JAVASATU.COM-GRESIK- Perselisihan antara lima mantan karyawan dan sejumlah perusahaan di Gresik akhirnya menemui titik terang. Melalui audiensi di kantor DPRD Gresik, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Audiensi yang digelar Rabu (30/4/2025) ini melibatkan Komisi I dan IV DPRD Gresik, Dinas Tenaga Kerja, serta para pemilik perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, para eks karyawan menuntut hak atas gaji, uang makan, serta pengembalian ijazah yang sempat ditahan.
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyatakan bahwa perusahaan telah sepakat memenuhi semua tuntutan.
“Ijazah para mantan karyawan sudah dikembalikan. Gaji dan hak-hak lainnya juga siap dibayarkan,” ujarnya.
DPRD Gresik juga mengeluarkan surat rekomendasi yang memuat sembilan poin kesepakatan, di antaranya:
- Perusahaan wajib menyusun dan mengesahkan peraturan perusahaan paling lambat Mei 2025.
- Perjanjian kerja lama dianggap batal, dan harus diperbarui serta dicatatkan ke Disnaker.
- Semua dokumen pekerja yang ditahan wajib dikembalikan.
- Uang yang telah dibayarkan eks karyawan wajib dikembalikan sesuai bukti.
- Usaha di luar izin KBLI 96112 dan 47725 harus dihentikan sementara hingga izin baru terbit.
- Gaji tertahan dan upah lembur wajib dibayarkan paling lambat 30 Mei 2025.
- Persoalan diselesaikan secara musyawarah.
- Jika ada perselisihan hak di kemudian hari, akan diselesaikan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004.
- Kedua pihak wajib menjaga nama baik masing-masing.
Owner De Beauty, Hendrik Kurniawan dan Retno Damayanti, mengaku siap menjalankan seluruh isi rekomendasi.
“Sejak awal kami terbuka dan siap menyelesaikan. Semua sudah kami penuhi, termasuk mendaftarkan 28 karyawan ke BPJS Kesehatan,” tegas Hendrik.
Ia juga menyesalkan adanya isu yang berpotensi mencemarkan nama baiknya.
“Yang mereka minta sudah kami penuhi. Kami hanya ingin nama baik kami tetap terjaga,” pungkasnya. (Bas/Arf)