JAVASATU.COM-BATU- Dewan Koperasi Indonesia wilayah (Dekopinwil) Jawa Timur meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pengawasan koperasi simpan Pinjam tak beralih pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Demikian diungkapkan Slamet Sutanto, SE. MM Ketua Dekopinwil Provinsi Jatim, dalam raker Dekopinwil Jatim tahun 2022 di Hotel Selecta kota Batu, Selasa (20/12/2022).
Ia mengatakan bahwa pihaknya menolak jika Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memaksa badan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Slamet beralasan karena dalam UU P2SK pasal 191 192 menerangkan bahwa koperasi yang mempunyai usaha unit simpan pinjam itu diawasi oleh OJK.
“isu regulasi tentang disahkannya UU P2SK terkait pasal 191, 192 dan 298 yang menjelaskan KSP yang mempunyai usaha unit simpan pinjam itu diawasi oleh OJK” terangnya.
Padahal koperasi, kata Slamet, itu dijalankan oleh dan untuk anggota. Sehingga pemegang sahamnya sendiri digunakan sendiri saling menolong antar anggota.
“Artinya UU P2SK terkait pasal 191, 192 dan 298 berlawan dengan prinsip koperasi,” ujar Slamet.
Lebih lanjut Ia menerangkan bahwa penolakan terutama menyangkut pengalihan pengawasan KSP yang saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM dipindahkan ke OJK. Padahal prinsip koperasi berbeda jauh dengan lembaga perbankan dan koperasi dalam berbagai hal. karena koperasi bukanlah Perseroan Terbatas (PT).
“Untuk itu kami telah membentuk tim 11. Tugas dari tim 11 melakukan kajian atas lahirnya undang-undang tersebut. Kemudian tim 11 akan memberikan banyak masukan supaya UU P2SK betul-betul sesuai dengan kebutuhan gerakan koperasi,” bebernya.
Ditambahkan oleh Dewan Pakar Dekopinwil Jatim DR. Herman Suryokumoro, SH. MS ketika bicara UU P2SK mengatur tentang pengembangan dan pengawasan sektor keuangan. Dengan begitu tidak jika koperasi berada di bawah naungan OJK.
“Karena menurutnya hanya koperasi transaksi simpan pinjam dengan anggotanya, bukan pihak luar. Koperasi tidak bisa berasa di pengawasan OJK. Kecuali kalau ada koperasi yang melakukan simpan pinjam diluar anggota” jelasnya.
Selain itu Pihaknya juga menolak adanya perpajakan dalam simpan pinjam di koperasi, Kecuali, perpajakan diterapkan dalam unit usaha milik koperasi atau koperasi selain simpan pinjam seperti koperasi pertanian atau koperasi alat peternakan.
Menurut Anggota tim 11, bahwa pajak untuk unit usaha di koperasi sudah tepat karena melayani masyarakat secara terbuka. Namun yang jelas harus dilakukan pemisahan transaksi transaksi antara internal atau simpan pinjam antar anggota dengan transaksi keluar lewat unit usaha. (Yon/Saf)