email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Bojonegoro Imbau ASN yang Bepergian saat Cuti Lebaran Selalu Patuhi Prokes Covid-19

by Bambang Kuswantoro
26 April 2022

BacaJuga :

Bupati Kediri Pastikan Ketersediaan Bapokting dan Kesiapan Pengamanan Lebaran

Bupati Kediri Perintahkan Perbaikan Jalan Berlubang Jelang Mudik Lebaran 2026

JAVASATU.COM-BOJONEGORO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungannya yang hendak melaksanakan perjalanan jauh untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Terutama selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

(Foto: Diskominfo Bojonegoro)

Hal tersebut sesuai surat edaran (SE) bernomor: 800/1992/412.301/2022 yang dikeluarkan Rabu, (20/4/2022). Dalam SE tersebut berisi tentang ketetapan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah dilakukan pada 29 April 2022 dan kemudian 4-6 Mei 2022.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah, sesuai tertulis dalam SE, menyebut Pegawai ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, agar selalu memperhatikan dan memenuhi beberapa aspek, yaitu:

  1. Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan.
  2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
  3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
  4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kelima penggunaan platform PeduliLindungi.

Selanjutnya, dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, masing-masing kepala OPD diharap memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Bam/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: MudikPemkab Bojonegoro

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wawali dan DPRD Kota Blitar Dukung Evaluasi Total MBG, Teken Petisi 100 Meter

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Pakis Malang

Kepala Bakorwil Malang Pastikan Stabilitas Energi Topang Pertumbuhan Ekonomi

Gresik Ekspor Rajungan ke AS, Gus Yani Tegaskan Daerah Jadi Pusat Hilirisasi Perikanan

Polisi Amankan Belasan Motor Balap Liar di Exit Tol Pakis Malang

Libur Sekolah Dongkrak Kunjungan Wisata Religi Sunan Gresik dan Sunan Giri

Dandelions Rilis ‘Hangover’, Kisahkan Euforia Pesta dan Mimpi Jadi Rockstar

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

Telkom University Bandung Bantu UMKM Tekstil Atasi Pemborosan Produksi

Oknum Pejabat Pemkab Malang Diduga Ancam Jurnalis Radio Nasional, LIRA Siap Lapor ke Polda Jatim

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

Oknum Pejabat Pemkab Malang Diduga Ancam Jurnalis Radio Nasional, LIRA Siap Lapor ke Polda Jatim

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

Gresik Ekspor Rajungan ke AS, Gus Yani Tegaskan Daerah Jadi Pusat Hilirisasi Perikanan

BERITA LAINNYA

Wawali dan DPRD Kota Blitar Dukung Evaluasi Total MBG, Teken Petisi 100 Meter

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Pakis Malang

Kepala Bakorwil Malang Pastikan Stabilitas Energi Topang Pertumbuhan Ekonomi

Gresik Ekspor Rajungan ke AS, Gus Yani Tegaskan Daerah Jadi Pusat Hilirisasi Perikanan

Polisi Amankan Belasan Motor Balap Liar di Exit Tol Pakis Malang

Libur Sekolah Dongkrak Kunjungan Wisata Religi Sunan Gresik dan Sunan Giri

Dandelions Rilis ‘Hangover’, Kisahkan Euforia Pesta dan Mimpi Jadi Rockstar

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

Telkom University Bandung Bantu UMKM Tekstil Atasi Pemborosan Produksi

Oknum Pejabat Pemkab Malang Diduga Ancam Jurnalis Radio Nasional, LIRA Siap Lapor ke Polda Jatim

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved