email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 15 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Miras Tanpa Cukai di Kota Batu Diamankan

by Wiyono
10 Desember 2025

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama Bea Cukai Malang berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman beralkohol tanpa cukai sepanjang tahun 2025.

Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Miras Tanpa Cukai di Kota Batu Diamankan. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Total 94.284 batang rokok ilegal dan 30 botol atau setara 18 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) disita dari berbagai operasi di tiga kecamatan di Kota Batu.

Pengungkapan ini disampaikan dalam jumpa pers di Balai Kota Among Tani, Rabu (10/12/2025).

Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella Shahputra, menyebut jumlah penindakan rokok ilegal pada 2025 mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun 2024 yang hanya mencapai 27.476 batang.

Meski tidak setinggi 2023 yang mencapai 798.600 batang, pola peredaran rokok ilegal disebut telah berubah sehingga operasi kini lebih menyasar tingkat pengecer.

Seluruh barang sitaan diperoleh melalui operasi gabungan lintas instansi, melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Satpol PP.

Sebelum operasi besar digelar, Satpol PP juga melakukan sosialisasi kepada ketua RT dan RW untuk meningkatkan pemahaman warga terkait bahaya dan kerugian akibat peredaran rokok ilegal.

“Upaya ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus menjaga hak-hak warga melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT),” ujar Fariz.

BacaJuga :

Kurir Sabu Ditangkap di Menganti, Pemasok dari Surabaya Masih Diburu

HUT ke-81 RI di Lanny Jaya Meriah, Ada Tari Wisisi hingga Tarik Tambang

Kepala Seksi Penyuluhan Pelayanan dan Informasi KPPBC Tipe Madya Malang, Pitoyo Pribadi, menyampaikan bahwa barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan empat perkara berbeda pada periode Juli hingga Desember 2025.

“Total nilai barang yang disita mencapai Rp143.446.940, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp73.494.984 jika barang-barang tersebut lolos ke pasaran,” sambungnyya.

Pitoyo menegaskan bahwa pengurusan izin industri hasil tembakau di Bea Cukai tidak dipungut biaya. Karena itu, tidak ada alasan bagi pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang ilegal.

“Keberhasilan penindakan ini bukti akuntabilitas pengawasan Bea Cukai, sinergi instansi, serta dukungan masyarakat,” jelasnya.

Pemkot Batu dan Bea Cukai menegaskan komitmen untuk terus memberantas rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai.

Mereka berharap masyarakat ikut serta dalam pengawasan dan pelaporan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung pembangunan daerah. (yon/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bea CukaiBea Cukai MalangKota BatuMiras Ilegalpemkot batuRokok IlegalSatpol PP Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kurir Sabu Ditangkap di Menganti, Pemasok dari Surabaya Masih Diburu

HUT ke-81 RI di Lanny Jaya Meriah, Ada Tari Wisisi hingga Tarik Tambang

Hari Pramuka ke-65, Wabup Gresik Tekankan Pembentukan Generasi Mandiri

HUT ke-25, Partai Demokrat Gresik Gelar Aksi Bersih Makam Wali

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Kuasa Hukum Bendahara KONI Majalengka Pertanyakan Barang yang Disita dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

AKP Agus Yulianto Jabat Kasatresnarkoba Polres Malang, Ini Pesan Kapolres

Semarak HUT ke-81 RI, Polres Gresik Gelar Lomba Tradisional

Omzet Kuliner di Bawah Rp10 Juta Tak Kena PBJT, Ini Penjelasan Bapenda Majalengka

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Prev Next

POPULER HARI INI

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

13 Pengurus DKC Pramuka Kota Batu Dilantik, Punjul: Kepemimpinan Adalah Pengabdian

Prabowo Ungkap Mobil Listrik Nasional, Produksi Massal Ditarget 2028

Semarak HUT ke-81 RI, Polres Gresik Gelar Lomba Tradisional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Kurir Sabu Ditangkap di Menganti, Pemasok dari Surabaya Masih Diburu

HUT ke-81 RI di Lanny Jaya Meriah, Ada Tari Wisisi hingga Tarik Tambang

Hari Pramuka ke-65, Wabup Gresik Tekankan Pembentukan Generasi Mandiri

HUT ke-25, Partai Demokrat Gresik Gelar Aksi Bersih Makam Wali

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Kuasa Hukum Bendahara KONI Majalengka Pertanyakan Barang yang Disita dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

AKP Agus Yulianto Jabat Kasatresnarkoba Polres Malang, Ini Pesan Kapolres

Semarak HUT ke-81 RI, Polres Gresik Gelar Lomba Tradisional

Omzet Kuliner di Bawah Rp10 Juta Tak Kena PBJT, Ini Penjelasan Bapenda Majalengka

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Nabung 2 Tahun, Warga Perumahan Banjararum Asri Singosari Berangkat Melali ke Bali

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Komisaris Pertamina Geothermal Energy: Ilmu Pengetahuan Jadi Fondasi Peradaban

Panglima TNI Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu di Media Sosial

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved