JAVASATU.COM-GRESIK- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik komisi II, Hj Lilik Hidayati SE mendukung upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menurunkan angka kemiskinan dan penggunaan plastik sekali pakai di kabupaten Gresik.
Dukungan itu dibuktikan Lilik dengan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap VI tahun 2023 di Kelurahan Kawisanyar Kecamatan Kebomas pada Sabtu (29/7/2023).
Upaya yang dilakukan Lilik itu selaras dengan Pemkab Gresik melakukan percepatan penanggulangan tingkat kemiskinan sekaligus mengurangi sampah plastik di kabupaten Gresik yang tertuang dalam Perda no. 14 Tahun 2019 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Perda no. 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
“Ini (kemiskinan dan sampah plastik) juga menjadi tanggungjawab para anggota dewan,” ujar politisi PPP Gresik ini.
Lilik menerangkan, terkait Perda no. 14 Tahun 2019, Pemkab Gresik telah melakukan percepatan pengentasan atau penanggulangan kemiskinan, salah satu diantaranya perekrutan pekerja lokal di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik.
“Sesuai aturan dan kesepakatan pemerintah dan para pengusaha dimana komposisi penyerapan pekerja lokal dan luar daerah adalah 60 banding 40. Dimana 60 persen pekerja lokal Gresik dan 40 persennya pekerja luar daerah,” terangnya.
Untuk itu, menurut dia, Pemkab Gresik melalui Dinas Tenaga harus cepat mereson dan melaksanakan Perda tersebut dengan kolaborasi dan sinergi dengan institusi lainnya, sehingga mencapai target yang direncanakan. Begitu juga dengan bidang kesehatan, terkait BPJS baik kesehatan maupun tenaga kerja serta sistem pelayanan kesehatan berupa UHC.
Sedangkan, lanjut Lilik, terkait peran penting Perda No. 3 Tahun 2021 menjadi dasar Pemkab Gresik untuk melarang penggunaan kantong plastik di toko modern dan maupun perkantoran di seluruh kabupaten Gresik, agar kelestarian lingkungan hidup bisa terjaga.
“Upaya Pemkab Gresik ini merunut aturan Pemerintah Pusat dalam rangka mengurangi penggunaan sampah plastik yang bisa di daur ulang atau sekali pakai di masyarakat. Sehingga diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang kian meningkat dan mengganggu kualitas lingkungan hidup,” pungkas Lilik.
Senada, Asisten 1 Sekda Gresik, Bidang Pemerintahan Suyono selaku narasumber, bahwa terkait Perda no. 3 tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, kata dia, Perda ini menindaklanjuti peraturan perundangan dari pemerintah pusat.
“Baik itu undang-undang, PP, inpres lalu turun ke perda dan perbup. Sehingga langkah pengurangan plastik sekali pakai menjadi program menyeluruh dari pusat ke daerah. Otomatis ini menjadi perhatian bersama dan tanggungjawab bersama pula,” ungkap Suyono menegaskan.
Sementara itu untuk, pengurangan penanganan kemiskinan, kata dia, pemerintahan Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) melalui Nawa Karsa telah membuat perda terkait komposisi penyerapan tenaga kerja lokal dan luar daerah di perusahaan-perusahaan di Gresik. Dan pengusaha secara bertahap dapat melaksanakan aturan tersebut.
“Program ini, merupakan salah satu upaya menurunkan tingkat pengangguran dan meningkatkan tingkat kesejahteraan (mengurangi tingkat kemiskinan, red). Selain di bidang tenaga kerja juga di bidang lainnya, yang berkaitan dengan pengurangan kemiskinan. Dan ini menjadi tugas bersama,” tandas Suyono mengakhiri. (Bas/Arf)