Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Senin, 21 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

31 Rumah Restorative Justice di Kabupaten Malang Bakal Diresmikan

by Agung Baskoro
18 Juli 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, akan meresmikan 31 Rumah Restorative Justice (RRJ) di 31 Desa pada 31 Kecamatan di Kabupaten Malang pada Selasa (19/7/2022) besok.

Kajati Jatim didampingi Bupati Malang Sanusi saat meresmikan RRJ di Kepanjen dan Bululawang pada 24 Maret 2022. (Foto: Prokopim Kabupaten Malang)

Peresmian rencananya akan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Malang, Dr. Ricky Meinardhy, ST., MT melalui keterangan resminya mengatakan, peresmian akan dilaksanakan secara serentak. Dan secara simbolis prosesi dipusatkan di Desa Putat Kidul Kecamatan Gondanglegi.

KONTEN PROMOSI

“Di Kabupaten Malang telah ada 2 RRJ yang juga diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 24 Maret 2022 lalu, yakni RRJ Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen dan RRJ Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang” kata Ricky, Senin (18/7/2022).

Diungkapkan Ricky, Pemkab Malang menyambut baik dan mengucapkan selamat atas peresmian RRJ yang berada di Kabupaten Malang. Semoga keberadaan RRJ ini memberikan manfaat bagi keadilan di masyarakat serta menjadi rumah mediasi penyelesaian masalah hukum baik pihak korban maupun pelaku dengan tetap berkeadilan bagi semua pihak.

“Ini menjadi sebuah bukti bahwa kejaksaan bekerja dalam kasus tidak hanya dalam sebuah jalur hukum yang harus ditaati, tetapi juga dengan pendekatan nurani dengan pendekatan local wisdom yang tentunya ada syarat yang harus terpenuhi” jelas Ricky.

Lebih dalam Ricky menerangkan, berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2020, diantaranya adalah Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan, Kerugian di bawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,

BacaJuga :

Satlantas Polres Malang Masuk Sekolah, Edukasi Pelajar soal Tertib Lalu Lintas

Satlantas Polres Malang Bekali Etika Lalu Lintas Siswa SMKN 2 Singosari

“Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban dan tersangka mengganti kerugian korban. Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana” imbuhnya.

“Untuk itu, Pemkab Malang terus berkomitmen bersinergi dengan Forkopimda khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum terkait penyelesaian problematika kehidupan untuk memajukan daerah dan masyarakat Kabupaten Malang” tandasnya.

(Foto: Prokopim Kabupaten Malang)

Tambahan informasi, selain dihadiri Kajati Jatim, rencananya turut hadir Bupati Malang, Kajari Kabupaten Malang dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang.

Acara akan dimulai dengan pemotongan pita oleh Kajati Jatim dilanjutkan dengan prosesi seremonial, penandatanganan prasasti oleh Kajati Jatim beserta Forkopimda dan ditutup dengan dialog interaktif antara Kajati Jatim dan Forkopimda dengan Muspika di 30 RRJ secara Daring. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Diskominfo Kabupaten MalangKejati JatimRRJ Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PSI Pakai Logo Gajah, Kaesang: Simbol Kuat, Cerdas, dan Setia

Satlantas Polres Malang Masuk Sekolah, Edukasi Pelajar soal Tertib Lalu Lintas

ADVERTISEMENT

Data Sementara, Korban Meninggal Kebakaran KMP Barcelona Tercatat Lima Orang

TNI Kerahkan KRI dan RIB Evakuasi Korban Terbakarnya KMP Barcelona

Bakamla Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

Prev Next

POPULER HARI INI

SD Negeri 04 Petrokimia Luncurkan Program Sekolah Cerdas dan Dolanan Nusantara

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Data Sementara, Korban Meninggal Kebakaran KMP Barcelona Tercatat Lima Orang

Bakamla Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

BERITA LAINNYA

PSI Pakai Logo Gajah, Kaesang: Simbol Kuat, Cerdas, dan Setia

Data Sementara, Korban Meninggal Kebakaran KMP Barcelona Tercatat Lima Orang

TNI Kerahkan KRI dan RIB Evakuasi Korban Terbakarnya KMP Barcelona

Bakamla Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

Joko Mulyono Ledakkan Semangat Sastra di Jakarta Barat

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Gaji PPPK Kabupaten Malang Cair Agustus, DPRD Siapkan Rp29 Miliar

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

SD Negeri 04 Petrokimia Luncurkan Program Sekolah Cerdas dan Dolanan Nusantara

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved