email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Delapan Saksi Kunci Diperiksa di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang

by Yondi Ari
1 November 2025

JAVASATU.COM- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan terdakwa H kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Sidoarjo, Selasa (28/10/2025).

(Foto: Yondi Ari/Ist)

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan delapan saksi kunci yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Para saksi tersebut merupakan pihak yang dinilai mengetahui langsung dugaan penyalahgunaan aset daerah, khususnya lahan di Jalan Raya Langsep, Kota Malang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, S.H., M.H., menyebutkan bahwa pemeriksaan delapan saksi ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dakwaan terhadap terdakwa.

ADVERTISEMENT

“Keterangan para saksi sangat vital untuk memperjelas rangkaian perbuatan terdakwa Handoko dalam memanfaatkan aset negara tanpa prosedur yang sah. Akibatnya, keuangan daerah dirugikan hingga miliaran rupiah,” jelas Agung, Jumat (31/10/2025).

Agung menambahkan, pemeriksaan saksi berlangsung lancar dan memberikan sejumlah titik terang bagi jaksa dalam memperkuat dakwaan.

Pihaknya juga menegaskan komitmen Kejari Malang untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.

BacaJuga :

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos Bengkel Malang, Saksi Akui Ada Cekcok dan Gigitan saat Kejadian

Kasus Merek CNC Indonesia, Ahli Hukum UB Tegaskan Hak Eksklusif Harus Dilindungi

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dakwaan itu menjerat H karena diduga menyalahgunakan aset milik Pemkot Malang tanpa izin sah dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 18 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Kejari Malang memastikan akan menghadirkan saksi lain yang relevan untuk menuntaskan perkara tersebut. (dop/nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Aset Pemkot MalangKejari Kota Malangkorupsipemkot malangPN SurabayaTipikor

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif Dunia UNESCO, Bersanding dengan Varna Bulgaria di Bidang Media Arts

Difpala Taklukkan Tiga Gunung Termasuk Welirang, Kampanyekan Pendakian Inklusif dan Aman bagi Difabel

ADVERTISEMENT

Institut STIAMI Luncurkan Production House Communication, Cetak Mahasiswa Kreatif di Era Digital

Costive Gandeng Dandy Gilang Rilis “Gone, But Never Gone”, Lagu tentang Rindu dan Kehilangan

Irjen Pol Endi Sutendi Jabat Kapolda Sulteng, LAKSI: Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Polri

Prev Next

POPULER HARI INI

Fakta di Balik Tembok Griya Shanta Malang yang Akan Dibongkar, Ada Pagar Besi

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif Dunia UNESCO, Bersanding dengan Varna Bulgaria di Bidang Media Arts

Polri Libatkan Komunitas Ojol Perkuat Kamtibmas di Jawa Timur

BRI Region 13 Malang Terima Penghargaan CSR dari Pemkot

Kapolri Ajak Mahasiswa Muhammadiyah Jadi Penggerak Ketahanan Bangsa

BERITA LAINNYA

Difpala Taklukkan Tiga Gunung Termasuk Welirang, Kampanyekan Pendakian Inklusif dan Aman bagi Difabel

Institut STIAMI Luncurkan Production House Communication, Cetak Mahasiswa Kreatif di Era Digital

Irjen Pol Endi Sutendi Jabat Kapolda Sulteng, LAKSI: Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Polri

Delapan Saksi Kunci Diperiksa di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang

Pengamat Nilai Keputusan MKD Tepat, Rahayu Saraswati Dinilai Masih Layak Duduki Kursi DPR RI

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Fakta di Balik Tembok Griya Shanta Malang yang Akan Dibongkar, Ada Pagar Besi

OPINI: Maraknya Verbal Suku Kata “Cuk” di Kalangan Pelajar

BRI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN di Pacitan

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif Dunia UNESCO, Bersanding dengan Varna Bulgaria di Bidang Media Arts

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d