email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos Bengkel Malang, Saksi Akui Ada Cekcok dan Gigitan saat Kejadian

by Yondi Ari
29 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua pihak, yakni Oce (Bos Bengkel atau korban) dan Fania (terdakwa), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (28/10/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang merupakan suami terdakwa untuk memberikan keterangan terkait kronologi kejadian.

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos Bengkel Malang. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Kuasa hukum Korban, Wildan, SH, mengatakan keterangan saksi suami terdakwa pada dasarnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi mengakui adanya cekcok antara Fania dan Oce yang dipicu oleh perbedaan pendapat soal pembayaran fee lawyer.

“Dari kesaksian, diketahui memang sempat terjadi adu mulut. Fania menggigit tangan kanan korban dua kali, kemudian terjadi dorongan hingga korban terjatuh. Namun, penyebab jatuhnya masih diperdebatkan, apakah akibat gigitan atau karena terjatuh sendiri,” ujar Wildan usai sidang.

Wildan menambahkan, saksi juga menyebut bahwa setelah korban terjatuh, Oce mengalami luka di kepala dan sempat dirawat lima hari di rumah sakit. Sementara seorang saksi lain, tukang cat yang ada di lokasi, mengaku melihat peristiwa itu dan langsung melapor ke pihak keamanan setempat.

“Sekuriti kemudian melapor ke komandannya, dan korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan,” imbuhnya.

“Harapan kami, majelis hakim memutus dengan seadil-adilnya sesuai fakta di persidangan,” tutup Wildan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sutoto Winarno, SH, menyampaikan bahwa kliennya tidak berniat melakukan penganiayaan. Ia menegaskan bahwa gigitan yang dilakukan Fania merupakan bentuk pembelaan diri saat bahunya dicengkeram oleh korban.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

“Terdakwa menggigit karena merasa sakit saat dicengkeram. Setelah itu korban menarik dan melempar terdakwa, namun justru korban yang kehilangan keseimbangan dan jatuh sendiri,” jelas Sutoto.

Sutoto juga menyoroti perbedaan antara hasil visum dan kondisi fisik korban yang dinilai tidak sebanding dengan fakta di lapangan.

“Visum menyebut berat badan korban 65 kilogram, tapi saat persidangan disebut 105 kilogram. Kami nilai ini janggal dan akan dibuktikan pada sidang berikutnya,” tegasnya.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada 4 November 2025, dengan menghadirkan saksi dari Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang. Saksi tersebut merupakan dokter yang menerbitkan visum dan akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan medis terkait luka korban.

Kedua belah pihak berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara adil dan obyektif. (dop/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: PN KepanjenSidang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d