JAVASATU-MALANG- Setelah tertunda, akhirnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Malang dipastikan akan digelar pada 5 Desember 2021 mendatang. Kepastian Pilkades itu disampaikan oleh Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Muslimin, beberapa waktu lalu.

Pilkades ini akan dilakukan seiring melihat kondisi pergerakan Covid-19 yang melandai dan terus menunjukan trend positif. Selain itu, capaian vaksinasi di Kabupaten Malang juga menjadi salah satu pertimbangan, hingga akhirnya Pilkades akan segera digelar.
“Iya memang itu jadi pertimbangannya juga,” ujar Muslimin, pria yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Namun begitu, pada Pilkades itu nantinya akan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tentu hal itu sebagai bentuk antisipasi agar tidak muncul lagi klaster baru.
Salah satu antisipasi yang di ambil dengan memecah tempat pemungutan suara. Jika biasanya dipusatkan di Kantor Desa atau Balai Desa, maka dalam gelaran Pilkades kali ini rencananya akan digelar di masing-masing dusun.
“Iya, tujuannya agar bisa memecah konsentrasi masa,” imbuh Muslimin.
Sementara itu awalnya, Muslimin menyebut sempat ada wacana bahwa Pilkades yang digelar pada tahun 2021 ini, hanya bagi Desa yang memang masa jabatan kepala desanya sudah habis. Sedangkan untuk Pilkades antar waktu, awalnya akan digelar pada tahun 2022.
“Lalu kita pertimbangkan efektifitasnya. Sehingga diputuskan akan digelar pada tahun 2021 ini sekalian,” kata Muslimin.
Sementara itu, berdasarkan catatan yang diperoleh dari DPRD Kabupaten Malang, pada 5 Desember 2021 mendatang, dijadwalkan ada sebanyak 28 desa. 16 desa diantaranya adalah Pilkades antar waktu. (Agb/Saf)