email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Warga Perum Banjararum Resah, Minta Sumur Bor Segera Diperbaiki, Kualitas Air Dipertanyakan

by Syaiful Arif
5 Oktober 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Sejumlah warga pengguna air bersih sumur bor di Perumahan Banjararum Asri, Estate dan View Singosari kabupaten Malang mengaku resah, karena hingga kini, Kamis malam (5/10/2023) air belum mengalir.

Salah satu warga terdampak terpaksa membeli air dari luar perumahan. (Foto: Javasatu.com)

“Iya air belum mengalir, belum ada perbaikan pompa yang mati. Air penting,” ungkap Ketua RT 01, Perum Banjararum View, Syaiful Yahya, Kamis (05/10/2023) malam, yang juga pengguna air bersih sumur bor.

Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, Ia bersama warganya terpaksa membeli air bersih dari luar.

Menurut dia, pelayanan sumur bor di perumahan Banjararum Asri jelek, buktinya kalau ada kerusakan peralatan sangat lambat memperbaikinya.

“Buktinya kalo ada kendala seperti ini. Mulai dari kemarin Rabu pagi air tidak mengalir dan tidak ada perbaikan. Tidak ada bantuan dari pengembang juga. Kalo dinilai 1 sampai 10, pelayanannya pantas diberi nilai 1,” ungkap Syaiful.

“Indikator kuncinya, air mengalir lancar, kualitas air bagus, karena konsumen tau nya itu. Kalo air tidak lancar, brati layanan ndak ok,” lanjut dia.

Untuk itu, dirinya yang juga mewakili warganya meminta kepada pengelola sumur bor segera melakukan perbaikan, dan bertanggung jawab kepada konsumennya.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Dia menambahkan, kualitas air sumur bor di perumahan Banjararum Asri  kurang layak konsumsi. Untuk kebutuhan memasak dan minum, dia mengaku menggunakan air kemasan galon.

“Rikues warga, air mengalir lancar selama 24 jam, tidak nglithir dan kualitas air layak minum, karena selama ini saya pribadi pake air galon buat masak, minum pake air kemasan. Memang ada perbaikan layanan, dari 2 tahun yang lalu, Tapi tetep jauh dari kata memuaskan,” tegas dia.

Menyikapi, Pengelola air sumur bor perumahan Banjararum Asri, Trenggono berjanji akan memperbaikinya.

“Secepatnya kami akan memperbaiki,” ujar Trenggono.

Ditanya terkait, kapan diperbaiki? Trenggono menjawab “teknisi akan kami hadirkan”.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq menegaskan, terkait pelayanan air bersih, pengembang harus memberikan respon cepat kepada pengguna air.

“Karena ini masih menjadi tanggung jawab pengembang, artinya pengembang harus memberikan respon cepat terhadap penghuni di wilayah tersebut untuk kebutuhan air bersih,” kata Zia’ sapaannya.

Dia menegaskan, jika pengembang tidak mampu mengelola, sebaiknya diserahkan kepada Pemerintah.

“Nah kalau memang pengembang itu tidak mampu ya sudah serahkan fasum fasos ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, sehingga Pemkab bisa menangani persoalan tersebut. Ya sudah kalau sudah tidak mampu merespon cepat tentang problematika air ini, ya sudah serahkan ke Pemkab. Dan Pemkab harus cepat merespon juga,” papar politisi Gerindra Kabupaten Malang ini.

Sementara itu, berdasar Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen pada pasal 7, kewajiban pelaku usaha disebutkan sebagai berikut.

  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

Sedang pada pasal 8 di undang-undang yang sama disebutkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa BanjararumKecamatan SingosariPerumahan Banjararum AsriSumur Artesissumur bor
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved