JAVASATU.COM- Ribuan batang rokok ilegal berhasil disita tim gabungan Satpol PP, Bea Cukai, dan aparat kepolisian dalam operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan, Rabu (27/8/2025).

Dalam razia tersebut, petugas menyasar sejumlah toko kelontong, warung kopi, hingga perusahaan ekspedisi di Kecamatan Pandaan, Bangil, Sukorejo dan Gempol.
Dikutip dari laman resmi Pemkab Pasuruan, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, mengatakan temuan terbesar berasal dari sebuah toko di Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo, dengan barang bukti 139 bungkus rokok ilegal atau 2.780 batang. Jenis rokok yang diamankan di antaranya Masterclass, Superbold, dan JB Ice.
Selain itu, dari operasi di Kecamatan Bangil, petugas juga menyita 25 bungkus atau 464 batang rokok ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi ZA Bold Grape, ZA Bold Mango, ESS Mild Mango, hingga beberapa merek lainnya. Di toko lain, tim kembali menemukan 36 bungkus rokok ilegal dengan berbagai jenis.
Berbeda dengan Kecamatan Pandaan dan Gempol, hasil pemeriksaan di 11 toko di Pasar Pandaan serta beberapa perusahaan ekspedisi seperti JNT dan Indah Express dinyatakan bersih dari rokok tanpa pita cukai. Begitu juga dengan pasar di Kejapanan dan Kepulungan, tidak ditemukan pelanggaran.
“Semua barang bukti langsung kami amankan. Operasi ini akan terus dilakukan secara berkala di seluruh kecamatan. Kami ingin memastikan Pasuruan bebas dari rokok ilegal,” tegas Rido.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga pedagang yang berisiko kehilangan barang dagangan karena disita.
“Harapan kami, masyarakat lebih sadar untuk tidak menjual rokok tanpa cukai,” pungkasnya. (saf)