JAVASATU-GRESIK- Selain dilakukan penyekatan jalan pada masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, di Kabupaten Gresik juga diberlakukan pemadaman penerangan jalan umum atau PJU mulai pukul 20.00 WIB hingga pagi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Nanang Setiawan mengatakan, bahwa untuk pemadaman lampu penerangan jalan umum di beberapa ruas jalan di Gresik antara lain di Jalan Veteran, Jalan Kartini, Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), Jalan Dr. Wahidin, Jalan Sumatera, Jalan Jawa, Jalan Kalimantan dan Jalan Wahid Hasyim. Untuk lampu penerangan jalan umum mulai dimatikan sejak pukul 20.00 Wib sampai pagi selama PPKM Darurat.
“Iya ini permintaan dari Satgas COVID-19, Polres dan Kodim, selama masa PPKM Darurat harus dimatikan untuk lampu PJU” kata Nanang, Kamis (15/7/2021) pagi.
Menurut dia, himbauan dari Satgas COVID-19 Gresik terkait pemadaman lampu PJU di beberapa ruas jalan di Gresik, untuk mengurangi aktivitas orang keluar malam hari.
“Kalau tidak penting sekali jangan keluar pada malam hari. Dan berharap masyarakat diam di rumah untuk mendukung pemerintah dalam PPKM Darurat untuk mencegah penularan COVID-19” jelas Nanang.
Lebih lanjut, untuk pemadaman lampu PJU ini belum tahu sampai kapan dan menunggu perkembangan PPKM Darurat berikutnya.
“Semoga pandemi COVID-19 segera berakhir dan masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan” ujarnya.
Baca Juga:
-
Ratusan Ribu Pasien COVID-19 Wisma Atlet Sembuh – Kliktimes.com
-
Moeldoko: Ayo Satukan Kekuatan Hadapi COVID-19 – Kliktimes.com
-
Presiden Joko Widodo Ajak Rakyat Indonesia Berdoa – Kliktimes.com
Sementara itu, salah seorang warga Kebomas, Fathul Alim mengeluh dengan adanya pemadaman PJU di masa PPKM Darurat ini. Menurut dia, jika PJU dipadamkan, maka akan berpotensi tindak kriminal.
“Oleh karena itu, kami berharap kepada Dishub atau pihak berwenang untuk menempatkan petugas di beberapa titik lokasi jalan yang mati lampunya. Karena antisipasi pada pengendara perempuan yang melintas di jalan tersebut” pungkas Fathul. (Bas/Nuh)