email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 29 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos Bengkel Malang, Saksi Akui Ada Cekcok dan Gigitan saat Kejadian

by Yondi Ari
29 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua pihak, yakni Oce (Bos Bengkel atau korban) dan Fania (terdakwa), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (28/10/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang merupakan suami terdakwa untuk memberikan keterangan terkait kronologi kejadian.

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos Bengkel Malang. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Kuasa hukum Korban, Wildan, SH, mengatakan keterangan saksi suami terdakwa pada dasarnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi mengakui adanya cekcok antara Fania dan Oce yang dipicu oleh perbedaan pendapat soal pembayaran fee lawyer.

“Dari kesaksian, diketahui memang sempat terjadi adu mulut. Fania menggigit tangan kanan korban dua kali, kemudian terjadi dorongan hingga korban terjatuh. Namun, penyebab jatuhnya masih diperdebatkan, apakah akibat gigitan atau karena terjatuh sendiri,” ujar Wildan usai sidang.

Wildan menambahkan, saksi juga menyebut bahwa setelah korban terjatuh, Oce mengalami luka di kepala dan sempat dirawat lima hari di rumah sakit. Sementara seorang saksi lain, tukang cat yang ada di lokasi, mengaku melihat peristiwa itu dan langsung melapor ke pihak keamanan setempat.

ADVERTISEMENT

“Sekuriti kemudian melapor ke komandannya, dan korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan,” imbuhnya.

“Harapan kami, majelis hakim memutus dengan seadil-adilnya sesuai fakta di persidangan,” tutup Wildan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sutoto Winarno, SH, menyampaikan bahwa kliennya tidak berniat melakukan penganiayaan. Ia menegaskan bahwa gigitan yang dilakukan Fania merupakan bentuk pembelaan diri saat bahunya dicengkeram oleh korban.

BacaJuga :

TNI Panen Kedelai Garuda Merah Putih di Lampung, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Bahlil Tegaskan Campuran Etanol di Pertalite untuk Kurangi Impor dan Dorong Energi Bersih

“Terdakwa menggigit karena merasa sakit saat dicengkeram. Setelah itu korban menarik dan melempar terdakwa, namun justru korban yang kehilangan keseimbangan dan jatuh sendiri,” jelas Sutoto.

Sutoto juga menyoroti perbedaan antara hasil visum dan kondisi fisik korban yang dinilai tidak sebanding dengan fakta di lapangan.

“Visum menyebut berat badan korban 65 kilogram, tapi saat persidangan disebut 105 kilogram. Kami nilai ini janggal dan akan dibuktikan pada sidang berikutnya,” tegasnya.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada 4 November 2025, dengan menghadirkan saksi dari Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang. Saksi tersebut merupakan dokter yang menerbitkan visum dan akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan medis terkait luka korban.

Kedua belah pihak berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara adil dan obyektif. (dop/saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: PN KepanjenSidang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Panen Kedelai Garuda Merah Putih di Lampung, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Bahlil Tegaskan Campuran Etanol di Pertalite untuk Kurangi Impor dan Dorong Energi Bersih

ADVERTISEMENT

Menteri ESDM Bahlil Janji Sanksi Tegas Jika Terbukti Pertalite Bermasalah di Jatim

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos Bengkel Malang, Saksi Akui Ada Cekcok dan Gigitan saat Kejadian

Ombudsman RI Tinjau Fasilitas SRMP 16 Malang, Dorong Sekolah Beralih ke Bangunan Permanen

Prev Next

POPULER HARI INI

Mahasiswa Blitar Jadi Korban Salah Tangkap, Polisi Diminta Usut Aksi Main Hakim Sendiri

Tiga Lukisan Maestro Bali Akan Dilelang di Festival TosanAji.id dan ICCF 2025

Empu Fanani Siap Adu Ilmu “Perang Meteorit” di Festival TosanAji.id & ICCF 2025 Malang

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

OPINI: Pengaruh Pengawasan Internal terhadap Akuntabilitas Pengelolaan APBD di Banyuwangi

BERITA LAINNYA

TNI Panen Kedelai Garuda Merah Putih di Lampung, Dukung Swasembada Pangan Nasional

OPINI: Pengawasan dan Akuntabilitas Keuangan Publik

OPINI: Optimalisasi Pendapatan Negara melalui Inovasi Kebijakan Perpajakan Digital

Mahasiswa Blitar Jadi Korban Salah Tangkap, Polisi Diminta Usut Aksi Main Hakim Sendiri

Akhera Yakin Target 82,9 Juta Penerima Program Makan Bergizi Gratis Tercapai Akhir 2025

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d