email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DKJT Susun Raperda Pemberdayaan Kesenian, Libatkan Guru Besar dan Pakar

by Bagus Ary Wicaksono
25 Desember 2021

JAVASATU.COM-SURABAYA- Dewan Kesenian Jawa Timur (DKJT) adalah lembaga publik kesenian yang membantu Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan merupakan representasi dari persoalan, kepentingan, partisipasi, dan kontribusi kesenian dan seniman serta budayawan dalam pembangunan Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA:

  • Majalah Kidung ke-42 Terbit, Ini Daftar Tulisannya – Kliktimes.com
  • Dewan Kesenian Jawa Timur Terbitkan Majalah Kidung Edisi 42 – Javasatu.com

Sebagai lembaga publik kesenian Dewan Kesenian Jawa Timur (DKJT) bertanggung jawab menyediakan konsep, gagasan, memberikan usulan, pertimbangan, dan atau evaluasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tentang strategi dan kebijakan pembangunan seni budaya di Provinsi Jawa Timur. Selain itu Dewan Kesenian Jawa Timur (DKJT) ini juga bertanggung jawab dalam melakukan penelaah kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan kebudayaan agar sejalan dengan bidang-bidang pembangunan yang lain.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut Dewan Kesenian Jawa Timur melalui Departemen Hukum dan HAM memprakarsai penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda tentang Pemberdayaan Kesenian dengan melakukan diskusi terfokus bersama akademisi, praktisi hukum, beberapa stakeholder pada, Jum’at (24/12/2021) di Ruang Rapat Kantor Dewan Kesenian Jawa Timur.

Kegiatan diskusi terfokus ini dilakukan untuk mendapatkan masukan sekaligus saran apa saja point-point penting di dalam penyusunan draf naskah akademik Raperda Pemberdayaan Kesenian yang akan disusun oleh Departemen Hukum dan Ham Dewan Kesenian Jawa Timur.

Membuka jalannya diskusi Sekretaris Jendral Dewan Kesenian Jawa Timur, Chrisman Hadi secara khusus menyampaikan apa yang menjadi latar belakang gagasan penyusunan draft naskah Raperda tentang pemberdayaan kesenian ini.

“Gagasan ini berangkat dari keresahan kami di Badan Pengurus Harian dan Departemen Hukum dan Ham Dewan Kesenian Jawa Timur ketika banyak berdiskusi dan disambati oleh kawan-kawan pegiat seni, beberapa pengurus Dewan Kesenian Daerah di Jawa Timur karena masih belum adanya aturan hukum di level provinsi yang mengatur mengenai kebudayaan yang merupakan turunan dari undang-undang No 25 tahun 2017 tentang  pemajuan kebudayaan,” ungkap Chrisman.

Raperda Pemberdayaan Kesenian
Para guru besar dan pakar terlibat dalam dalam penyusunan draf naskah akademik Raperda Pemberdayaan Kesenian yang akan disusun oleh Departemen Hukum dan HAM Dewan Kesenian Jawa Timur. Foto: DKJT for javasatu.com

“Pada bulan Juli lalu Dewan Kesenian Jawa Timur melalui Departemen Hukum dan Ham telah melaksanakan diskusi terfokus bersama Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur,  Dr. Lilik Pudjiastuti, SH MH dan Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP. untuk menggagas Rancangan Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan,’’ urai Chrisman yang  juga seorang Advokat tersebut.

“Pada diskusi tersebut Dewan Kesenian Jawa Timur mendapat dukungan sekaligus mandat kepercayaan untuk menyusun draf naskah akademik yang nantinya akan disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Hukum dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Timur,” lanjut laki-laki yang  aktif di Dewan Kesenian Surabaya tersebut.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Nabbilah Amir S.H., M.H.  menyampaikan dukungan sekaligus kesiapannya  untuk mengawal tersusunnya Raperda sampai menjadi Perda tentang Pemberdayaan Kesenian yang sedang digagas oleh Dewan Kesenian Jawa Timur ini.

“Pada proses penyusunan dari naskah akademik Raperda yang digagas oleh Dewan Kesenian Jawa Timur ini saya akan siap untuk terlibat secara aktif dalam penyusunannya sampai menjadi Perda, saya berusaha semaksimal mungkin memberikan point-point dari aspek filosofif, empiris dan yuridis agar naskah yang kita susun nantinya kontekstual dengan kondisi kesenian di Jawa Timur,” papar Nabilah.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Pendidikan dan Sastra Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof. Dr. Setya Yuwana Sudikan, M.A menyampaikan masukannya terkait naskah Raperda Pemberdayaan Kesenian.

“Saya kira pada proses-proses pembahasannya ke depan Biro Hukum dan Anggota DPRD, Dewan Kesenian Jawa Timur perlu melibatkan banyak stakeholder dari organisasi perangkat daerah terkait di antaranya adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Infomatika, Biro Kesejahteraan Sosial dan yang jangan sampai terlupakan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan karena jika kita berbicara mengenai 17 subsektor Industri kreatif di Indonesia, kesenian di Jawa Timur ini harus dikembangkan untuk menjawab persoalan-persoalan Industri kreatif kedepan, saya rasa ini juga harus masuk dalam naskah Raperda yang akan kita susun nanti,” terang Prof Yuwana.

Guru Besar Universitas Negeri Surabaya ini juga menyanyangkan pemerintah yang hanya terjebak pada pengembangan kesenian tradisonal, sehingga kurang memperhatikan kesenian modern.

“Sebagai lembaga kesenian yang merupakan representasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur jangan ikut-ikutan terjebak pada pemahaman yang perlu perlindungan dan pengembangan kesenian tradisional  saja karena kita sudah masuk pada era digital, jangan terjebak pada pandangan kesenian itu, sesuatu yang tradisional dan kuno, kesenian modern atau kontemporer yang juga perlu diberikan perhatian yang sama,” ungkapnya

“Perda yang akan kita susun bersama, sebisa mungkin kita arahkan untuk dapat memberikan perlindungan hukum serta mensejahterakan masyarakat Jawa Timur khususnya pelaku atau pegiat kesenian,” imbuh mantan Ketua Dewan Kesenian Jawa Timur Periode 2003-2008.

raperda
Guru Besar Pendidikan dan Sastra Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof. Dr. Setya Yuwana Sudikan, M.A dan Guru Besar Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Malang (UM) ‪‬‬Prof. Dr. Djoko Saryono, M.Pd.

Guru Besar Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Malang (UM) ‪Prof. Dr. Djoko Saryono, M.Pd menyampaikan masukannya terkait keberadaan Dewan Kesenian pada naskah Raperda yang akan disusun.

“Raperda yang akan kita susun bersama ini ujungnya untuk menyelamatkan eksistensi Dewan Kesenian, dimana di dalam pasal-pasal bahkan Bab tersendiri harus menjelaskan tugas dan tanggung jawab Dewan Kesenian di dalam menyediakan konsep, gagasan, memberikan usulan, pertimbangan, dan atau evaluasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang strategi dan kebijakan pembangunan seni budaya di Provinsi Jawa Timur,” ungkap Prof Djoko.

BacaJuga :

Bintang NBA Justin Alaric Holiday Pesan Batik Khas Blitar Motif Indonesia

Kaum Giri Minta Bantuan Dewan Luruskan Tumpang Tindih Tupoksi Yayasan Makam Sunan Giri

Perwakilan Departemen Hukum dan HAM, Rahmat Amrullah punya harapan besar akan terwujudnya Raperda Pemberdayaan Kesenian ini.

“Semoga segera terwujud Raperda mengenai Pemberdayaan Kesenian  ini agar pegiat seni atau seniman di Jawa Timur punya landasan hukum yang melingunginya. gagasan mengenai Raperda ini bukan dalam rangka kepentingan kelompok-kelompok tertentu, melainkan hajat besar masyarakat Jawa Timur, dan harapannya kesenian dan aktivitas seni ini nantinya bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menopang kesejahteraan eknonomi masyarakat Jawa Timur,” ungkap pakar Hukum Dewan Kesenian ini

“Semoga dengan usaha-usaha yang kami lakukan nanti melalui, diskusi-diskusi, komunikasi serta lobi-lobi ke beberapa jaringan mengenai ide kami untuk menyusun Perda Pemberdayaan Kesenian, muncul kemauan politik yang kuat dari pemegang kebijakan di Provinsi Jawa Timur untuk turut serta mensukseskan penyusunan Perda Pemberdayaan Kesenian yang sedang kami gagas,” pungkasnya.(cak)

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Tags: Dewan Kesenian Jawa TimurRaperda tentang Pemberdayaan Kesenian

Leave a ReplyCancel reply

BERITA TERBARU

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Perayaan Hari Keris di Bakorwil Malang, Tugu Tirta Gaungkan Inovasi Air Bersih

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Pelatihan Juru Masak MBG Batch 3 di Blitar, Peserta Uji Kompetensi Masakan Indonesia

Band Emo Asal Sidoarjo Decemberism Rilis “A Summer Bluer”, tentang Perpisahan

Munas IKAPETE, Prof Masykuri Terpilih Lagi, Targetkan Penguatan Program Nasional

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved