JAVASATU.COM-MALANG- Proses persidangan dugaan penggelapan pajak oleh oknum staf Konsultan Pajak CV Ferrano Tax Advisor, digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang Senin Siang (01/07/2024). Sidang digelar dengan agenda keterangan saksi dari pihak CV Ferrano Tax Advisor.
Namun dari pihak CV Ferrano Tax Advisor tidak hadir dalam persidangan. Sehingga hal ini menjadi perhatian khusus bagi kuasa hukum pihak korban.
Kuasa hukum PT Pangkat Dewata Makmur, dari pihak korban, Raden Mas Eddo Bambang P.SH.Mhum mengatakan ketidakhadiran pihak CV Ferrano Tax Advisor mengecewakan. Padahal status Terdakwa RM dalam kasus ini adalah staf CV Ferrano Tax Advisor.
“Pada prinsipnya kami (PT Pangkat Dewata Makmur) kecewa atas ketidakhadiran saksi (Muliadi Tedjasukmana owner CV Ferrano Tax Advisor) tersebut,” ujar Eddo.
Rumor terkait pihak CV Ferrano Tax Advisor yang telah diambil sumpah terkait keterangannya dalam proses penyidikan menambah kekecewaan. Pihak CV Ferrano dijadwalkan untuk dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
“Tentu kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai telah berkesaksian di persidangan. Saksi disumpah itu dalam KUHAP diatur pada saat persidangan hal ini jelas diatur dalam pasal 160 KUHAP,” imbuh Eddo bersama rekannya Raden Mas Tonny Bambang P. SH.Mhum dan Rudi S. Soemodihardjo.SH.
Pasalnya pihak saksi yang dalam proses pemeriksaan tingkat penyidikan telah dimintai keterangan dan diangkat sumpah harus tetap dan wajib hadir dalam persidangan. Tentunya untuk memberikan kesaksiannya dibawah sumpah dalam proses persidangan.
“Dia (saksi) juga harus hadir dan disumpah lagi menurut agama dan kepercayaannya di dalam persidangan untuk memberikan kesaksiannya,” tegas Eddo.
Eddo berharap agar semua pihak yang terkait dalam perkara tersebut, dapat hadir untuk memberikan keterangannya jika dipanggil dalam persidangan. Demi kelancaran dan kelangsungan proses hukum yang berkeadilan.
“Agar taat dan menghormati aturan yg berlaku demi tercapainya transparansi dan keadilan,” jelas Eddo.
Sebelumnya, PT Pangkat Dewata Makmur yang merupakan perusahaan properti mendapat surat tagihan pajak sebesar Rp 1,8 miliar. Mendapati tagihan tersebut, PT Pangkat Dewata Makmur merasa terkejut. Karena sebelumnya merasa telah melunasi kewajiban pajaknya melalui seorang PIC dari CV Ferrano Tax Advisor.
“Bahwa setelah berjalan sekian tahun lamanya, dan selama itu tidak ada kendala berarti terkait perpajakan klien saya. Tiba-tiba pada medio akhir tahun 2023 diketahui pajak tahun 2023 belum terbayar,” jelas Rudi S. Soemodihardjo.SH, Kuasa hukum PT Pangkat Dewata Makmur.
Rudi melanjutkan, kliennya melakukan penelusuran dan mengkonfirmasi langsung kepada pemilik CV Ferrano Tax Advisor. Hasilnya ada pembayaran pajak yang tak dilakukan oleh seorang PIC Ferrano Tax Advisor atas nama RM.
“Patut disayangkan CV Ferrano Tax Advisor tidak bersedia mempertanggungjawabkan pembayaran pembayaran yang telah dilakukan oleh klien saya dan cenderung mempersalahkan klien saya yang menurutnya percaya pada PIC nya,” kata Rudi.
Pihaknya terpaksa membawa perkara tersebut ke ranah kepolisian. Hingga sampai saat ini, RM yang telah berstatus sebagai terdakwa masih menjalani serangkaian proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang.
Sementara itu sampai saat ini, pihak CV Ferrano Tax Advisor masih belum memberikan keterangan resminya terkait kasus tersebut. Saat dihubungi, pihak yang bersangkutan juga masih belum merespon. (Dop/Saf)