email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkot Batu Izinkan Pedagang Berjualan Hewan Kurban, Ini Aturannya

by Wiyono
30 Juni 2022

JAVASATU.COM-BATU- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mulai tanggal 1 Juli sampai 13 Juli 2022 memberikan izin kepada para pedagang berjualan hewan kurban, namun harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SK Wali Kota Batu. ini karena sebelumnya Pemkot Batu melarang pedagang berjualan di Pasar hewan karena adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan sapi.

Pemkot Batu sosialisasi kepada para pedagang hewan ternak Kurban. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Ir. Sugeng Pramono Asisten II Pemkot Batu mengatakan bahwa menjelang hari raya Iduladha 1443 H/2022 M, Pemkot Batu telah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menjual hewan kurban namun harus di lokasi yang telah ditentukan. Karena itu para pedagang tidak perlu merasa khawatir tidak bisa berjualan hewan kurban di momen Iduladha tahun ini.

“Boleh berjualan mulai tanggal 1 sampai 13 Juli 2022, namun dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 dan protokol PMK,” kata Sugeng Pramono, saat dihubungi, Kamis (30/6/2022)

Terkait adanya pengaturan ini, para pedagang hewan telah menyatakan sepakat dan akan berjualan di tujuh lokasi yang telah ditentukan. Tujuh lokasi penjualan tersebut tersebar di wilayah Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Desa Sidomulyo, Desa Oro-Oro Ombo dan Desa Tlekung.

“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pedagang hewan kurban jika ingin berjualan sekarang ini. Salah satunya adalah ternak harus dalam kondisi sehat” kata Sugeng yang juga Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kota Batu.

Selain dalam kondisi sehat, hewan yang dijual harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh dokter yang berwenang.

Apabila ternak yang dijual diketahui tidak dalam kondisi sehat, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi penjualan. Selain itu, saat berjualan juga harus sesuai protokol PMK. Sanitasi kandang juga harus dijaga dengan melakukan desinfeksi kandang sebanyak 2 kali dalam sehari, yakni pada pagi dan sore hari.

BacaJuga :

Magister Administrasi Publik UNISMA Dampingi Kelurahan Ngaglik Kembangkan Potensi Lokal dan Layanan Publik

Pemkot Batu Beri Santunan Rp 300 Juta untuk Tiga Keluarga

Kapolsek Batu AKP Endang Iriani, di hadapan pedagang di Pasar hewan Sisir Kota Batu juga mengingatkan kepada para pedagang hewan kurban agar mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam upaya pengendalian dan penanganan PMK.Walaupun sudah diberikan kelonggaran dengan tetap boleh berjualan meskipun masih di masa wabah PMK. (Yon/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Hewan KurbanIduladhaKecamatan Batupemkot batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gen Z Jadi Ujung Tombak Perang Melawan Narkoba di Kabupaten Malang

TNI Bangun Jembatan Gantung 80 Meter di Sukabumi untuk Percepat Akses Warga

Niscala Female Living, Hunian Khusus Perempuan Pertama dan Terbesar di Malang

JMSI Bantu Korban Banjir Bandang di Aceh

Sempat Buron, Dua Jambret Lebaran di Ngingit Tumpang Malang Dibekuk Polisi

Gus Thoriq Serahkan Tongkat Zaitun ke Gus Kikin, Harap Konflik PBNU Segera Islah

GINOFEST 2025, Sekda Gresik: Inovasi Tetap Jalan Meski Anggaran Dipangkas

Puting Beliung Gresik Rusak 115 Rumah, Polres dan BPBD Gercep Bantu Warga

Ngaku Jadi Korban Perundungan, Bocah di Gresik Kabur Lewat Tol SUMO

Aice Got You Surabaya Meriah, Ratusan Peserta Unjuk Aksi

Prev Next

POPULER HARI INI

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Gerakan Kemanusiaan “NGALAMALANG: Sound of Humanity” untuk Sumatra

MA Tolak PK, Bank Jatim Cabang Batu Wajib Kembalikan Sertipikat

Niscala Female Living, Hunian Khusus Perempuan Pertama dan Terbesar di Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

TNI Bangun Jembatan Gantung 80 Meter di Sukabumi untuk Percepat Akses Warga

JMSI Bantu Korban Banjir Bandang di Aceh

Aice Got You Surabaya Meriah, Ratusan Peserta Unjuk Aksi

300 Pelajar Blitar Ikuti Persami KKRI di Yonif 511/DY, Pangdam Tekankan Disiplin dan Bela Negara

Listrik Sumbar Pulih 100%, Agam Jadi Daerah Terakhir Menyala Pascabanjir

200 Hipnoterapis Siap Terjun Pulihkan Mental Korban Bencana Sumatra

Menteri Imipas Gratiskan Paspor Korban Bencana Sumatra Tuai Pujian

BAIS TNI–BNN Tangkap Buronan Internasional Dewi Astutik di Kamboja

Hari Jadi ke-276 Blora, Pemkab Ziarah Makam Bupati Pertama di Tuban

Pemkab Kediri Lepas Kontingen untuk Paralimpiade Jatim 2025

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Sepak Bola Malang Raya Gelar Trofeo Tribute Abdulrachman Saleh 2025

STIT Raden Santri Gresik Lantik Pejabat Struktural Baru, YAPIG Dorong Transformasi Kampus

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved