email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 7 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

31 Rumah Restorative Justice di Kabupaten Malang Bakal Diresmikan

by Agung Baskoro
18 Juli 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, akan meresmikan 31 Rumah Restorative Justice (RRJ) di 31 Desa pada 31 Kecamatan di Kabupaten Malang pada Selasa (19/7/2022) besok.

Kajati Jatim didampingi Bupati Malang Sanusi saat meresmikan RRJ di Kepanjen dan Bululawang pada 24 Maret 2022. (Foto: Prokopim Kabupaten Malang)

Peresmian rencananya akan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Malang, Dr. Ricky Meinardhy, ST., MT melalui keterangan resminya mengatakan, peresmian akan dilaksanakan secara serentak. Dan secara simbolis prosesi dipusatkan di Desa Putat Kidul Kecamatan Gondanglegi.

“Di Kabupaten Malang telah ada 2 RRJ yang juga diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 24 Maret 2022 lalu, yakni RRJ Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen dan RRJ Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang” kata Ricky, Senin (18/7/2022).

Diungkapkan Ricky, Pemkab Malang menyambut baik dan mengucapkan selamat atas peresmian RRJ yang berada di Kabupaten Malang. Semoga keberadaan RRJ ini memberikan manfaat bagi keadilan di masyarakat serta menjadi rumah mediasi penyelesaian masalah hukum baik pihak korban maupun pelaku dengan tetap berkeadilan bagi semua pihak.

“Ini menjadi sebuah bukti bahwa kejaksaan bekerja dalam kasus tidak hanya dalam sebuah jalur hukum yang harus ditaati, tetapi juga dengan pendekatan nurani dengan pendekatan local wisdom yang tentunya ada syarat yang harus terpenuhi” jelas Ricky.

Lebih dalam Ricky menerangkan, berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2020, diantaranya adalah Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan, Kerugian di bawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,

BacaJuga :

Long Weekend, Ribuan Wisatawan Padati Pantai Selatan Malang Polisi Gelar Patroli

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

“Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban dan tersangka mengganti kerugian korban. Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana” imbuhnya.

“Untuk itu, Pemkab Malang terus berkomitmen bersinergi dengan Forkopimda khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum terkait penyelesaian problematika kehidupan untuk memajukan daerah dan masyarakat Kabupaten Malang” tandasnya.

(Foto: Prokopim Kabupaten Malang)

Tambahan informasi, selain dihadiri Kajati Jatim, rencananya turut hadir Bupati Malang, Kajari Kabupaten Malang dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang.

Acara akan dimulai dengan pemotongan pita oleh Kajati Jatim dilanjutkan dengan prosesi seremonial, penandatanganan prasasti oleh Kajati Jatim beserta Forkopimda dan ditutup dengan dialog interaktif antara Kajati Jatim dan Forkopimda dengan Muspika di 30 RRJ secara Daring. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Diskominfo Kabupaten MalangKejati JatimRRJ Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

LPNU dan Lazisnu Kebomas Studi Tiru ke KSPPS NU Dukun, Targetkan Kemandirian Ekonomi NU

Musda VI PKS Gresik, Muchlisin Resmi Pimpin 2025-2030: Digelar Sederhana Ikuti Arahan Presiden PKS

ADVERTISEMENT

Long Weekend, Ribuan Wisatawan Padati Pantai Selatan Malang Polisi Gelar Patroli

Hadiri HUT ke-90 Paroki Gembala Baik, Wawali Batu Heli Suyanto Ajak Umat Katolik Perkuat Persaudaraan

Uji Kompetensi Perkerisan Bersertifikat BNSP Digelar di Bakorwil III Jatim, 15 Peserta Ikuti Sertifikasi

Prev Next

POPULER HARI INI

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Uji Kompetensi Perkerisan Bersertifikat BNSP Digelar di Bakorwil III Jatim, 15 Peserta Ikuti Sertifikasi

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved