email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 17 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Truk Log Diduga Jadi Biang Kerusakan Ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya

by Oktovery
23 Oktober 2022

JAVASATU.COM-PALANGKA RAYA- Sering dilintasi truk log sarat/penuh muatan, diduga menjadi biang kerusakan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Disinyalir, meski petugas mengetahui hal itu, tetapi tutup mata.

Salah satu truk sarat muatan melintas di ruas Jalan Kuala Kurun – Palangka Raya pada malam hari. (Foto: Very/Javasatu.com)

Pengamatan media ini di lapangan, truk penuh muatan sering melintas di ruas jalan tersebut pada malam hari.

Tak sedikit, bahkan truk log itu iring-iringan ketika melintas pada malam hari mengangkut kayu dari wilayah Kabupaten Gunung Mas diduga berasal dari Desa Dahian Tambuk.

Kondisi di lapangan, masyarakat mengetahui hal itu, namun tak bisa berbuat banyak. Bahkan, truk-truk tersebut tak tersentuh oleh petugas. Ada apa dengan truk log tersebut?

Media ini memperoleh informasi bahwa truk log tersebut adalah milik salah satu perusahaan/pengusaha asal Jawa Tengah.

Saat awak media hendak mengkonfirmasi ke pabrik mereka di Desa Dahian Tambuk yang bisa ditemui hanya pekerja kasar saja.

“Kami tidak tahu pak, pimpinan tidak ada,” ungkapnya sembari meminta jangan disebutkan namanya.

BacaJuga :

Perbaikan Jalan Brotonegoro Gresik Capai 40 Persen, Ditarget Rampung November 2025

Usulan Jalan Ngantang–Wlingi Menjadi Jalan Provinsi Disetujui Gubernur Khofifah

Melihat kondisi rusaknya Jalan Kuala Kurun – Palangka Raya yang kian hari semakin memprihatinkan. Dugaan masyarakat sekitar dan khalayak ramai semakin kuat, bahwa aktivitas mereka diyakini kebal hukum.

Perlu diketahui, bagi pemerintah baik pusat maupun daerah ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Mengacu pada isi pasal tersebut, apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum.

Kemudian pada pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Selanjut berdasar pada pasal tersebut, ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian, masih dalam isi pasal tersebut, kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. (Ver/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: jalan rusakJalan Rusak Palangka Raya
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pendekatan Religius Kapolres Gresik, Ziarah Wali Jadi Spirit Pelayanan Humanis

Konflik Yayasan STM Turen Ganggu UKK, Dindik Jatim Siapkan Skema Titip Industri

Dukung Program MBG, Juru Masak di Blitar Ikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi

Emba Jetbus Run Malang Siap Digelar, 3.600 Pelari Berebut Hadiah Rp430 Juta

Harlah ke-2 PKDI, Kepala Desa Komitmen Bangun Kemandirian Desa

Wagub Emil Dardak Dorong Desa Kreatif Hadapi Keterbatasan Fiskal

Ricuh Usai Pentas Seni di STM Turen, Kantor Yayasan Rusak, 7 Siswa Luka

SPPG Gresik Mentari Mandiri Sejahtera Salurkan MBG untuk Siswa dan B3

Isra Mikraj, Wali Kota Kediri Santuni Anak Yatim dan Duafa

Forum Publik RKPD 2027 Gresik, Sampah dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Prev Next

POPULER HARI INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Emosi di Jalan, Oknum PNS Gresik Lempar Batu Bus Trans Jatim Ditangkap Polisi

Emba Jetbus Run Malang Siap Digelar, 3.600 Pelari Berebut Hadiah Rp430 Juta

Ricuh Usai Pentas Seni di STM Turen, Kantor Yayasan Rusak, 7 Siswa Luka

BERITA LAINNYA

Dukung Program MBG, Juru Masak di Blitar Ikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi

Isra Mikraj, Wali Kota Kediri Santuni Anak Yatim dan Duafa

Apresiasi Langkah Cepat Kakorlantas Tangani Insiden Mobil Patwal di Tol Tomang

JessC Fokus Garap Pasar Indonesia Usai Tutup Tur Dunia di Kuala Lumpur

OPINI: Implementasi Kebijakan Fiskal Daerah dalam Mendorong Inovasi dan Teknologi di Jatim

Babinsa Dampingi Posyandu Balita di Blora, Dukung Pencegahan Stunting

OPINI: Belajar dari Isra Mikraj (Spirit Kepemimpinan Amanah di Tengah Krisis Kepercayaan)

Proyek Pasar Ngadiluwih Belum Rampung, Pemkab Kediri Akan Tegur Kontraktor

Dankodaeral X Makan Sepiring Berdua dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura

OPINI: Evaluasi Efektivitas Program Banyuwangi Hijau Melalui Digitalisasi Kebijakan Fiskal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved