email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 4 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kades Selewengkan DD Rp 330 Juta, Warga Luruk Pendopo Kabupaten Malang

by Agung Baskoro
6 November 2019

Javasatu,Malang- Puluhan warga Desa Banjarsari Kecamatan Ngajum melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Panji Kabupaten Malang, menyoal lamanya penanganan terkait penyelewengan Dana Desa (DD).

DD yang disoal pada periode tahun 2017-2018 dibawah kepemimpinan Kepala Desa Banjarsari, Siti Muawanah. Diduga DD yang diselewengkan senilai Rp.330 juta.

Foto : Agung Javasatu

“Sejak bulan Mei lalu, warga juga sudah mengadukan hal tersebut ke Polres Malang. Kedatangan kami agar masalah ini cepat diselesaikan,” kata koordinator aksi warga Banjarsari, Imam, kepada awak media.

“Namun, warga menilai penanganan perkara tersebut berlarut-larut. Akhirnya, warga melakukan aksi dengan turun ke jalan hari ini,”terangnya.

“Mohon bupati dan kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini,” ucap salah satu warga Banjarsari yang ikut aksi unjuk rasa, Arif Samsudi.

Foto : Agung Javasatu

Menurut informasi yang didapatnya dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Malang, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 330 juta dalam pengelolaan dana desa 2017-2018. Arif pun menuntut agar pemerintah daerah (Pemerintah Kabupaten Malang) bisa mencarikan solusi terkait persoalan tersebut,”lanjut Arif.

Foto : Agung Javasatu

Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menjelaskan, ini bukan pertama kalinya warga Banjarsari mempersoalkan pengelolaan dana desa. Terhitung sudah tiga kali, warga melayangkan komplain ke Inspektorat, karena ada pekerjaan yang tidak bisa kami tinggalkan dan kami wakilkan,” ujar Tridiyah.

BacaJuga :

PDIP Kabupaten Malang Konsolidasi Pengurus Baru, Langsung Tancap Gas

Laga Antar Instansi, Bupati Malang Kuatkan Soliditas Lewat Sepak Bola

Sebagai pengawas internal pemerintah, Tridiyah mengaku sudah menindaklanjuti komplain warga tersebut. Dalam perkara ini, Inspektorat berpegang pada undang-undang sistem administrasi negara nomor 30 tahun 2016.

“Kita sudah lakukan audit. Secara umum hasilnya sudah selesai. Dalam undang-undang memang harus dikembalikan waktunya 10 hari sampai 60 hari, tapi itu bukan upaya melindungi,”jelasnya.

Lebih jauh, Tridiyah menuturkan, Kepala Desa Banjarsari telah mengembalikan temuan kerugian negara dalam pengelolaan DD 2017-2018 sebesar Rp 330 juta pada Oktober lalu. Dia juga menerangkan bahwa sudah ada sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala desa.(Agb)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: dana desakorupsi

BERITA TERBARU

KNPI dan NYC Indonesia Kecam Serangan Militer AS ke Venezuela, Serukan Dialog Damai

Pengamat Puji Kakorlantas Polri, Operasi Lilin 2025 Dinilai Sukses Amankan Nataru

Naik Trans Jatim, Gubernur Khofifah dan Bupati Gresik Beri Contoh Transportasi Publik

Bupati Gresik Tantang IPNU-IPPNU Hadirkan Program Nyata untuk Masyarakat

PDIP Kabupaten Malang Konsolidasi Pengurus Baru, Langsung Tancap Gas

Days Of Law Career 2026 Gandeng Astra, Ajak Mahasiswa Hukum Kenali Karier Korporasi

Ajaran Samin Diakui Negara, Sedulur Sikep Bojonegoro Raih AKI 2025

Wali Kota Malang Siapkan Bibit Atlet Futsal Lewat Turnamen Pelajar

Laga Antar Instansi, Bupati Malang Kuatkan Soliditas Lewat Sepak Bola

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Awal 2026, Polisi Musnahkan Arena Judi Sabung Ayam di Kalipare Malang

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

BERITA LAINNYA

KNPI dan NYC Indonesia Kecam Serangan Militer AS ke Venezuela, Serukan Dialog Damai

Pengamat Puji Kakorlantas Polri, Operasi Lilin 2025 Dinilai Sukses Amankan Nataru

Days Of Law Career 2026 Gandeng Astra, Ajak Mahasiswa Hukum Kenali Karier Korporasi

OPINI: Fiskal untuk Indonesia Baru: Mengakhiri Kemiskinan dan Menyelamatkan Lingkungan

Pilkada Tak Langsung: Ketika Elite Partai Ingin Kembali Jadi Bos

Kemenimipas Catat Capaian Strategis 2025, Analis Apresiasi Arah Transformasi

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

Data Lengkap: Daftar 38 Sekolah di Malang Raya Penerima Bantuan Revitalisasi Sarpras

Investor Ritel Melejit, bluRDN Permudah Buka RDN Saham secara Digital

OPINI: Kebijakan Fiskal Digital untuk Transparansi dan Antikorupsi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Sempat Ricuh, Dua Kontainer Bantuan Warga Malang Raya di Sumut Akhirnya Bisa Didistribusikan

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved