JAVASATU.COM-MALANG- Ini kasus beberapa bulan lalu tentang perkara dugaan penyerobotan rumah kontrakan di Perum Griya Permata Alam blok H nomor 11, Karangploso, Kabupaten Malang yang dialami seorang tukang ojek online (ojol) bernama Soetopo, bersama istrinya, Yuliana Satiarahayu yang telah masuk meja hijau.
Perjuangan yang dilakukan, menurut pasutri tersebut merupakan wujud haknya yang telah diabaikan oleh pemilik rumah bernama Sri Widarni warga Binangun, Surabaya.
Singkatnya sewa-menyewa rumah sejak tahun 2003 seharga Rp 1.250.000. pertahunnya, hingga tahun 2008 pertahunnya seharga Rp 1.750.000, berkwitansi. Namun sewa sejak tahun 2009 hingga tahun dibayar lunas tapi tidak ada tanda bukti itulah yang membuat Sutopo dipidanankan.
Belum sampai jangka waktu itu habis, ternyata pada tahun 2015, Sri Widarni berniat menjual rumah yang ditempati Soetopo. Widarni pun menawarkan terlebih dahulu kepada Soetopo untuk membeli rumah tersebut.
Segala daya upaya dilakukan untuk mendapatkan rumah yang dijual itu, temasuk harus menjual tanahnya seluas 6×12 meter dengan cara banting harga dilakukannya.
“Dulu pernah ditawar orang Rp. 65 juta namun tidak saya kasihkan, tapi berhubung butuh buat bayar rumah saja jual laku Rp. 35 juta saja,” terang Soetopo, ditemui di kantor Pengadilan Negeri Kepanjen. Kamis (08/01/20).
Tapi perjuangan untuk mendapatkan rumah, tidak semulus yang mereka harapkan. Namun, Soetopo yang mencoba menghubungi pemilik rumah tidak pernah mendapat tanggapan.
“Saya kejar terus. Saya hubungi tidak pernah respon, saya telpon, SMS. Kan sudah janji dijual ke saya,” terangnya.
Beberapa waktu tidak ada kabar dari Widarni, Soetopo dan istrinya begitu terkejut saat tahun 2018 diperintahkan untuk angkat kaki dari rumah tersebut. Merasa masih berhak menempati rumah kontrakan itu hingga 2025, Soetopo enggan angkat kaki.
Lebih jauh, atas perkara yang dialaminya itu, Soetopo dan keluarganya mengaku sangat tertekan.
“Tekanan mental. Bukan hanya saya, tapi anak saya juga. Kalau tahu gitu gak saya teruskan dari dulu. Rugi mental, rugi materi,” tukas Soetopo.
Sebenarnya permintaan tukang ojol dan istrinya itu sederhana kalau tidak dijual ke dirinya bukan masalah, yang penting uang sisa pembayaran kontrakan sampai 2025 itu dikembalikan.
Kini, Soetopo dan istrinya hanya bisa pasrah mengikuti proses hukum. Soetopo pun berharap masalah tersebut bisa dapat segera terselesaikan dengan baik.
Perlu diketahui, saat ini Soetopo dan Yuliana terhitung sudah menjalani sidang sebanyak tiga kali. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, kemudian kedua eksepsi dan ketiga adalah pemanggilan saksi-saksi.
Seharusnya, hari ini Soetopo dan Yuliana kembali menjalani sidang dengan agenda putusan sela. Namun, sidang keempat ini harus ditunda hingga minggu depan lantaran kuasa hukum Soetopo dan Yuliana berhalangan hadir.(agb/krs)