email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tukang Ojol Jual Tanah Murah untuk Kejar Beli Rumah Berakhir di PN

by Julian Sukrisna
9 Januari 2020

JAVASATU.COM-MALANG- Ini kasus beberapa bulan lalu tentang perkara dugaan penyerobotan rumah kontrakan di Perum Griya Permata Alam blok H nomor 11, Karangploso, Kabupaten Malang yang dialami seorang tukang ojek online (ojol) bernama Soetopo, bersama istrinya, Yuliana Satiarahayu yang telah masuk meja hijau.

Perjuangan yang dilakukan, menurut pasutri tersebut merupakan wujud haknya yang telah diabaikan oleh pemilik rumah bernama Sri Widarni warga Binangun, Surabaya.

Singkatnya sewa-menyewa rumah sejak tahun 2003 seharga Rp 1.250.000. pertahunnya, hingga tahun 2008 pertahunnya seharga Rp 1.750.000, berkwitansi. Namun sewa sejak tahun 2009 hingga tahun dibayar lunas tapi tidak ada tanda bukti itulah yang membuat Sutopo dipidanankan.

Belum sampai jangka waktu itu habis, ternyata pada tahun 2015, Sri Widarni berniat menjual rumah yang ditempati Soetopo. Widarni pun menawarkan terlebih dahulu kepada Soetopo untuk membeli rumah tersebut.

Segala daya upaya dilakukan untuk mendapatkan rumah yang dijual itu, temasuk harus menjual tanahnya seluas 6×12 meter dengan cara banting harga dilakukannya.

“Dulu pernah ditawar orang Rp. 65 juta namun tidak saya kasihkan, tapi berhubung butuh buat bayar rumah saja jual laku Rp. 35 juta saja,” terang Soetopo, ditemui di kantor Pengadilan Negeri Kepanjen. Kamis (08/01/20).

Tapi perjuangan untuk mendapatkan rumah, tidak semulus yang mereka harapkan. Namun, Soetopo yang mencoba menghubungi pemilik rumah tidak pernah mendapat tanggapan.

“Saya kejar terus. Saya hubungi tidak pernah respon, saya telpon, SMS. Kan sudah janji dijual ke saya,” terangnya.

Beberapa waktu tidak ada kabar dari Widarni, Soetopo dan istrinya begitu terkejut saat tahun 2018 diperintahkan untuk angkat kaki dari rumah tersebut. Merasa masih berhak menempati rumah kontrakan itu hingga 2025, Soetopo enggan angkat kaki.

Lebih jauh, atas perkara yang dialaminya itu, Soetopo dan keluarganya mengaku sangat tertekan.

BacaJuga :

Kunker Wabup Malang Dipastikan Tak Berujung Hak Angket

DPRD Kabupaten Malang Usut Dugaan Pemalsuan Surat Kunker Wabup

“Tekanan mental. Bukan hanya saya, tapi anak saya juga. Kalau tahu gitu gak saya teruskan dari dulu. Rugi mental, rugi materi,” tukas Soetopo.

Sebenarnya permintaan tukang ojol dan istrinya itu sederhana kalau tidak dijual ke dirinya bukan masalah, yang penting uang sisa pembayaran kontrakan sampai 2025 itu dikembalikan.

Kini, Soetopo dan istrinya hanya bisa pasrah mengikuti proses hukum. Soetopo pun berharap masalah tersebut bisa dapat segera terselesaikan dengan baik.

Perlu diketahui, saat ini Soetopo dan Yuliana terhitung sudah menjalani sidang sebanyak tiga kali. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, kemudian kedua eksepsi dan ketiga adalah pemanggilan saksi-saksi.

Seharusnya, hari ini Soetopo dan Yuliana kembali menjalani sidang dengan agenda putusan sela. Namun, sidang keempat ini harus ditunda hingga minggu depan lantaran kuasa hukum Soetopo dan Yuliana berhalangan hadir.(agb/krs)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Gresik Kawal Mentan

Stok Beras RI Pecah Rekor, Tembus 5,3 Juta Ton

Intervyou: Solusi Praktis Mahasiswa UM untuk Hadapi Tantangan Rekrutmen Masa Kini

Kunker Wabup Malang Dipastikan Tak Berujung Hak Angket

DPRD Kabupaten Malang Usut Dugaan Pemalsuan Surat Kunker Wabup

Dua Pria Dampit Ditangkap dengan Sabu 11 Gram

Belasan Madrasah di Gresik Segera Miliki Gedung Baru melalui PHTC

Dugaan Penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Disorot DPRD

Ponpes Chalimah Sakur Gresik Buka Pendaftaran Santri Baru 2026–2027

Dr. Edy Panjaitan Paparkan Musik Piano Indonesia di Konferensi AMS New York

Prev Next

POPULER HARI INI

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Relokasi Pasar Gadang Malang, Pedagang Akui Omzet Sempat Turun

Dugaan Penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Disorot DPRD

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

BERITA LAINNYA

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Gresik Kawal Mentan

Stok Beras RI Pecah Rekor, Tembus 5,3 Juta Ton

Intervyou: Solusi Praktis Mahasiswa UM untuk Hadapi Tantangan Rekrutmen Masa Kini

Kunker Wabup Malang Dipastikan Tak Berujung Hak Angket

DPRD Kabupaten Malang Usut Dugaan Pemalsuan Surat Kunker Wabup

Dua Pria Dampit Ditangkap dengan Sabu 11 Gram

Belasan Madrasah di Gresik Segera Miliki Gedung Baru melalui PHTC

Dugaan Penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Disorot DPRD

Ponpes Chalimah Sakur Gresik Buka Pendaftaran Santri Baru 2026–2027

Dr. Edy Panjaitan Paparkan Musik Piano Indonesia di Konferensi AMS New York

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Relokasi Pasar Gadang Malang, Pedagang Akui Omzet Sempat Turun

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved