email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Wanprestasi Developer Perumahan di Kediri, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Cari Untung

by Javasatu
7 Januari 2026

JAVASATU.COM- Sidang gugatan wanprestasi antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melawan PT Sekar Pamenang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (7/1/2026). Perkara tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di Perumahan Griya Keraton Sambirejo.

Kuasa hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas. (Foto: Javasatu.com)

Sidang kali ini beragendakan pembacaan gugatan. Dalam persidangan, pihak penggugat menegaskan gugatan diajukan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan memperjuangkan kepentingan publik dan hak Pemerintah Kabupaten Kediri.

Kuasa hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas, menyebut pembangunan sejumlah fasum-fasos oleh PT Sekar Pamenang dinilai tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), fasilitas komunal, dan penangkal petir.

“Gugatan ini bukan untuk mencari untung. Kami ingin kewajiban sesuai perjanjian kerja sama dipenuhi. Apa yang menjadi kewajiban publik harus dipenuhi,” kata Imam kepada wartawan usai sidang.

Imam menjelaskan, tuntutan penggugat hanya terkait kewajiban pajak yang belum dilunasi, yakni kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp52 juta dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp104 juta. Total Rp144 juta tersebut, menurutnya, merupakan hak pemerintah daerah.

“Kalau tidak dibayar, ini jelas merugikan keuangan daerah. Itu poin utama gugatan kami. Tidak ada tuntutan lebih,” tegasnya.

Ia juga menyinggung sertipikat fasum-fasos yang telah diserahkan kepada pemerintah. Menurut Imam, jika realisasi pembangunan tidak sesuai perjanjian, seharusnya dilakukan musyawarah bersama pemerintah daerah, penghuni perumahan, dan lembaga perbankan.

Imam menilai persoalan tersebut juga berpotensi berdampak pada perbankan penyalur kredit pemilikan rumah (KPR). Oleh karena itu, ia membuka ruang bagi pihak perbankan untuk mengikuti proses hukum ini.

“Perbankan seperti Bank Mandiri, BTN, BSI, BTN Syariah, dan BRI sebaiknya mengetahui kondisi riil di lapangan. Kami terbuka,” ujarnya.

Selain itu, Imam meminta Pemerintah Kabupaten Kediri memberi perhatian serius terhadap perkara ini. Menurutnya, pihak yang paling dirugikan dalam dugaan wanprestasi tersebut adalah pemerintah daerah.

“Ini demi pemasukan daerah. Rp104 juta itu bukan angka kecil, sementara Pemkab membutuhkan anggaran besar untuk pembangunan,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyampaikan bahwa persidangan masih berada pada tahap awal. Agenda berikutnya adalah penyampaian jawaban dari tergugat melalui sistem e-litigasi sesuai ketentuan Mahkamah Agung.

BacaJuga :

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

“Kami sedang menyiapkan jawaban dan akan disampaikan ke majelis hakim melalui e-litigasi sesuai batas waktu,” jelas Bagus.

Ia mengatakan, jawaban pihak tergugat mengacu pada perjanjian kerja sama serta ketentuan Pasal 1338 dan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pihaknya juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan rekonpensi atau gugatan balik.

“Gugatan balik dimungkinkan dan akan disampaikan sesuai dengan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (saf/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DeveloperGugatanHukumKabupaten KediriPerdataPerumahanSidang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

Prev Next

POPULER HARI INI

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

BERITA LAINNYA

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved