JAVASATU.COM-BATU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Batu akan bertindak tegas kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ngotot berjualan di beberapa ruas jalan seperti protokol, bahu jalan, fasum (trotoar) yang ada di Kota Batu. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
“Karena hal tersebut telah melanggar Perda Pemkot Batu. Hal itu sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat,” kata Kepala Satpol PP (Kasatpol) Kota Batu Bambang Kuncoro, Jumat (24/2/2023).
Selain itu kata dia, juga Peraturan Wali (Perwali) Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Bambang menjelaskan, jika keberadaan para PKL yang berjualan tidak pada tempatnya, dapat menganggu arus lalu lintas dan para pengguna jalan.
“Jadi, jangan sampai berjualan di pinggir jalan, apalagi sampai di trotoar yang peruntukannya buat pejalan kaki, kasihan masyarakat. Kita himbau dan ingatkan, agar mereka tidak berjualan di tempat yang bukan peruntukannya,” terang Bambang Kuncoro
Menurutnya, jika ngotot melanggar, maka para PKL langsung diberikan sanksi dan sebagainya, maka akan timbul gejolak, karena sekarang ini masa pertumbuhan ekonomi mulai bangkit.
“Yang diharapkan para PKL saat ini pasca-Covid-19, ekonomi dapat bangkit kembali, maka dari itu kami dalam melakukan penegakan Perda dengan cara yang humanis, dengan cara menegur, memberikan himbauan, surat pernyataan dan jika masih membandel, maka kami lakukan penyitaan sarprasnya di bawa ke kantor Satpol PP, dan akhirnya nanti di Tipiring,” ujar Bambang.
Dirinya juga menegaskan, jika himbauan itu berlaku bagi semua para PKL yang berjualan di tempat-tempat yang di larang oleh pemerintah.
“Jadi tidak hanya bagi para PKL yang berjualan di belakang Perumdin Veteran saja, akan tetapi juga berlaku bagi PKL di Alun-alun Kota Batu, Jalan Sultan Agung, Jalan Dewi Sartika, Jalan Panglima Sudirman,” tegas Bambang.
Saat disinggung terkait dengan solusi bagi para PKL dan alternatif lain, pihaknya mengungkapkan jika menurutnya selama ini para PKL tidak tidak pernah melakukan koordinasi maupun komunikasi.
“Jadi jangan tanya saya, karena Satpol PP itu tupoksinya hanya menegakkan Perda. Kalau memang tidak boleh berjualan di situ ya tidak boleh. Perkara mereka (PKL-red) kemudian minta tolong saya carikan tempat berjualan, ya gak bisa saya, karena itu ranahnya institusi lain yang ngurusi. Karena para PKL tidak pernah meminta izin, ya cari sendiri saja. Maka dari itu harus kulonuwun atau izin dulu,” papar Bambang.
Berkaitan dengan para PKL, hal itu bisa di koordinasikan dan di komunikasikan terlebih dahulu kepada para pemangku wilayah setempat.
“Ya, karena kan juga ada kelurahan, kecamatan jadi bisa lapor ke sana melakukan pemberitahuan, kan bisa tanya barangkali ada tempat untuk berjualan, monggo silahkan. Karena, kalau paguyuban itukan hanya merangkul saja, jadi tidak bisa menyediakan atau memfasilitasi tempat berjualan, karena ada Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan PKL,” urai Bambang.
Saat disinggung berkaitan dengan selebaran bertuliskan himbauan Tertib Aturan Demi Kenyamanan Bersama, Tidak Berjualan di Bahu Jalan atau Trotoar dan Tidak Menempel Poster atau Banner di Pohon, Bambang kembali menegaskan, jika pihaknya dalam melakukan penertiban selalu membuat berita acara.
“Anggota Satpol PP turun ke lapangan ke para pedagang yang saya anggap tidak patuh aturan tadi, kita beritahu secara lisan dulu. Pindah dari sini, jangan berjualan di sini. Kalau tetap berjualan lagi, ya kita berikan surat pernyataan kemudian kita buatkan berita acara, dan kalau masih tetap ditemukan berjualan lagi maka kita lakukan tindakan Tipiring,” tegas dia.
Diakuinya, jika pihaknya tidak pernah melarang para PKL untuk berjualan asalkan pada tempat yang tidak berpotensi melanggar aturan yang di tetapkan. (Yon/Saf)