JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berhasil menyelamatkan uang negara hampir Rp 3 miliar sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut merupakan hasil kinerja lintas bidang dalam penanganan perkara, pemulihan aset, hingga pengamanan proyek strategis.

Berdasarkan data Kejari Kabupaten Malang, total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp 2,9 miliar. Rinciannya, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,385 miliar. Sementara Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berkontribusi melalui pemulihan keuangan negara senilai Rp 1,640 miliar.
Selain itu, Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang juga berperan dalam Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dengan nilai proyek yang dikawal mencapai Rp 12,290 miliar. Pengamanan tersebut dilakukan sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan potensi penyimpangan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Proyek Strategis Daerah (PSD).
Di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, Kejari Kabupaten Malang mencatatkan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 254 juta sepanjang 2025. Pada periode yang sama, pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap 285 perkara, serta pemeliharaan dan pengembalian barang bukti dari 227 perkara.
Sementara itu, dari sisi penanganan perkara, Seksi Pidsus menangani 23 perkara, Seksi Datun menangani 87 perkara, dan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) mencatat 911 perkara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selain itu, terdapat 564 perkara Tahap I, 140 perkara P-18/P-19, 527 perkara P-21, 579 perkara Tahap II, 600 perkara eksekusi, serta satu perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi, SH, MH, menegaskan bahwa capaian kinerja sepanjang 2025 harus menjadi pijakan untuk meningkatkan kinerja ke depan. Menurutnya, Korps Adhyaksa masih dihadapkan pada tantangan tugas yang semakin kompleks.
“Semua harus lebih baik. Kami harus bisa mendukung pemerintah daerah dan masyarakat dengan sistem kerja yang lebih transparan, cepat, dan sesuai harapan,” kata Fahmi usai press release capaian kinerja tahun 2025 di Kantor Kejari Kabupaten Malang, Rabu (31/12/2025).
Terkait penanganan perkara korupsi, Fahmi menegaskan Kejari Kabupaten Malang bekerja berdasarkan fakta dan data tanpa pandang bulu. Ia menekankan pihaknya tidak akan memaksakan penanganan perkara apabila tidak didukung alat bukti yang cukup.
“Kami bekerja berdasarkan data dan fakta. Kalau tidak ada, tentu tidak bisa dipaksakan,” tegasnya.
Ke depan, Fahmi memastikan Kejari Kabupaten Malang tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kami akan terus meningkatkan langkah dan kinerja, terutama dalam perkara korupsi,” pungkasnya. (agb/arf)