email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 3 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos Bengkel Malang, Saksi Akui Ada Cekcok dan Gigitan saat Kejadian

by Yondi Ari
29 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua pihak, yakni Oce (Bos Bengkel atau korban) dan Fania (terdakwa), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (28/10/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang merupakan suami terdakwa untuk memberikan keterangan terkait kronologi kejadian.

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos Bengkel Malang. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Kuasa hukum Korban, Wildan, SH, mengatakan keterangan saksi suami terdakwa pada dasarnya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi mengakui adanya cekcok antara Fania dan Oce yang dipicu oleh perbedaan pendapat soal pembayaran fee lawyer.

“Dari kesaksian, diketahui memang sempat terjadi adu mulut. Fania menggigit tangan kanan korban dua kali, kemudian terjadi dorongan hingga korban terjatuh. Namun, penyebab jatuhnya masih diperdebatkan, apakah akibat gigitan atau karena terjatuh sendiri,” ujar Wildan usai sidang.

Wildan menambahkan, saksi juga menyebut bahwa setelah korban terjatuh, Oce mengalami luka di kepala dan sempat dirawat lima hari di rumah sakit. Sementara seorang saksi lain, tukang cat yang ada di lokasi, mengaku melihat peristiwa itu dan langsung melapor ke pihak keamanan setempat.

“Sekuriti kemudian melapor ke komandannya, dan korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan,” imbuhnya.

“Harapan kami, majelis hakim memutus dengan seadil-adilnya sesuai fakta di persidangan,” tutup Wildan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sutoto Winarno, SH, menyampaikan bahwa kliennya tidak berniat melakukan penganiayaan. Ia menegaskan bahwa gigitan yang dilakukan Fania merupakan bentuk pembelaan diri saat bahunya dicengkeram oleh korban.

“Terdakwa menggigit karena merasa sakit saat dicengkeram. Setelah itu korban menarik dan melempar terdakwa, namun justru korban yang kehilangan keseimbangan dan jatuh sendiri,” jelas Sutoto.

Sutoto juga menyoroti perbedaan antara hasil visum dan kondisi fisik korban yang dinilai tidak sebanding dengan fakta di lapangan.

BacaJuga :

Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Irigasi Bululawang Malang, Polisi Selidiki Pelaku

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

“Visum menyebut berat badan korban 65 kilogram, tapi saat persidangan disebut 105 kilogram. Kami nilai ini janggal dan akan dibuktikan pada sidang berikutnya,” tegasnya.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada 4 November 2025, dengan menghadirkan saksi dari Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang. Saksi tersebut merupakan dokter yang menerbitkan visum dan akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan medis terkait luka korban.

Kedua belah pihak berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara adil dan obyektif. (dop/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PN KepanjenSidang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

KONI Kota Malang Siapkan 700 Atlet untuk Porprov Jatim 2027, Ini Targetnya

Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Irigasi Bululawang Malang, Polisi Selidiki Pelaku

Grit Fit Fest 2026 Sukses Ajak Warga Malang Hidup Sehat Lewat Kelas Kebugaran

Pilot PT AMA Air Tewas Ditembak, Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Panglima TNI Sahkan Doktrin Perisai Trisula Nusantara Hadapi Perang Modern

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

BERITA LAINNYA

KONI Kota Malang Siapkan 700 Atlet untuk Porprov Jatim 2027, Ini Targetnya

Jasad Bayi Bertali Pusar Ditemukan di Irigasi Bululawang Malang, Polisi Selidiki Pelaku

Grit Fit Fest 2026 Sukses Ajak Warga Malang Hidup Sehat Lewat Kelas Kebugaran

Pilot PT AMA Air Tewas Ditembak, Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Panglima TNI Sahkan Doktrin Perisai Trisula Nusantara Hadapi Perang Modern

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved