JAVASATU.COM-BATU- Dinilai melanggar peraturan yang berlaku, ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang dengan cara dipaku dan diikat di tiang listrik di Wilayah Kota Batu ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Batu bersama Satpol PP kota Batu, Kamis (28/12/2023).

Anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan baliho, spanduk yang dipasang di sejumlah jalan protokol yang ditertibkan itu melanggar peraturan yang berlaku.
“Dari hasil penertiban itu, terdapat 307 APK milik partai politik yang dipasang di berbagai titik di Kota Batu tersebut berhasil ditertibkan, dalam penertiban ini juga disesuaikan dengan rekomendasi dan temuan dari Bawaslu Kota Batu,” ujar Mardiono.
Mantan Ketua KPU kota Batu itu mengatakan, jika sebenarnya dari temuan terdeteksi ada sekitar 335 APK yang melanggar. Namun jumlah itu berkurang seiring inisiatif parpol untuk memperbaiki pemasangan APK-nya sendiri.
”Sebelum melakukan penertiban, kami sudah melakukan sosialisasi dengan berkirim surat terhadap peserta pemilu. Hasilnya ada perbaikan pemasangan, jumlahnya berkurang jadi 307 APK saja yang ditertibkan,” ungkapnya.
Mardiono menegaskan untuk melakukan penertiban APK, pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan kepolisian, Satpol PP dan Instansi terkait
Penertiban APK ini sendiri didasarkan pada Perwali Nomir 23 tahun 2021. Di mana APK yang ditertibkan adalah APK yang dipasang di pohon dengan dipaku dan di tiang di listrik. Selain itu, diatur pula agar APK tidak dipasang di tempat ibadah, RS, pendidikan dan kantor pemerintahan.
”Saya lihat, hampir semua APK melanggar Perwali karena ada dipaku di pohon dan ada yang dipasang di tiang listrik. Kalau untuk yang melanggar PKPU, nihil,” ujarnya.
Mardiono mengatakan untuk penertiban dilakukan secara bertahap dengan prioritas penertiban di jalan protokol seperti Jalan Ir Soekarno dan jalan-jalan protokol yang tersebar di 3 kecamatan di kota Batu.
Kata dia, jika penertiban ini memang tidak terlalu saklek mengingat biaya untuk membuat APK dari parpol juga tidak sedikit. Selain itu juga berdampak pada penurunan jumlah pemilih.
”Kami, jamin APK yang ditertibkan masih bisa digunakan kembali oleh parpol pemilik untuk diperbaiki lagi,” jelasnya.
Ia mengatakan 307 APK yang ditertibkan ini didasarkan dari hasil temuan selama masa kampanye yang terhitung sejak 28 November -15 Desember 2023. (Yon/Arf)