JAVASATU.COM- Seorang pria di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ditangkap Satresnarkoba Polres Malang setelah kedapatan menanam ganja di belakang kandang ayam miliknya.

Polisi menyita empat batang ganja hidup dan biji kering seberat total 61,47 gram.
Penggerebekan dilakukan Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di Dusun Pojok, Desa Pojok, Kecamatan Dampit.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas pelaku di sekitar kandang ayam.
Pelaku, MRS (43), warga Dusun Jambangan, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita dua plastik kecil berisi biji ganja dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait narkotika.
“Pelaku menanam ganja secara sembunyi-sembunyi di area belakang kandang ayam untuk mengelabui petugas dan warga sekitar,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu (30/7/2025).
MRS kini ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Bambang menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika, termasuk yang ditanam secara mandiri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (agb/Arf)