JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik terus melakukan penertiban di wilayahnya. Kali ini, Senin (20/2/2023) sebanyak 12 personel Satpol PP Gresik menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar.

Personel Satpol PP itu menyasar PKL di kawasan Jalan Usman Sadar, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Raden Santri, Jalan KH Wachid Hasyim, Alun-alun dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Kepala Satpol-PP Kabupaten Gresik, Suprapto AP, MSi mengungkapkan, upaya ini untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di ruang publik sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Hukum serta Perlindungan Masyarakat.
“Tujuannya adalah untuk menciptakan ruang publik yang bersih, aman dan nyaman. Terutama PKL yang jualan di bahu jalan berpotensi mencelakakan diri PKL dan orang lain. Dampaknya juga arus lalu lintas tersendat, bahkan macet,” ungkap Suprapto, Senin (20/2/2023).
Melalui ke 12 personelnya, para PKL diberikan himbauan dan peringatan untuk tidak berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar.
“Kami berharap para PKL memiliki kesadaran masing-masing. Ini semua demi mewujudkan kota Gresik yang bersih, nyaman dan aman sesuai dengan program bapak Bupati Fandi Akhmad Yani dengan ibu Wakil Bupati Aminatun Habibah melalui program Nawa Karsa nya. Kami yakin jika kota Gresik bersih, aman dan nyaman pasti akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakatnya, termasuk para PKL,” pungkas Suprapto. (Bas/Arf)