email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 26 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ancam Tipiring, PKL Kota Batu yang Ngotot Berjualan di Bahu Jalan

by Wiyono
24 Februari 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-BATU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Batu akan bertindak tegas kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ngotot berjualan di beberapa ruas jalan seperti protokol, bahu jalan, fasum (trotoar) yang ada di Kota Batu. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

Kasatpol PP Kota Batu. Bambang Kuncoro saat diwawancarai awak media di Kota Batu. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

“Karena hal tersebut telah melanggar Perda Pemkot Batu. Hal itu sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat,” kata Kepala Satpol PP (Kasatpol) Kota Batu Bambang Kuncoro, Jumat (24/2/2023).

Selain itu kata dia, juga Peraturan Wali (Perwali) Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Bambang menjelaskan, jika keberadaan para PKL yang berjualan tidak pada tempatnya, dapat menganggu arus lalu lintas dan para pengguna jalan.

“Jadi, jangan sampai berjualan di pinggir jalan, apalagi sampai di trotoar yang peruntukannya buat pejalan kaki, kasihan masyarakat. Kita himbau dan ingatkan, agar mereka tidak berjualan di tempat yang bukan peruntukannya,” terang Bambang Kuncoro

Menurutnya, jika ngotot melanggar, maka para PKL langsung diberikan sanksi dan sebagainya, maka akan timbul gejolak, karena sekarang ini masa pertumbuhan ekonomi mulai bangkit.

“Yang diharapkan para PKL saat ini pasca-Covid-19, ekonomi dapat bangkit kembali, maka dari itu kami dalam melakukan penegakan Perda dengan cara yang humanis, dengan cara menegur, memberikan himbauan, surat pernyataan dan jika masih membandel, maka kami lakukan penyitaan sarprasnya di bawa ke kantor Satpol PP, dan akhirnya nanti di Tipiring,” ujar Bambang.

BacaJuga :

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Batu Sasar Miras, Judi hingga Prostitusi

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

Dirinya juga menegaskan, jika himbauan itu berlaku bagi semua para PKL yang berjualan di tempat-tempat yang di larang oleh pemerintah.

“Jadi tidak hanya bagi para PKL yang berjualan di belakang Perumdin Veteran saja, akan tetapi juga berlaku bagi PKL di Alun-alun Kota Batu, Jalan Sultan Agung, Jalan Dewi Sartika, Jalan Panglima Sudirman,” tegas Bambang.

Saat disinggung terkait dengan solusi bagi para PKL dan alternatif lain, pihaknya mengungkapkan jika menurutnya selama ini para PKL tidak tidak pernah melakukan koordinasi maupun komunikasi.

“Jadi jangan tanya saya, karena Satpol PP itu tupoksinya hanya menegakkan Perda. Kalau memang tidak boleh berjualan di situ ya tidak boleh. Perkara mereka (PKL-red) kemudian minta tolong saya carikan tempat berjualan, ya gak bisa saya, karena itu ranahnya institusi lain yang ngurusi. Karena para PKL tidak pernah meminta izin, ya cari sendiri saja. Maka dari itu harus kulonuwun atau izin dulu,” papar Bambang.

Berkaitan dengan para PKL, hal itu bisa di koordinasikan dan di komunikasikan terlebih dahulu kepada para pemangku wilayah setempat.

“Ya, karena kan juga ada kelurahan, kecamatan jadi bisa lapor ke sana melakukan pemberitahuan, kan bisa tanya barangkali ada tempat untuk berjualan, monggo silahkan. Karena, kalau paguyuban itukan hanya merangkul saja, jadi tidak bisa menyediakan atau memfasilitasi tempat berjualan, karena ada Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan PKL,” urai Bambang.

Saat disinggung berkaitan dengan selebaran bertuliskan himbauan Tertib Aturan Demi Kenyamanan Bersama, Tidak Berjualan di Bahu Jalan atau Trotoar dan Tidak Menempel Poster atau Banner di Pohon, Bambang kembali menegaskan, jika pihaknya dalam melakukan penertiban selalu membuat berita acara.

“Anggota Satpol PP turun ke lapangan ke para pedagang yang saya anggap tidak patuh aturan tadi, kita beritahu secara lisan dulu. Pindah dari sini, jangan berjualan di sini. Kalau tetap berjualan lagi, ya kita berikan surat pernyataan kemudian kita buatkan berita acara, dan kalau masih tetap ditemukan berjualan lagi maka kita lakukan tindakan Tipiring,” tegas dia.

Diakuinya, jika pihaknya tidak pernah melarang para PKL untuk berjualan asalkan pada tempat yang tidak berpotensi melanggar aturan yang di tetapkan. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bambang Kuncoropemkot batuPKLSatpol PP Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi dan Wartawan di Gresik Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim

Gresik Masuk 35 Besar Nasional, Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih 2026

Peringkat 7 Nasional, Kota Malang Menuju Kota Bersih 2026

Ramadan Aman, Polres Gresik Turunkan Tim Sapu Bersih Pekat

Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri, Dilaporkan Polisi

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Batu Sasar Miras, Judi hingga Prostitusi

Mudik Gratis Gresik 2026 Dibuka, Kuota 750 Orang dan 7 Rute ke Jatim

MUI Kecamatan Gresik Gandeng Takmir Al Istiqomah, Siapkan Program Pembinaan Umat

Setahun Beroperasi, RSUD Gresik Sehati Catat Lonjakan Pasien hingga 100 Persen

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

Mudik Gratis Gresik 2026 Dibuka, Kuota 750 Orang dan 7 Rute ke Jatim

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Batu Sasar Miras, Judi hingga Prostitusi

Gresik Masuk 35 Besar Nasional, Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih 2026

BERITA LAINNYA

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

Kasdim Dampingi Wabup, Stok LPG 3 Kg Blora Aman saat Ramadan

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Antara Perencanaan dan Keberanian Administratif

Pemkot Kediri Awasi Keamanan Takjil Selama Ramadan 1447 Hijriah

Analis Apresiasi Gerakan ASRI Polri, Langkah Nyata Kapolri Wujudkan Indonesia Sehat

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

Awal Periode Kedua, Mas Dhito Perkuat Pelayanan Publik di Tengah Efisiensi Rp265 Miliar

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved