email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ketum Fordayak Kalteng Minta Ganti Rugi Lahan Igo Cs Segera Direalisasikan

by Oktovery
17 November 2022

JAVASATU.COM-PALANGKA RAYA- Ketua Umum (Ketum) Fordayak Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan meminta agar ganti rugi tanah milik Igo Cs yang masuk di areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Sembilan Tiga Perdana (STP) segera direalisasikan.

Ketua Umum (Ketum) Fordayak Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan. (Foto: Istimewa)

Bambang Irawan menilai, proses realisasi ganti rugi lahan Igo Cs yang masuk dalam wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Desa Katanjung terkesan berbelit.

“Untuk itu segera realisasikan ganti rugi itu. Persoalan ini juga sudah masuk dalam pembahasan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kapuas, pada 24 Oktober 2022 lalu. Dan itu juga dihadiri oleh pihak PT STP, pihak Igo Cs. Lambang dari GIS Kecamatan Kapuas Hulu, Kades Katanjung, Mardiani. Dan pihak TNI selaku yang memantau aktivitas verifikasi lapangan kebenaran apakah masuk dalam IPPKH PT Sembilan Tiga Perdana” ungkap Bambang, Rabu (16/11/2022).

Bambang Irawan menguraikan, berdasar hasil verifikasi di lapangan didapatkan bahwa pertama lahan milik Igo Cs seluas 73 hektar sesuai dengan peta dan kordinat yang ada, kedua tanah tersebut benar masuk dalam IPPKH PT STP dan ketiga lahan tersebut tidak ada tumpang tindih dengan kebun.

“Jangan tunda ganti rugi yang merupakan hak mereka Igo Cs, saya selaku Oloh Itah Dayak meminta pihak manajemen PT Sembilan Tiga Perdana, laksanakan pergantian ganti rugi lahan sesegera mungkin, itu saja,” tegas Bambang.

Sementara itu, sebelumnya, Kuasa keluarga Igo Cs, Timerman Diano mengatakan, persoalan ganti rugi lahan milik Igo Cs belum diselesaikan. Bahkan dari PT STP belum ada itikad untuk melakukan ganti rugi.

“Kami intinya menuntut hak hak kami saja, apapun itu, sebab dari beberapa proses yang alot ini, kami tetap bisa memberikan pembuktian, hingga saat pelaksanaan verifikasi lapangan,” ungkapTimerman saat diwawancarai awak media, Minggu (13/11/2022).

BacaJuga :

Bupati Kediri Pastikan Ketersediaan Bapokting dan Kesiapan Pengamanan Lebaran

Bupati Kediri Perintahkan Perbaikan Jalan Berlubang Jelang Mudik Lebaran 2026

Selain itu ia pun meminta pihak manajemen lebih bisa melihat mana yang benar dan salah dalam pengungkapan lahan ini.

“Sebab, prinsip dalam hidup kami ini memiliki komitmen tidak menuntut hak yang bukan hak kami. Itu saja” tegas pria yang biasa dikenal dengan panggilan Robot ini. (Ver/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Fordayak Kalteng

Comments 1

  1. Ping-balik: Ketum Fordayak Kalteng Minta Ganti Rugi Lahan Igo Cs Segera Direalisasikan – Bambang Irawan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

MUI Gresik Perkuat Peran Mitra Pemerintah, Pengurus Dilatih Susun Policy Brief Berbasis Data

56 Desa di Gresik Rawan Kekeringan, 1.177 Petani Gagal Panen Terima Bansos

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Ngaku Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Malah Terseret Judol

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Septears Ajak Pendengar Berdamai dengan Luka Lewat Single “Hitam”

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

SPayLater Raih Selular Award 2026, Perluas Akses Pembiayaan Digital yang Aman dan Inklusif

Prev Next

POPULER HARI INI

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Pengadaan Tujuh Ambulans Hyundai Staria Dinkes Kabupaten Malang Disoal

Gugat Enam Pihak ke PN Kepanjen, YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP dan STM Turen

Analis: Inovasi Smart Meter AMI Jadi Langkah Maju PLN Perkuat Layanan Ketenagalistrikan Nasional

BERITA LAINNYA

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

MUI Gresik Perkuat Peran Mitra Pemerintah, Pengurus Dilatih Susun Policy Brief Berbasis Data

56 Desa di Gresik Rawan Kekeringan, 1.177 Petani Gagal Panen Terima Bansos

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Ngaku Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Malah Terseret Judol

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Septears Ajak Pendengar Berdamai dengan Luka Lewat Single “Hitam”

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

SPayLater Raih Selular Award 2026, Perluas Akses Pembiayaan Digital yang Aman dan Inklusif

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved