JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Trantibum serta Pelindungan Masyarakat. Kali ini menyasar sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang memanfaatkan fasilitas umum berupa trotoar dan bahu jalan untuk berjualan.

Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto AP, MSi mengaku tidak akan pernah surut dan bosan untuk menegakkan Perda Kabupaten Gresik nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Trantibum serta Pelindungan Masyarakat salah satunya dengan menggelar Operasi Ketertiban Umum (Opstibum).
“Kali ini memberikan imbauan kepada PKL Liar yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan,” tuturnya, Jumat (24/3/2023).
Dia menegaskan, agar para PKL tidak memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan, karena dampaknya, selain merusak keindahan dan kenyamanan masyarakat, juga memicu kemacetan arus lalu lintas.
“Karena para PKL yang memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan, dampaknya adalah menimbulkan kemacetan,” tegasnya.
Sejumlah kawasan disasar oleh Satpol PP antara lain, PKL di GKB, Gubernur Suryo Pasar Baru Gresik. Jalan Maulana Malik Ibrahim, Bandar Grissee, depan Kantor DPRD Gresik, depan Masjid Jamik dan PKL di kawasan Alun-alun Gresik.
“Di kawasan itu, kami memberikan imbauan agar para PKL tidak jualan di trototar dan bahu jalan. Kami tak segan, jika itu diulangi kembali, maka kami akan mengambil langkah tegas yang humanis,” ujar Suprapto mengakhiri. (Bas/Nuh)