email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 23 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

31 Rumah Restorative Justice di Kabupaten Malang Bakal Diresmikan

by Agung Baskoro
18 Juli 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, akan meresmikan 31 Rumah Restorative Justice (RRJ) di 31 Desa pada 31 Kecamatan di Kabupaten Malang pada Selasa (19/7/2022) besok.

Kajati Jatim didampingi Bupati Malang Sanusi saat meresmikan RRJ di Kepanjen dan Bululawang pada 24 Maret 2022. (Foto: Prokopim Kabupaten Malang)

Peresmian rencananya akan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Malang, Dr. Ricky Meinardhy, ST., MT melalui keterangan resminya mengatakan, peresmian akan dilaksanakan secara serentak. Dan secara simbolis prosesi dipusatkan di Desa Putat Kidul Kecamatan Gondanglegi.

“Di Kabupaten Malang telah ada 2 RRJ yang juga diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 24 Maret 2022 lalu, yakni RRJ Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen dan RRJ Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang” kata Ricky, Senin (18/7/2022).

Diungkapkan Ricky, Pemkab Malang menyambut baik dan mengucapkan selamat atas peresmian RRJ yang berada di Kabupaten Malang. Semoga keberadaan RRJ ini memberikan manfaat bagi keadilan di masyarakat serta menjadi rumah mediasi penyelesaian masalah hukum baik pihak korban maupun pelaku dengan tetap berkeadilan bagi semua pihak.

“Ini menjadi sebuah bukti bahwa kejaksaan bekerja dalam kasus tidak hanya dalam sebuah jalur hukum yang harus ditaati, tetapi juga dengan pendekatan nurani dengan pendekatan local wisdom yang tentunya ada syarat yang harus terpenuhi” jelas Ricky.

Lebih dalam Ricky menerangkan, berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2020, diantaranya adalah Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan, Kerugian di bawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,

BacaJuga :

Motor Balap Liar Disita, Polres Malang: Ambilnya Setelah Operasi Zebra

Polisi Amankan Ratusan Motor dari Balap Liar Depan Stadion Kanjuruhan

“Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban dan tersangka mengganti kerugian korban. Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana” imbuhnya.

“Untuk itu, Pemkab Malang terus berkomitmen bersinergi dengan Forkopimda khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum terkait penyelesaian problematika kehidupan untuk memajukan daerah dan masyarakat Kabupaten Malang” tandasnya.

(Foto: Prokopim Kabupaten Malang)

Tambahan informasi, selain dihadiri Kajati Jatim, rencananya turut hadir Bupati Malang, Kajari Kabupaten Malang dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang.

Acara akan dimulai dengan pemotongan pita oleh Kajati Jatim dilanjutkan dengan prosesi seremonial, penandatanganan prasasti oleh Kajati Jatim beserta Forkopimda dan ditutup dengan dialog interaktif antara Kajati Jatim dan Forkopimda dengan Muspika di 30 RRJ secara Daring. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Diskominfo Kabupaten MalangKejati JatimRRJ Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Koramil Pronojiwo Intensifkan Patroli Malam di Zona Merah Semeru untuk Amankan Warga

Kasdam V/Brawijaya Tinjau Dampak Erupsi Semeru dan Salurkan Bantuan untuk Warga

Jawara Festival Film MUI Gresik 2025 Diumumkan: “Irama Lama yang Kembali” Raih Juara 1

TNI Bergerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang

Kapolres Gresik Tekankan Marching Band Bentuk Disiplin dan Karakter Pelajar

Motor Balap Liar Disita, Polres Malang: Ambilnya Setelah Operasi Zebra

APERSI Jatim Didorong Perkuat Tata Ruang, Wagub Ingatkan Risiko Lahan Pangan

SMP YPI Darussalam 1 Cerme Peringati Hari Pohon Sedunia dengan Aksi Tanam Pohon

BPBD Kota Malang Gandeng Pramuka untuk Mitigasi Bencana dan Edukasi Warga

Pramuka Kota Malang Membangun Generasi Muda yang Peduli, Kreatif dan Berkarakter

Prev Next

POPULER HARI INI

TNI Bergerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang

Kapolres Gresik Tekankan Marching Band Bentuk Disiplin dan Karakter Pelajar

Pramuka Kota Malang Membangun Generasi Muda yang Peduli, Kreatif dan Berkarakter

APERSI Jatim Didorong Perkuat Tata Ruang, Wagub Ingatkan Risiko Lahan Pangan

BPBD Kota Malang Gandeng Pramuka untuk Mitigasi Bencana dan Edukasi Warga

BERITA LAINNYA

Koramil Pronojiwo Intensifkan Patroli Malam di Zona Merah Semeru untuk Amankan Warga

Kasdam V/Brawijaya Tinjau Dampak Erupsi Semeru dan Salurkan Bantuan untuk Warga

TNI Bergerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang

KPK Pamerkan Uang Sitaan Korupsi, Analis Nasky Sebut Bentuk Transparansi dan Kepercayaan Publik

“Cerita yang Tersimpan” di Ulang Tahun The Rain ke-24

BNPB Tanam 68 Ribu Pohon di Jateng: Mitigasi Bencana Tak Bisa Ditunda

Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

SeaBank dan Women’s World Banking Dukung UMKM Pintar Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

Pengungsi Erupsi Semeru di Lumajang Kini Lebih Butuh Uang daripada Logistik

Menkop Ferry Ajak PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 1945

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Verifikasi Lapangan Sah, Tapi Ganti Rugi Lahan 7 Warga Pujon Masih Remang-Remang

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Warga Griya Shanta Demo di Pengadilan Negeri Malang, Tolak Jalan Tembus

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved