JAVASATU-MALANG- Bisa saja aturan lalulintas untuk belok kiri jalan terus akan di tiadakan, namun larangan itu saat ini masih dalam kajian ulang Satuan Lalulintas Polres Malang.

Munculnya kajian itu sebenarnya karena sering banyaknya kecelakaan lalu lintas pada persimpangan jalan atau pada perempatan, pertigaan jalan di wilayah Kabupaten Malang.
“Aturan belok kiri jalan terus yang ada saat ini di wilayah hukum kami itu merupakan hasil kajian kami dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang,” ucap Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah, Senin (7/2/2022).
Agung menjelaskan, untuk tahun 2022 ini, Satlantas Polres Malang menggandeng akademisi dari Universitas Brawijaya (UB) Malang untuk melakukan pengkajian tentang daerah-daerah mana mempunyai jumlah kecelakaan lalu lintas tinggi (Black Spot), daerah rawan kemacetan, dan sebagainya.
“Saat ini sedang dilakukan pengkajian, ada beberapa yang kita ajukan, hasilnya nanti akan kami utarakan ke Forum Lalu Lintas Kabupaten Malang,” jelasnya.
Untuk aturan belok kiri jalan terus, lanjut Agung, pihakanya masih menunggu hasil dari pengkajian terlebih dahulu, apakah di persimpangan itu rawan terjadi kemacetan apa tidak.
“Untuk larangan membelok langsung ke kiri di persimpangan itu boleh tidaknya masih menunggu kajian, kalau tidak boleh maka pelanggar akan kami sanksi berupa tilang,” terangnya.
Meski begitu, tambah Agung, Satlantas Polres Malang mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan rambu lalu lintas yang ada.
“Bagi pengendara motor atau mobil yang akan berbelok kiri, sebaiknya ketika melewati persimpangan, lihat terlebih dahulu ada rambu atau imbauan untuk langsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala,” tambahnya.
Sebagai informasi, saat ini masyarakat masih terbiasa belok kiri jalan terus di persimpangan, meski telah terdapat rambu lalu lintas yang menyatakan belok kiri ikuti isyarat lampu.
Baca Lainnya: Nonton MotoGP Sirkuit Mandalika Bisa Naik ASU dan Bus Gratis
Ketentuan membelok kiri boleh langsung seperti itu tidak lagi bisa dilakukan sejak adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terbit, yang berlaku mulai 22 Juni 2009. (Agb/Saf)