JAVASATU.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menyegel sebuah menara telekomunikasi di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Selasa (6/1/2026). Penyegelan dilakukan karena tower tersebut belum mengantongi izin meski telah berdiri dan siap beroperasi.

Melansir laman website Pemkab Tuban, penyegelan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang menyoroti keberadaan menara pemancar milik salah satu provider telekomunikasi itu. Hasil penelusuran petugas mendapati bangunan tersebut belum memiliki rekomendasi zona menara telekomunikasi.
“Bangunan baru berdiri dan belum beroperasi. Berdasarkan penelusuran kami, belum ada surat rekomendasi zona menara telekomunikasi,” ujar Plt Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto, dikutip laman website Pemkab Tuban.
Dari hasil pengecekan di lapangan, menara tersebut diketahui milik PT PKU dan berlokasi di wilayah Desa Dagangan. Karena perizinan belum lengkap, Satpol PP melakukan penegakan hukum administratif berupa penghentian sementara kegiatan pembangunan hingga seluruh persyaratan terpenuhi.
Satpol PP juga memanggil pihak pengelola menara untuk dimintai klarifikasi dan diminta segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami panggil yang bersangkutan ke kantor untuk segera melengkapi segala persyaratan perizinannya,” tegas Siswanto yang juga menjabat Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD).
Ia menambahkan, penindakan tegas dilakukan untuk memberikan efek jera. Satpol PP masih menemukan pengembang menara telekomunikasi yang mengabaikan aturan perizinan sebelum mendirikan bangunan.
“Kami harapkan kejadian seperti ini tidak terulang. Semua pembangunan menara harus taat aturan demi ketertiban dan keamanan,” pungkasnya. (kim/arf)