JAVASATU.COM- Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, Cho Youngho (36), resmi memeluk agama Islam di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, saat bulan Ramadan. Ia mengucapkan dua kalimat syahadat di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Sabtu (21/2/2026), bertepatan dengan 4 Ramadan 1447 Hijriah.

Prosesi ikrar mualaf berlangsung khidmat dan dipandu langsung Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik KH Ainur Rofiq Thoyyib. Dengan pengucapan syahadat tersebut, Cho Youngho dinyatakan sah sebagai seorang muslim.
“Saudara telah dianggap sebagai muslim yang sah karena telah mengucapkan dua kalimat syahadat,” ujar KH Ainur Rofiq.
Ia menambahkan, iman merupakan anugerah yang tidak diberikan kepada setiap orang. Karena itu, ia berpesan agar Cho mempelajari ajaran Islam secara bertahap dan konsisten menjalankan kewajiban, termasuk salat lima waktu.
“Belajar syariat Islam sedikit demi sedikit dan jalankan salat lima waktu. Insyaallah keberkahan hidup akan menyertai,” katanya.
Cho Youngho yang bekerja di industri perakitan mobil mengaku ketertarikannya terhadap Islam berawal dari rasa tenang saat mempelajari ajaran agama tersebut. Sebelum bersyahadat, ia tidak menganut agama tertentu.
“Saya tertarik mempelajari Islam karena merasa tenang dan nyaman ketika mendalami ajaran Islam,” ujarnya.
Ia mengaku terharu dan bahagia setelah resmi menjadi mualaf. Cho berharap dapat terus belajar dan menjaga komitmen dalam menjalankan ajaran Islam.
Prosesi tersebut turut disaksikan Dewan Pertimbangan dan jajaran pengurus MUI Kabupaten Gresik. (bas/arf)