JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik melakukan penertiban dengan cara mencopot baliho tak berizin dan masa berlakunya habis atau kadaluwarsa. Tiga wilayah disasar petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat (27/1/2023).

Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kabupaten Gresik, Suprapto AP, MSi mengatakan, baliho yang ditertibkan hari ini berada di wilayah Kecamatan Manyar, Gresik dan Cerme.
“Hari ini ada sekitar 17 baliho yang berhasil ditertibkan oleh petugas di tiga kecamatan. Ukurannya beragam. Karena tidak berizin, tidak ada pajaknya dan kadaluwarsa,” ungkap dia.
Selain tak berizin dan masa izinnya habis, pihaknya juga mencopot reklame atau baliho yang menempel di pohon dengan cara dipaku.
“Penertiban baliho atau reklame ini sesuai Perbub nomor 9 tahun 2016 tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Gresik,” tegas dia.
Penertiban dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kerapian dan kebersihan serta keindahan Kabupaten Gresik. Mulai kota hingga kecamatan. Dia berujar, akan terus melakukan penertiban.
“Kami berharap agar semua peraturan terkait pemasangan iklan reklame atau pun baliho dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Terutama jangan memasang baliho atau reklame di pohon dengan cara di paku,” pungkas Kasatpol PP Gresik, Suprapto. (Bas/Arf)