JAVASATU.COM- Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua pihak, yakni Oce (Bos Bengkel atau korban) dan Fania (terdakwa), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (28/10/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang merupakan suami terdakwa untuk memberikan keterangan terkait kronologi kejadian.

Kuasa hukum Korban, Wildan, SH, mengatakan keterangan saksi suami terdakwa pada dasarnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi mengakui adanya cekcok antara Fania dan Oce yang dipicu oleh perbedaan pendapat soal pembayaran fee lawyer.
“Dari kesaksian, diketahui memang sempat terjadi adu mulut. Fania menggigit tangan kanan korban dua kali, kemudian terjadi dorongan hingga korban terjatuh. Namun, penyebab jatuhnya masih diperdebatkan, apakah akibat gigitan atau karena terjatuh sendiri,” ujar Wildan usai sidang.
Wildan menambahkan, saksi juga menyebut bahwa setelah korban terjatuh, Oce mengalami luka di kepala dan sempat dirawat lima hari di rumah sakit. Sementara seorang saksi lain, tukang cat yang ada di lokasi, mengaku melihat peristiwa itu dan langsung melapor ke pihak keamanan setempat.
“Sekuriti kemudian melapor ke komandannya, dan korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan,” imbuhnya.
“Harapan kami, majelis hakim memutus dengan seadil-adilnya sesuai fakta di persidangan,” tutup Wildan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sutoto Winarno, SH, menyampaikan bahwa kliennya tidak berniat melakukan penganiayaan. Ia menegaskan bahwa gigitan yang dilakukan Fania merupakan bentuk pembelaan diri saat bahunya dicengkeram oleh korban.
“Terdakwa menggigit karena merasa sakit saat dicengkeram. Setelah itu korban menarik dan melempar terdakwa, namun justru korban yang kehilangan keseimbangan dan jatuh sendiri,” jelas Sutoto.
Sutoto juga menyoroti perbedaan antara hasil visum dan kondisi fisik korban yang dinilai tidak sebanding dengan fakta di lapangan.
“Visum menyebut berat badan korban 65 kilogram, tapi saat persidangan disebut 105 kilogram. Kami nilai ini janggal dan akan dibuktikan pada sidang berikutnya,” tegasnya.
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada 4 November 2025, dengan menghadirkan saksi dari Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang. Saksi tersebut merupakan dokter yang menerbitkan visum dan akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan medis terkait luka korban.
Kedua belah pihak berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara adil dan obyektif. (dop/saf)