JAVASATU.COM- Sidang gugatan wanprestasi antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melawan PT Sekar Pamenang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (7/1/2026). Perkara tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di Perumahan Griya Keraton Sambirejo.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan gugatan. Dalam persidangan, pihak penggugat menegaskan gugatan diajukan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan memperjuangkan kepentingan publik dan hak Pemerintah Kabupaten Kediri.
Kuasa hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas, menyebut pembangunan sejumlah fasum-fasos oleh PT Sekar Pamenang dinilai tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), fasilitas komunal, dan penangkal petir.
“Gugatan ini bukan untuk mencari untung. Kami ingin kewajiban sesuai perjanjian kerja sama dipenuhi. Apa yang menjadi kewajiban publik harus dipenuhi,” kata Imam kepada wartawan usai sidang.
Imam menjelaskan, tuntutan penggugat hanya terkait kewajiban pajak yang belum dilunasi, yakni kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp52 juta dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp104 juta. Total Rp144 juta tersebut, menurutnya, merupakan hak pemerintah daerah.
“Kalau tidak dibayar, ini jelas merugikan keuangan daerah. Itu poin utama gugatan kami. Tidak ada tuntutan lebih,” tegasnya.
Ia juga menyinggung sertipikat fasum-fasos yang telah diserahkan kepada pemerintah. Menurut Imam, jika realisasi pembangunan tidak sesuai perjanjian, seharusnya dilakukan musyawarah bersama pemerintah daerah, penghuni perumahan, dan lembaga perbankan.
Imam menilai persoalan tersebut juga berpotensi berdampak pada perbankan penyalur kredit pemilikan rumah (KPR). Oleh karena itu, ia membuka ruang bagi pihak perbankan untuk mengikuti proses hukum ini.
“Perbankan seperti Bank Mandiri, BTN, BSI, BTN Syariah, dan BRI sebaiknya mengetahui kondisi riil di lapangan. Kami terbuka,” ujarnya.
Selain itu, Imam meminta Pemerintah Kabupaten Kediri memberi perhatian serius terhadap perkara ini. Menurutnya, pihak yang paling dirugikan dalam dugaan wanprestasi tersebut adalah pemerintah daerah.
“Ini demi pemasukan daerah. Rp104 juta itu bukan angka kecil, sementara Pemkab membutuhkan anggaran besar untuk pembangunan,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyampaikan bahwa persidangan masih berada pada tahap awal. Agenda berikutnya adalah penyampaian jawaban dari tergugat melalui sistem e-litigasi sesuai ketentuan Mahkamah Agung.
“Kami sedang menyiapkan jawaban dan akan disampaikan ke majelis hakim melalui e-litigasi sesuai batas waktu,” jelas Bagus.
Ia mengatakan, jawaban pihak tergugat mengacu pada perjanjian kerja sama serta ketentuan Pasal 1338 dan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pihaknya juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan rekonpensi atau gugatan balik.
“Gugatan balik dimungkinkan dan akan disampaikan sesuai dengan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (saf/arf)