JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik terus melakukan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas publik berupa trotoar dan bahu jalan untuk berjualan.
Pada Selasa (28/2/2023), petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu melakukan penertiban di kawasan Jalan Gubernur Suryo tepatnya para PKL yang mangkal trotoar dan bahu jalan depan Pasar Baru Gresik.
“Kami terus menertibkan dengan cara mengimbau, menegur PKL yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan. Ini mengakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 2 tahun 2020 yang tertuang pada pasal 13 tentang Tibumtranmas,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto AP, MSi, Selasa (28/2/2023).
Selain itu, kata dia, juga untuk mewujudkan keindahan, ketertiban dan kenyamanan suasana Kota Gresik sesuai instruksi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah melalui program Nawa Karsa.
“Kami tak segan akan melakukan penindakan lebih lanjut kepada para PKL yang membandel jika dengan teguran dan peringatan tak diindahkan,” ujar Suprapto.
Pantauan di lapangan, para personel di lokasi juga melakukan pengaturan parkir kendaraan roda dua dan empat serta becak agar tidak memicu kemacetan. (Bas/Arf)