JAVASATU.COM- Agenda audiensi kedua terkait sengketa tanah di kawasan Supit Urang dan Pandanwangi Kota Malang batal digelar di DPRD Kota Malang, Senin (2/2/2026). Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH menilai pembatalan tanpa pemberitahuan itu sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menangani persoalan yang menyangkut hak masyarakat.

Djoko mengatakan pihaknya telah hadir sesuai jadwal yang disepakati dalam pertemuan sebelumnya dengan Komisi A DPRD Kota Malang pada Selasa (27/1/2026). Namun setibanya di Kantor DPRD Kota Malang, mereka mendapat informasi bahwa Komisi A sedang berada di luar kota.
“Kami datang sesuai kesepakatan. Kalau memang tidak bisa dilaksanakan, seharusnya ada pemberitahuan sebelumnya. Klien kami datang dari Jakarta untuk menghadiri hearing kedua ini,” ujar Djoko, Senin (2/2/2026).
Menurut Djoko, audiensi tersebut krusial untuk membahas dugaan pengambilalihan dua bidang tanah milik kliennya, Joko Wahyono, di kawasan Supit Urang dan Hartatik dan Solikin sekitar WTP (Water Treatment Plant) Pandanwangi.
Ia menjelaskan, tanah 1.500 meter persegi di sekitaran WTP telah dilakukan pengerukan untuk akses jalan jembatan. Sementara seluas sekitar 4.000 meter persegi yang bersebelahan dengan WTP, juga diklaim telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Malang.
“Awalnya fokus pada tanah yang didoser. Setelah ditelusuri, ternyata ada satu bidang lagi yang juga diakui sebagai aset pemerintah. Jadi seluruh lahan milik Pak Solikin di lokasi itu diambil,” tegasnya.
Djoko menyebut kliennya memiliki dasar kepemilikan berupa Petok D dan Akta Jual Beli (AJB). Namun saat akan disertifikatkan, proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut terkendala karena lahan telah lebih dulu tercatat sebagai aset pemerintah.
Pihaknya meminta DPRD Kota Malang segera menjadwalkan ulang audiensi guna menghadirkan pemerintah kota dalam satu forum terbuka. Ia menegaskan, warga membutuhkan kepastian hukum dan klarifikasi data kepemilikan.
“Kalau memang itu aset pemerintah, harus dibuka dasar hukumnya. Jangan sepihak menyatakan milik pemerintah tanpa dialog,” ujarnya.
Djoko menambahkan, apabila tidak ada tindak lanjut dari DPRD kota malang maupun pemerintah kota, pihaknya mempertimbangkan menempuh jalur hukum dan melapor ke lembaga pengawas.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari DPRD Kota Malang maupun Pemerintah Kota Malang terkait batalnya audiensi tersebut. (saf)