JAVASATU.COM-GRESIK- Puluhan pelajar SMA/SMK di Kabupaten Gresik mendapat edukasi langsung soal Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam kegiatan bertajuk Pengenalan Perda dan Perkada Sejak Dini, Rabu (18/6/2025).

Acara ini digelar di lantai II gedung sekolah kompleks Perum ABR, Kebomas.
Kegiatan ini diisi oleh dua narasumber utama, yakni Kasatpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga dan Kapolsek Kebomas Kompol Gatot Setyo Budi.
Para siswa dari enam sekolah hadir sebagai peserta, di antaranya SMAN 1 Kebomas, SMA Muhammadiyah 1 Gresik, SMA Semen Gresik, SMK Karya Bakti, SMK Manba’ul Ulum, dan SMA Daruttaqwa.
Dalam pemaparannya, Kasatpol PP, Sinaga menegaskan pentingnya pemahaman hukum sejak usia sekolah.
Ia menyebut beberapa perda yang wajib diketahui pelajar, antara lain:
- Perda No. 02/2022 tentang Ketertiban Umum
- Perda No. 04/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
- Perda No. 19/2004 tentang Larangan Miras
- Perda No. 07/2002 tentang Larangan Perbuatan Asusila
“Jangan coba-coba merokok, apalagi miras dan tindakan cabul. Semua sudah ada sanksinya,” ujar Sinaga di hadapan para siswa.
Sementara itu, Kapolsek Kebomas Kompol Gatot menekankan bahaya narkoba dan pentingnya disiplin berlalu lintas.
Ia mengingatkan siswa agar menjauhi pergaulan yang berisiko serta tidak menggunakan motor tanpa SIM.
“Narkoba bisa membunuh masa depan kalian. Hindari juga nongkrong sambil minum alkohol, itu bisa berujung pidana,” tegasnya.
Acara juga diisi sambutan dari Kepala SMAN 1 Kebomas, M. Ardiyanto dari Dinas Pendidikan, serta sesi tanya jawab siswa.
“Kegiatan ini diharapkan jadi awal pembentukan karakter disiplin dan taat aturan di kalangan pelajar,” tukasnya. (Bas/Arf)