email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Warga Korban Penggusuran Mengadu ke DPRD Kota Malang

by Redaksi Javasatu
28 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Puluhan warga korban penggusuran paksa yang diduga dilakukan oknum aparat TNI dari Korem 083/Baladhika Jaya kembali mendatangi DPRD Kota Malang, Rabu (28/8/2024).

Puluhan warga terdampak penggusuran dan pengosongan rumah menggelar audiensi dengan Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Malang untuk meminta perlindungan dan penyelesaian hukum. (Foto: Ist)

Mereka meminta perlindungan hukum dan bantuan penyelesaian atas ancaman pengosongan rumah yang disebut dilakukan secara sewenang-wenang.

Warga yang tergabung dalam Paguyuban Purnawirawan TNI AD dan Pejuang 45 itu mengadukan nasibnya kepada Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Malang.

Mereka menyebut, sudah menerima somasi ketiga dari Korem 083/BDJ yang mengancam akan mengosongkan rumah secara paksa.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, bersama Ketua Komisi A, Lelly Thresiyawati, memimpin audiensi dengan warga terdampak.

Mereka berasal dari Jalan Hamid Rusdi, Jalan Kesatrian, Jalan Pemandian (Kecamatan Blimbing), serta Jalan Panglima Sudirman dan Panglima Sudirman Utara (Kecamatan Klojen).

Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM

Perwakilan warga, Wahyudiono, menegaskan tindakan penggusuran oleh oknum aparat TNI melanggar hukum dan hak asasi manusia.

BacaJuga :

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Eksekusi dilakukan dengan pengerahan personel TNI tanpa melalui juru sita pengadilan.

“Rumah yang kami tempati bukan rumah dinas, tapi hasil membeli sah dengan bukti kuitansi, peta bidang, hingga pajak yang rutin kami bayar,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari proses hukum di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, gugatan warga dinyatakan N-O (niet ontvankelijk verklaard) karena pihak TNI tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan.

DPRD Akan Koordinasi

Menanggapi keluhan tersebut, DPRD Kota Malang berjanji segera menindaklanjuti.

“Kami akan berkoordinasi dengan Korem 083/BDJ, BPKAD, dan BPN terkait permasalahan ini,” kata Bayu Rekso Aji.

Sementara itu, Lelly Thresiyawati menegaskan pihaknya akan mengawal agar hak-hak warga tetap terlindungi.

“Kami tidak ingin ada tindakan sewenang-wenang yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Hingga kini, warga masih diliputi kekhawatiran rumah mereka sewaktu-waktu digusur dengan cara represif.

Mereka berharap DPRD Kota Malang bisa menjadi penengah untuk mencari solusi yang adil. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Penggusuran

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Camat Gresik Lepas 26 Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten 2026, Targetkan Prestasi

Kemarau Mengintai, Bupati Yani Minta PMI Gresik Siaga Air Bersih

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d