JAVASATU.COM- Konflik dualisme yayasan yang menaungi SMK/ STM Turen dan SMP Bhakti di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, berdampak pada proses belajar mengajar ribuan siswa. Sebanyak 1.600 siswa terpaksa menjalani pembelajaran daring sejak Kamis (8/1/2026), menyusul situasi sekolah yang dinilai tidak kondusif.

Pihak sekolah sebelumnya menyebut peliburan siswa dilakukan akibat masuknya orang tak dikenal yang disebut sebagai preman ke lingkungan sekolah, sehingga mengganggu aktivitas belajar mengajar.
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT), Hadi Suwarno Putro, membantah keras tuduhan intervensi terhadap lembaga pendidikan. Ia menegaskan YPTT tidak pernah mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa.
“Saya juga seorang tenaga pendidik. Kami tidak pernah mengganggu proses belajar mengajar. Kami hanya berada di kantor yayasan, tidak pernah mengerahkan preman. Kalau ada yang menilai kami mengganggu, silakan dinilai sendiri,” kata Hadi kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Hadi menjelaskan, pihaknya hanya menempati kantor yayasan dan tidak pernah menduduki ruang kelas maupun laboratorium. Ia juga menyebut sempat terjadi aksi istigasah yang diikuti ribuan siswa sehari sebelumnya.
“Kemarin kami sempat diminta keluar dari kantor yayasan, tapi kami diam saja. Untuk kegiatan belajar mengajar, sepenuhnya kami serahkan kepada kepala sekolah masing-masing lembaga,” ujarnya.
Terkait peliburan siswa dan sistem daring, Hadi menilai hal tersebut seharusnya menjadi perhatian Dinas Pendidikan, bukan yayasan. Ia mengaku tidak berwenang memanggil kepala sekolah karena berada di ranah dinas.
“Saya tidak berani memanggil kepala sekolah. Itu ranah Diknas. Apalagi proses hukum masih berjalan. Yang perlu diperhatikan, siapa yang mengangkat guru dan kepala sekolah saat ini berstatus tersangka,” terangnya.
Hadi juga meminta Dinas Pendidikan memanggil seluruh kepala sekolah guna mengklarifikasi konflik dualisme yayasan. Ia menegaskan YPTT tidak pernah mengintervensi lembaga sekolah, meski mengakui adanya perbedaan sikap kepala sekolah dalam konflik tersebut.
“Kalau kepala lembaga memihak yayasan tertentu, silakan saja. Tapi ini akan berpengaruh pada legalitas, termasuk penandatanganan ijazah siswa. Kalau yang mengangkat kepala sekolah berstatus tersangka, itu bisa cacat hukum,” ucapnya.
Hadi menyatakan YPTT akan tetap menempati kantor yayasan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menyelamatkan lembaga pendidikan dan kepastian hukum bagi siswa.
“Kami akan tetap menempati kantor yayasan sampai ada putusan. Ini demi menyelamatkan lembaga sekolah. Kalau legalitasnya dipertanyakan, yang kasihan wali murid,” katanya.
Ia menegaskan YPTT merupakan yayasan sah yang telah berdiri sejak 1972, dan berharap wali murid serta masyarakat Turen memahami kondisi tersebut.
Terakhir, Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghadiri pertemuan bersama Muspika Turen terkait konflik dualisme yayasan. Dalam forum tersebut, YPTT berkomitmen agar proses belajar mengajar tetap menjadi prioritas utama.
“Walaupun tidak ada yang mau tanda tangan, pendidikan harus nomor satu. Siswa yang unjuk rasa bukan dari pihak kami. Kami tidak pernah intervensi. Soal daring, itu tanggung jawab kepala sekolah kepada wali murid dan Diknas,” pungkasnya. (agb/arf)