email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 28 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Warga Perum Banjararum Resah, Minta Sumur Bor Segera Diperbaiki, Kualitas Air Dipertanyakan

by Syaiful Arif
5 Oktober 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Sejumlah warga pengguna air bersih sumur bor di Perumahan Banjararum Asri, Estate dan View Singosari kabupaten Malang mengaku resah, karena hingga kini, Kamis malam (5/10/2023) air belum mengalir.

Salah satu warga terdampak terpaksa membeli air dari luar perumahan. (Foto: Javasatu.com)

“Iya air belum mengalir, belum ada perbaikan pompa yang mati. Air penting,” ungkap Ketua RT 01, Perum Banjararum View, Syaiful Yahya, Kamis (05/10/2023) malam, yang juga pengguna air bersih sumur bor.

Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, Ia bersama warganya terpaksa membeli air bersih dari luar.

Menurut dia, pelayanan sumur bor di perumahan Banjararum Asri jelek, buktinya kalau ada kerusakan peralatan sangat lambat memperbaikinya.

“Buktinya kalo ada kendala seperti ini. Mulai dari kemarin Rabu pagi air tidak mengalir dan tidak ada perbaikan. Tidak ada bantuan dari pengembang juga. Kalo dinilai 1 sampai 10, pelayanannya pantas diberi nilai 1,” ungkap Syaiful.

“Indikator kuncinya, air mengalir lancar, kualitas air bagus, karena konsumen tau nya itu. Kalo air tidak lancar, brati layanan ndak ok,” lanjut dia.

Untuk itu, dirinya yang juga mewakili warganya meminta kepada pengelola sumur bor segera melakukan perbaikan, dan bertanggung jawab kepada konsumennya.

BacaJuga :

Tiga Sekolah di Kabupaten Malang Bakal Terintegrasi Nasional

Jembatan Madakaripura Jadi Nadi Baru Ekonomi Desa di Bantur Malang

Dia menambahkan, kualitas air sumur bor di perumahan Banjararum Asri  kurang layak konsumsi. Untuk kebutuhan memasak dan minum, dia mengaku menggunakan air kemasan galon.

“Rikues warga, air mengalir lancar selama 24 jam, tidak nglithir dan kualitas air layak minum, karena selama ini saya pribadi pake air galon buat masak, minum pake air kemasan. Memang ada perbaikan layanan, dari 2 tahun yang lalu, Tapi tetep jauh dari kata memuaskan,” tegas dia.

Menyikapi, Pengelola air sumur bor perumahan Banjararum Asri, Trenggono berjanji akan memperbaikinya.

“Secepatnya kami akan memperbaiki,” ujar Trenggono.

Ditanya terkait, kapan diperbaiki? Trenggono menjawab “teknisi akan kami hadirkan”.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq menegaskan, terkait pelayanan air bersih, pengembang harus memberikan respon cepat kepada pengguna air.

“Karena ini masih menjadi tanggung jawab pengembang, artinya pengembang harus memberikan respon cepat terhadap penghuni di wilayah tersebut untuk kebutuhan air bersih,” kata Zia’ sapaannya.

Dia menegaskan, jika pengembang tidak mampu mengelola, sebaiknya diserahkan kepada Pemerintah.

“Nah kalau memang pengembang itu tidak mampu ya sudah serahkan fasum fasos ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, sehingga Pemkab bisa menangani persoalan tersebut. Ya sudah kalau sudah tidak mampu merespon cepat tentang problematika air ini, ya sudah serahkan ke Pemkab. Dan Pemkab harus cepat merespon juga,” papar politisi Gerindra Kabupaten Malang ini.

Sementara itu, berdasar Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen pada pasal 7, kewajiban pelaku usaha disebutkan sebagai berikut.

  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

Sedang pada pasal 8 di undang-undang yang sama disebutkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa BanjararumKecamatan SingosariPerumahan Banjararum AsriSumur Artesissumur bor

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemkot Batu Kembalikan Ijazah 5 Pekerja, Tegaskan Larangan Penahanan Dokumen

Tiga Sekolah di Kabupaten Malang Bakal Terintegrasi Nasional

Jembatan Madakaripura Jadi Nadi Baru Ekonomi Desa di Bantur Malang

Resmi Dikukuhkan, MUI Menganti Diminta Perkuat Jaga Agama dan Bangsa

Jembatan Sonokembang Kota Malang Bakal Dibangun Permanen Mulai Februari 2026

Polres Malang Masuk Sekolah, Edukasi Siswa Cegah Bullying Sejak Dini

Kodim Blora Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-80 Persit KCK

Jelang HPN 2026, JMSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bangun Pers Profesional

Polisi Tangkap Satu DPO Pelaku Pengeroyokan di Kecamatan Dukun Gresik, Dua Diburu

OPINI: Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, Menguji Ingatan Kolektif Bangsa

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kapolres Gresik Beri Penghargaan 63 Personel Berprestasi, 51 Terima Satyalancana

Komisi A DPRD Kota Malang Dalami Konflik Tanah Supit Urang dan Pandanwangi

Lapas Malang Panen Kacang Tanah, Resmikan Toko Online PRIME L’SIMA

Pemkot Batu Kembalikan Ijazah 5 Pekerja, Tegaskan Larangan Penahanan Dokumen

BERITA LAINNYA

Kodim Blora Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-80 Persit KCK

Jelang HPN 2026, JMSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bangun Pers Profesional

OPINI: Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, Menguji Ingatan Kolektif Bangsa

Band Indie Pop Purwokerto 5678things Rilis Ulang EP Siuversa ke DSP, Suguhkan Sedih Jenaka

LAKSI Tolak Usulan Polri di Bawah Kementerian

Kabupaten Kediri Raih Penghargaan UHC 2026, Cakupan JKN Tembus 98,72 Persen

Polresta Pati Kawal Aksi GERMAP di DPRD, Situasi Aman dan Kondusif

Dandim Blora Tinjau Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, Target Selesai Akhir Januari 2026

Dukung Komitmen Moral Kapolri, Analis Tegaskan Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Dulux Hadirkan “Rhythm of Blues™” 2026, Warna Biru untuk Ruang yang Lebih Tenang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Kapolres Gresik Beri Penghargaan 63 Personel Berprestasi, 51 Terima Satyalancana

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

Prof Ahmad Barizi Soroti “Erosi Epistemik” AI: Kebenaran dan Keilmuan Terancam

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved