JAVASATU.COM-MALANG- Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS dan dr. Umar Usman (GUS), resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, HM Sanusi dan Lathifah Shohib (Salaf) ke Bawaslu Kabupaten Malang, Senin (30/9/2024).
Pelaporan tersebut terkait dugaan keterlibatan sejumlah kepala desa yang diduga secara terang-terangan memberikan dukungan kepada Paslon Salaf. Selain itu, ada juga laporan mengenai keterlibatan anak di bawah umur dalam kampanye yang digelar oleh Paslon Salaf di Kecamatan Gondanglegi pada Sabtu (28/9/2024).
Menurut Tim Kuasa Hukum GUS, Suwito Wijoyo, dua kepala desa yang dilaporkan terlibat adalah Kepala Desa Pujiharjo di Kecamatan Tirtoyudo dan Kepala Desa Sepanjang di Kecamatan Gondanglegi.
“Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dengan jelas melarang kepala desa untuk ikut campur dalam kontestasi Pilkada,” tegas Suwito Wijoyo, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum GUS, Senin (30/09/2024).
Dalam laporannya, Tim Kuasa Hukum GUS juga menyerahkan sejumlah bukti berupa foto dan video yang menunjukkan dugaan pelanggaran tersebut. Berkas laporan telah diterima oleh Bawaslu dan saat ini sedang dalam tahap verifikasi.
“Bawaslu membutuhkan satu sampai dua hari untuk proses verifikasi. Kami akan dihubungi setelahnya,” tambah Suwito.
Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Tobias Gula Aran, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal.
“Dalam waktu paling lambat 3 hari, kami akan memeriksa apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran. Jika terpenuhi, kami akan mengundang pelapor dan terlapor untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujar Tobias.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian dalam Pilkada Kabupaten Malang 2024, yang diharapkan berlangsung secara adil dan transparan. (Agb/Saf)