JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik terus melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) liar yang menggunakan fasilitas umum trotoar dan bahu jalan untuk berjualan.

Pantauan di lapangan, pada Minggu (19/3/2023), petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu menertibkan di kawasan Alun-alun, Jalan Maulana Malik Ibrahim dan Jalan Basuki Rahmat kawasan Bandar Grissee.
Kepala Satpol PP, Suprapto menegaskan, upaya ini menegakkan Perda nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Trantibum serta Perlindungan Masyarakat.
“Tujuannya tak lain hanya menciptakan kawasan yang indah, nyaman dan bersih untuk masyarakat,” jelasnya, Minggu (19/3/2023).
“Untuk itu, petugas kami melakukan penertiban secara humanis,” tambah dia menegaskan.
Lebih jauh dia mengungkapkan, upaya ini juga mewujudkan program Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menciptakan Kota Gresik bersih dan ramah untuk warganya.
“Kami terus akan melakukan penertiban. Kami tak akan bosan. Ini menjadi tanggung jawab kami menegakkan Perda Kabupaten Gresik,” ujar dia memungkasi. (Bas/Arf)