email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 11 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dinilai Langgar Peraturan, Bawaslu Kota Batu Tertibkan Alat Peraga Kampaye

by Wiyono
28 Desember 2023

JAVASATU.COM-BATU- Dinilai melanggar peraturan yang berlaku, ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang dengan cara dipaku dan diikat di tiang listrik di Wilayah Kota Batu ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Batu bersama Satpol PP kota Batu, Kamis (28/12/2023).

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan baliho, spanduk yang dipasang di sejumlah jalan protokol yang ditertibkan itu melanggar peraturan yang berlaku.

“Dari hasil penertiban itu, terdapat 307 APK milik partai politik yang dipasang di berbagai titik di Kota Batu tersebut berhasil ditertibkan, dalam penertiban ini juga disesuaikan dengan rekomendasi dan temuan dari Bawaslu Kota Batu,” ujar Mardiono.

Mantan Ketua KPU kota Batu itu mengatakan, jika sebenarnya dari temuan terdeteksi ada sekitar 335 APK yang melanggar. Namun jumlah itu berkurang seiring inisiatif parpol untuk memperbaiki pemasangan APK-nya sendiri.

”Sebelum melakukan penertiban, kami sudah melakukan sosialisasi dengan berkirim surat terhadap peserta pemilu. Hasilnya ada perbaikan pemasangan, jumlahnya berkurang jadi 307 APK saja yang ditertibkan,” ungkapnya.

Mardiono menegaskan untuk melakukan penertiban APK, pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan kepolisian, Satpol PP dan Instansi terkait

Penertiban APK ini sendiri didasarkan pada Perwali Nomir 23 tahun 2021. Di mana APK yang ditertibkan adalah APK yang dipasang di pohon dengan dipaku dan di tiang di listrik. Selain itu, diatur pula agar APK tidak dipasang di tempat ibadah, RS, pendidikan dan kantor pemerintahan.

BacaJuga :

Dialog Interaktif Dorong Sinergi Desa Wisata, Pariwisata Kota Batu Siap Melesat

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

”Saya lihat, hampir semua APK melanggar Perwali karena ada dipaku di pohon dan ada yang dipasang di tiang listrik. Kalau untuk yang melanggar PKPU, nihil,” ujarnya.

Mardiono mengatakan untuk penertiban dilakukan secara bertahap dengan prioritas penertiban di jalan protokol seperti Jalan Ir Soekarno dan jalan-jalan protokol yang tersebar di 3 kecamatan di kota Batu.

Kata dia, jika penertiban ini memang tidak terlalu saklek mengingat biaya untuk membuat APK dari parpol juga tidak sedikit. Selain itu juga berdampak pada penurunan jumlah pemilih.

”Kami, jamin APK yang ditertibkan masih bisa digunakan kembali oleh parpol pemilik untuk diperbaiki lagi,” jelasnya.

Ia mengatakan 307 APK yang ditertibkan ini didasarkan dari hasil temuan selama masa kampanye yang terhitung sejak 28 November -15 Desember 2023. (Yon/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bawaslu Kota BatuSatpol PP Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Satu DPO Gangster Gresik Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Ikuti Jejaknya

GRIB Jaya Soroti Hotel Eka Mandiri Sengkaling Malang yang Terbengkalai

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

Wali Kota Wahyu Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Rakyat

MA Refah Islami Gresik Bekali Santri Menuju Perguruan Tinggi Melalui Campus Expo

Kapolresta Malang Kota di Era Kombes Pol Nanang Haryono

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Raih Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Kapolresta Malang Kota di Era Kombes Pol Nanang Haryono

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

BERITA LAINNYA

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Bupati Blitar Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Senam Chi Kung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved