email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Saksi Dugaan Penggelapan Pajak Rp 1,8 Miliar Tak Hadiri Sidang

by Yondi Ari
1 Juli 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Proses persidangan dugaan penggelapan pajak oleh oknum staf Konsultan Pajak CV Ferrano Tax Advisor, digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang Senin Siang (01/07/2024). Sidang digelar dengan agenda keterangan saksi dari pihak CV Ferrano Tax Advisor.

Proses persidangan dugaan penggelapan pajak di PN Kota Malang. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Namun dari pihak CV Ferrano Tax Advisor tidak hadir dalam persidangan. Sehingga hal ini menjadi perhatian khusus bagi kuasa hukum pihak korban.

Kuasa hukum PT Pangkat Dewata Makmur, dari pihak korban, Raden Mas Eddo Bambang P.SH.Mhum mengatakan ketidakhadiran pihak CV Ferrano Tax Advisor mengecewakan. Padahal status Terdakwa RM dalam kasus ini adalah staf CV Ferrano Tax Advisor.

“Pada prinsipnya kami (PT Pangkat Dewata Makmur) kecewa atas ketidakhadiran saksi (Muliadi Tedjasukmana owner CV Ferrano Tax Advisor) tersebut,” ujar Eddo.

Rumor terkait pihak CV Ferrano Tax Advisor yang telah diambil sumpah terkait keterangannya dalam proses penyidikan menambah kekecewaan. Pihak CV Ferrano dijadwalkan untuk dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.

“Tentu kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai telah berkesaksian di persidangan. Saksi disumpah itu dalam KUHAP diatur pada saat persidangan hal ini jelas diatur dalam pasal 160 KUHAP,” imbuh Eddo bersama rekannya Raden Mas Tonny Bambang P. SH.Mhum dan Rudi S. Soemodihardjo.SH.

Pasalnya pihak saksi yang dalam proses pemeriksaan tingkat penyidikan telah dimintai keterangan dan diangkat sumpah harus tetap dan wajib hadir dalam persidangan. Tentunya untuk memberikan kesaksiannya dibawah sumpah dalam proses persidangan.

“Dia (saksi) juga harus hadir dan disumpah lagi menurut agama dan kepercayaannya di dalam persidangan untuk memberikan kesaksiannya,” tegas Eddo.

Eddo berharap agar semua pihak yang terkait dalam perkara tersebut, dapat hadir untuk memberikan keterangannya jika dipanggil dalam persidangan. Demi kelancaran dan kelangsungan proses hukum yang berkeadilan.

“Agar taat dan menghormati aturan yg berlaku demi tercapainya transparansi dan keadilan,” jelas Eddo.

Sebelumnya, PT Pangkat Dewata Makmur yang merupakan perusahaan properti mendapat surat tagihan pajak sebesar Rp 1,8 miliar. Mendapati tagihan tersebut, PT Pangkat Dewata Makmur merasa terkejut. Karena sebelumnya merasa telah melunasi kewajiban pajaknya melalui seorang PIC dari CV Ferrano Tax Advisor.

“Bahwa setelah berjalan sekian tahun lamanya, dan selama itu tidak ada kendala berarti terkait perpajakan klien saya. Tiba-tiba pada medio akhir tahun 2023 diketahui pajak tahun 2023 belum terbayar,” jelas Rudi S. Soemodihardjo.SH, Kuasa hukum PT Pangkat Dewata Makmur.

Rudi melanjutkan, kliennya melakukan penelusuran dan mengkonfirmasi langsung kepada pemilik CV Ferrano Tax Advisor. Hasilnya ada pembayaran pajak yang tak dilakukan oleh seorang PIC Ferrano Tax Advisor atas nama RM.

BacaJuga :

OMC Karhutla Jambi: 8 Ton Garam Disebar, Hujan Belum Maksimal

Pencurian Motor di Bunulrejo Malang Gagal, Korban dan Warga Kejar Pelaku

“Patut disayangkan CV Ferrano Tax Advisor tidak bersedia mempertanggungjawabkan pembayaran pembayaran yang telah dilakukan oleh klien saya dan cenderung mempersalahkan klien saya yang menurutnya percaya pada PIC nya,” kata Rudi.

Pihaknya terpaksa membawa perkara tersebut ke ranah kepolisian. Hingga sampai saat ini, RM yang telah berstatus sebagai terdakwa masih menjalani serangkaian proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang.

Sementara itu sampai saat ini, pihak CV Ferrano Tax Advisor masih belum memberikan keterangan resminya terkait kasus tersebut. Saat dihubungi, pihak yang bersangkutan juga masih belum merespon. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PajakPengadilan Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ladji Malle, Eks Timnas Mali U-23 Gabung RANS Nusantara FC

OMC Karhutla Jambi: 8 Ton Garam Disebar, Hujan Belum Maksimal

Vikrian Akbar, Produk Akademi Arema yang Kini Berseragam RANS

Pencurian Motor di Bunulrejo Malang Gagal, Korban dan Warga Kejar Pelaku

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

Betonisasi Jalan Klampok-Munggugebang Berlanjut hingga 2027, Disiapkan Rp1,3 Miliar

Sembunyikan Sabu di Bungkus Permen, 2 Pria di Cerme Ditangkap Polisi

Wongso Negoro Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Gresik Lewat PAW

Harga Beras SPHP 5 Kg di Malang Rp60 Ribu, Bapanas Sebut Stok Aman

Sisir Kalipare dan Donomulyo, Bea Cukai Malang Sita Rokok Ilegal

Prev Next

POPULER HARI INI

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

BERITA LAINNYA

Ladji Malle, Eks Timnas Mali U-23 Gabung RANS Nusantara FC

OMC Karhutla Jambi: 8 Ton Garam Disebar, Hujan Belum Maksimal

Vikrian Akbar, Produk Akademi Arema yang Kini Berseragam RANS

Pencurian Motor di Bunulrejo Malang Gagal, Korban dan Warga Kejar Pelaku

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

Betonisasi Jalan Klampok-Munggugebang Berlanjut hingga 2027, Disiapkan Rp1,3 Miliar

Sembunyikan Sabu di Bungkus Permen, 2 Pria di Cerme Ditangkap Polisi

Wongso Negoro Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Gresik Lewat PAW

Harga Beras SPHP 5 Kg di Malang Rp60 Ribu, Bapanas Sebut Stok Aman

Sisir Kalipare dan Donomulyo, Bea Cukai Malang Sita Rokok Ilegal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

UMKM Blitar Terancam, Pengusaha Sound System Minta Kepastian Izin Karnaval

Karnaval Budaya Nusantara Meriahkan HUT ke-81 RI di Tebuwung Gresik

HUT ke-81 RI di RW 12 Klayatan Kota Malang, Gema Cerita Nusantara Satukan Warga

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved