPBC Tipe Madya Malang, Pitoyo Pribadi, menyampaikan bahwa barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan empat perkara berbeda pada periode Juli hingga Desember 2025.

“Total nilai barang yang disita mencapai Rp143.446.940, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp73.494.984 jika barang-barang tersebut lolos ke pasaran,” sambungnyya.

Pitoyo menegaskan bahwa pengurusan izin industri hasil tembakau di Bea Cukai tidak dipungut biaya. Karena itu, tidak ada alasan bagi pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang ilegal.

“Keberhasilan penindakan ini bukti akuntabilitas pengawasan Bea Cukai, sinergi instansi, serta dukungan masyarakat,” jelasnya.

Pemkot Batu dan Bea Cukai menegaskan komitmen untuk terus memberantas rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai.

Mereka berharap masyarakat ikut serta dalam pengawasan dan pelaporan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung pembangunan daerah. (yon/nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Bea CukaiBea Cukai MalangKota BatuMiras Ilegalpemkot batuRokok IlegalSatpol PP Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

KH Hilal Kembali Pimpin MUI Dukun, Fokus Jaga Kerukunan Umat

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Sendirian, Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Malang Temui Massa Aksi Hari HAM

Kodim Blitar Ciptakan Lingkungan TNI Bersih dari Narkoba

JMSI: Dahlan Iskan Adalah Simbol Spirit Media Baru di Era Digital

DPRD Kabupaten Malang Minta Aktivitas Perumahan PT Sirod Dihentikan Total

Dandim Blora Ingatkan Persit Bijak Bermedsos dan Jaga Keharmonisan Keluarga

Unira Malang Targetkan 99 Proposal Lolos Hibah BIMA 2026

Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Miras Tanpa Cukai di Kota Batu Diamankan

Sidang Gugatan Perumahan di Kediri Buntu, Developer Soroti Fasum-Fasos Tak Tuntas

Prev Next

POPULER HARI INI

Trofeo Legenda Sepak Bola Jatim Digelar di Malang, Diapresiasi Kepala Bakorwil III

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Pembangunan Sekolah Rakyat Sidayu Gresik Dimulai, Target Rampung Juli 2026

Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Kerusuhan, Pengamat Apresiasi Polri

BERITA LAINNYA

Kodim Blitar Ciptakan Lingkungan TNI Bersih dari Narkoba

JMSI: Dahlan Iskan Adalah Simbol Spirit Media Baru di Era Digital

Dandim Blora Ingatkan Persit Bijak Bermedsos dan Jaga Keharmonisan Keluarga

Unira Malang Targetkan 99 Proposal Lolos Hibah BIMA 2026

Sidang Gugatan Perumahan di Kediri Buntu, Developer Soroti Fasum-Fasos Tak Tuntas

Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Kerusuhan, Pengamat Apresiasi Polri

Polda Metro Jaya Tangkap Penghasut Kerusuhan, LAKSI Dukung Langkah Tegas Kapolda

Polda Jateng Gelar Latihan Manajemen Penanggulangan Bencana Jelang Nataru

Aerostreet Luncurkan Parfum ‘The Tenth’ Rayakan 10 Tahun Kolaborasi dengan Shopee

YBM PLN Dorong Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Jatim

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Indonesia Kirim 13 Atlet Taekwondo ke SEA Games 2025 di Thailand

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d