JAVASATU-GRESIK- Puluhan massa yang tergabung dalam LSM Forum Kota (Forkot) mendatangi kantor Bupati Gresik Jalan dr Wahidin Sudirohusodo Kebomas. Sekitar 30 massa Forkot melakukan aksi menolak proyek pembangunan Perumahan Dakota City yang berlokasi di Desa Pandu Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
Ketua Forkot Gresik, Haris. S Faqih menganggap proyek pembangunan Perum Dakota City tersebut tanpa izin yang menggusur lahan hijau. Pihaknya meminta tiga tuntutan.
“Pertama tutup Perum Dakota City. Kedua, adili pengusaha yang melanggar RT/RW. Dan yang ketiga, lindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan” pinta Bogel sapaan Haris. S Faqih yang juga bertindak sebagai penanggung jawab aksi, Selasa (21/9/2021).
Massa Forkot dengan tegas meminta kepada Bupati Gresik untuk membatalkan rencana perumahan Dakota City. Mereka menilai karena perumahan tersebut bukan diperuntukan untuk pemukiman namun lahan hijau.
“Perumahan Dakota City yang terletak di Desa Pandu Cerme Gresik telah melanggar penggunaan lahan hijau yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang” bebernya dalam orasi.
Dalam orasinya, massa Forkot menyayangkan Pemkab Gresik terkait adanya dugaan penyimpangan peruntukan lahan hijau.
“Seperti diketahui bersama, Pemkab Gresik telah mendapatkan penghargaan Abdi Bakti Tani yang di diberikan langsung Wakil Presiden RI kepada Bupati Gresik dan disitu Pemkab Gresik menyampaikan sektor pertanian merupakan salah satu penyangga perekonomian di daerah namun pada kenyataannya masih saja lahan hijau di Gresik disalah gunakan dalam pembangunannya. Hal ini bertolak belakang dengan berdirinya perumahan Dakota City sebagai area pemukiman. Dan di wilayah tersebut merupakan kawasan hijau yang artinya sumber pertanian dan pertambakan di wilayah Gresik tergeser akibat pembangunan perumahan Dakota City” papar Bogel.
Bogel menilai pembangunan Perum Dakota City juga diduga belum ada perizinan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sejauh ini Forum Kota telah melaporkan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Perumahan Dakota City kepada Polres Gresik, namun masih belum jelas proses hukum yang berlaku” tambahnya.
Baca Juga:
-
BPCB Jatim Survey Batu Bata Kuno Diduga Cagar Budaya di Pematang Sawah Karangtengah Kota Blitar – Kliktimes.com
-
Speedboat Tenggelam di Perairan Tual, 2 Penumpang Hilang – Sentraltimur.com
-
Kapolda Sumut: Saya Ingin Jadikan Media Mitra Strategis – Kliktimes.com
Pantauan di lapangan, massa forkot melakukan pembakaran spanduk dan banner. Aksi massa forkot sempat terjadi keributan dengan aparat keamanan karena dianggap tak mengantongi izin aksi. (Bas/Saf)