
OPINI
Indonesia di Persimpangan: Menyelaraskan Kebijakan Fiskal dan Pengelolaan Energi demi Pembangunan Berkelanjutan
Oleh: Azira Nur Liana – Mahasiswa Administrasi Publik, FISIP, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
Pemerintah Indonesia secara resmi menempatkan pembangunan inklusif dan berkelanjutan sebagai arah kebijakan fiskal nasional melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024–2025. Arah ini dimaksudkan untuk memperkuat fundamental ekonomi, menekan ketimpangan, menurunkan kemiskinan, memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM), serta mendorong transformasi ekonomi berbasis sumber daya alam (SDA) strategis, termasuk sektor energi dan mineral.
Dokumen tersebut menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dikelola secara kredibel, efisien, dan berkelanjutan guna mendukung visi jangka panjang Indonesia Emas 2045. Namun, pada praktiknya, khususnya di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), masih tampak adanya ketegangan antara cita-cita pembangunan berkelanjutan dan kebijakan fiskal yang justru menopang ekspansi energi fosil, terutama batubara.
Ketergantungan Energi Fosil dan Kontradiksi Kebijakan
Indonesia menghadapi dilema klasik. Di satu sisi, negara harus memastikan ketersediaan energi dan menjaga penerimaan fiskal. Di sisi lain, Indonesia terikat pada komitmen mitigasi perubahan iklim dan target transisi menuju energi bersih. Hingga kini, bauran energi nasional masih didominasi batubara, yang menjadi tulang punggung pembangkit listrik sekaligus sumber pendapatan negara melalui pajak, royalti, dan ekspor komoditas.
Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa pada Semester I 2025, produksi batubara telah mencapai hampir separuh target tahunan. Fakta ini menegaskan bahwa sektor batubara masih menjadi andalan penerimaan negara dan penopang aktivitas ekonomi. Namun, dominasi ekspor dibandingkan pemanfaatan domestik mencerminkan orientasi kebijakan fiskal yang cenderung mengejar keuntungan jangka pendek dari eksploitasi SDA, alih-alih mendorong transformasi ekonomi berkelanjutan.
Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang selama ini diklaim sebagai instrumen ketahanan energi dan jembatan menuju Net Zero Emission 2060, pada praktiknya justru melahirkan persoalan baru. Penetapan harga batubara domestik yang rendah demi menjaga tarif listrik dan stabilitas industri menciptakan subsidi terselubung bagi energi fosil. Kondisi ini menghambat daya saing energi terbarukan karena harga energi tidak mencerminkan biaya lingkungan yang sesungguhnya, sekaligus mempersempit ruang fiskal negara untuk mendanai investasi hijau.

Transisi Energi yang Tersendat
Tanpa reformasi kebijakan fiskal yang lebih tegas, seperti penguatan pajak karbon, penghapusan insentif energi fosil, serta pengalihan penerimaan sektor batubara untuk pendanaan transisi energi, komitmen keberlanjutan berisiko berhenti sebatas wacana. Ironisnya, ekspansi produksi batubara masih terus berjalan, termasuk melalui pembangunan pembangkit listrik berbasis fosil untuk kebutuhan industri (captive power), yang secara jangka pendek menopang pertumbuhan ekonomi, namun memperbesar jejak karbon nasional.
Indonesia memang telah menetapkan target net zero emission dan peningkatan porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari keterbatasan investasi energi bersih, ketergantungan tinggi pada ekspor batubara, infrastruktur energi terbarukan yang belum memadai, hingga insentif fiskal yang belum sepenuhnya berpihak pada energi hijau.
Sejumlah lembaga penilai independen bahkan menilai kebijakan energi Indonesia belum sepenuhnya selaras dengan target pembatasan kenaikan suhu global. Hal ini menunjukkan perlunya reformasi kebijakan yang lebih ambisius dan terkoordinasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
Menyatukan Fiskal dan Agenda Keberlanjutan
Secara normatif, arah kebijakan fiskal Indonesia telah menunjukkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan inklusif. Namun, kuatnya ketergantungan pada energi fosil dalam pengelolaan sektor ESDM memperlihatkan adanya kesenjangan antara komitmen dan praktik kebijakan.
Tanpa langkah konkret berupa pengurangan subsidi energi fosil, pemberian insentif yang lebih kuat bagi energi terbarukan, serta peningkatan investasi hijau, agenda transisi energi berisiko berjalan lambat. Jika sinergi kebijakan fiskal dan sektor ESDM tidak segera diperkuat, Indonesia bukan hanya terancam gagal mencapai target net zero emission, tetapi juga kehilangan peluang strategis untuk membangun ekonomi rendah karbon yang berkelanjutan dan berdaya saing di masa depan.
Di titik inilah Indonesia berada di persimpangan: melanjutkan ketergantungan lama pada energi fosil atau menjadikan kebijakan fiskal sebagai instrumen utama untuk mendorong perubahan menuju pembangunan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. (*)