email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 14 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Bojonegoro Imbau ASN yang Bepergian saat Cuti Lebaran Selalu Patuhi Prokes Covid-19

by Bambang Kuswantoro
26 April 2022

BacaJuga :

Bupati Kediri Pastikan Ketersediaan Bapokting dan Kesiapan Pengamanan Lebaran

Bupati Kediri Perintahkan Perbaikan Jalan Berlubang Jelang Mudik Lebaran 2026

JAVASATU.COM-BOJONEGORO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungannya yang hendak melaksanakan perjalanan jauh untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Terutama selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

(Foto: Diskominfo Bojonegoro)

Hal tersebut sesuai surat edaran (SE) bernomor: 800/1992/412.301/2022 yang dikeluarkan Rabu, (20/4/2022). Dalam SE tersebut berisi tentang ketetapan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah dilakukan pada 29 April 2022 dan kemudian 4-6 Mei 2022.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah, sesuai tertulis dalam SE, menyebut Pegawai ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, agar selalu memperhatikan dan memenuhi beberapa aspek, yaitu:

  1. Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan.
  2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
  3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
  4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kelima penggunaan platform PeduliLindungi.

Selanjutnya, dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, masing-masing kepala OPD diharap memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Bam/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: MudikPemkab Bojonegoro

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

13 Pengurus DKC Pramuka Kota Batu Dilantik, Punjul: Kepemimpinan Adalah Pengabdian

Tempuh 8 Km, Fatayat NU Ujungpangkah Nyanyi Yaa Lal Wathan di Gerak Jalan

BNPB Dorong Aksi Peringatan Dini Sebelum Bencana Berdampak

Panglima TNI Hadiri Peluncuran Motor Listrik Nasional

Prabowo Ungkap Mobil Listrik Nasional, Produksi Massal Ditarget 2028

Punya Motor Bensin? Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah ke Motor Listrik

Spanduk Dukung Gerak Cepat BNN Berantas Narkoba Bertebaran di Bekasi

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Paskibraka Gresik 2026

Pajak Daerah Kota Batu Bebas Denda hingga 31 Agustus, Bisa Bayar Lewat Ini

Prev Next

POPULER HARI INI

Pasar Murah ASPEKRI Hadir di Pasar Semanan Kalideres 15-23 Agustus 2026

EMIS 4.0 Jadi Basis Data Madrasah, KKMI Dukun Tekankan Peran Operator

Analis: Pujian Prabowo kepada Kapolri Tepat, Bukti Kerja Nyata Polri

Pajak Daerah Kota Batu Bebas Denda hingga 31 Agustus, Bisa Bayar Lewat Ini

Spanduk Dukung Gerak Cepat BNN Berantas Narkoba Bertebaran di Bekasi

BERITA LAINNYA

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

13 Pengurus DKC Pramuka Kota Batu Dilantik, Punjul: Kepemimpinan Adalah Pengabdian

Tempuh 8 Km, Fatayat NU Ujungpangkah Nyanyi Yaa Lal Wathan di Gerak Jalan

BNPB Dorong Aksi Peringatan Dini Sebelum Bencana Berdampak

Panglima TNI Hadiri Peluncuran Motor Listrik Nasional

Prabowo Ungkap Mobil Listrik Nasional, Produksi Massal Ditarget 2028

Punya Motor Bensin? Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah ke Motor Listrik

Spanduk Dukung Gerak Cepat BNN Berantas Narkoba Bertebaran di Bekasi

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Paskibraka Gresik 2026

Pajak Daerah Kota Batu Bebas Denda hingga 31 Agustus, Bisa Bayar Lewat Ini

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Nabung 2 Tahun, Warga Perumahan Banjararum Asri Singosari Berangkat Melali ke Bali

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Komisaris Pertamina Geothermal Energy: Ilmu Pengetahuan Jadi Fondasi Peradaban

Panglima TNI Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu di Media Sosial

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved