JAVASATU-GRESIK- Seorang pria berinisial AH (43) yang juga sebagai kontraktor dilaporkan ke polisi diduga gelapkan harta gana gini atau harta bersama oleh Umi Kulsum (44) warga asal Jalan Tarakan, Perumahan Gresik Kota Baru, Desa Suci Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Diketahui, Umi Kulsum adalah mantan istri AH. Perceraian Umi Kulsum dengan AH terjadi pada bulan November 2019. Dan hingga saat ini masih dalam proses hukum.

Umi Kulsum Tak Terima Dituduh AH Jual Mobil Bersama sama
Umi Kulsum mengatakan, AH dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penjualan barang sengketa harta gana gini berupa mobil Pajero warna putih secara sepihak.
“Kasus penggelapan satu unit mobil Pajero warna putih, telah saya laporkan ke Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polres Gresik. Sebab, mobil tersebut benar harta bersama yang diperoleh di masa pernikahan bersama. Namun, mobil tersebut telah dijual sepihak oleh AH. Yang lebih heran lagi, AH mengatakan bahwa jual mobilnya itu bersama sama dengan saya. Dan saya tak terima dituduh ikut menjual mobil, akhirnya saya laporkan ke polisi” terang Umi Kulsum, Kamis (1/7/2021).
Umi Kulsum membeberkan, bukti lapor dugaan pidana penggelapan sudah dilakukan pada 14 Januari 2021 di Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polres Gresik.
“Tapi hingga saat ini saya merasa belum ada tindakan tegas dari penegak hukum untuk segera menuntaskan perkara yang saya laporkan, hingga tetap membiarkan mobil berkeliaran dan berpindah tangan. Saya hanya berharap hukum di Negeri ini benar-benar ditegakkan sesuai undang-undang yang berlaku di negara Indonesia. Saya telah melampirkan data pembeli mobil yaitu warga Lamongan pada 15 Januari 2021” beber Umi Kulsum.
Umi Kulsum Minta Mobil Pajero itu Segera Diamankan Polisi Agar Anaknya Lega
Umi Kulsum merasa heran dengan laporannya yang sudah hampir 5 bulan belum ada tindakan pengamanan terhadap obyek perkara berupa mobil Pajero sebagai barang bukti.
“Saya mohon agar penyidik Polres Gresik untuk membantu memberikan atensi khusus terhadap perkara ini. Sebab, barang tersebut sangat berarti bagi anak-anak kami yang tidak pernah dinafkahi oleh ayahnya (AH, red). Saya berharap penyidik Kepolisian benar-benar serius menuntaskan parkara secara cepat, profesional dan adil sehingga anak-anak kami bisa tenang. Kepada pak polisi, mobil Pajero itu segera ditahan sebagai obyek yang diperkarakan atas barang sengketa, biar anak anak lega” ungkap Umi Kulsum penuh harap.
Umi Kulsum: Mobil Pajero itu Harta Gana Gini yang Belum Selesai Proses Hukumnya
Umi Kulsum menjelaskan, unit mobil Pajero warna putih itu sudah dijual oleh AH dengan alasan untuk membayar hutang CV Anjangsana Utama atas kerugian pekerjaan proyeknya.
“Padahal, mobil tersebut merupakan harta gono gini yang belum selesai proses hukumnya. Dan CV Anjangsana Utama mempunyai banyak saldo di tabungan, namun dimutasi ke rekening pribadi AH sebagai kontraktor” jelas Umi Kulsum.
Umi Kulsum: CV Anjangsana Utama Mengerjakan Proyek Hampir Rp 10 Miliar
Umi Kulsum yang juga sebagai komenditer dan memiliki saham 50 persen di CV Anjangsana Utama, sudah 3 kali mensomasi Direktur CV Anjangsana Utama AH untuk melaporkan pembukuan keuangan, namun ditegaskan Umi bahwa, AH sengaja tidak mau memberikan laporan.
“Bahkan di tahun 2019 CV Anjangsana Utama termasuk perusahaan yang sangat sehat keuangannya. CV itu di tahun 2013 sampai 2019 ramai mengerjakan proyek. Dan di tahun 2019 CV itu mengerjakan proyek hampir Rp 10 miliar” papar Umi Kulsum sambil menunjukkan bukti rekening koran CV Anjangsana Utama.
Baca Juga:
-
Dugaan Penipuan Skema Ponzi, Dua Bersaudara Diduga Tipu Ratusan Miliar – Kliktimes.com
-
Mulai Terjadi Cekcok Penyekatan, Antara Polisi dengan Pemotor di Kalimalang – Nusadaily.com
-
DPRD Tuban Ragukan Validitas Data Kasus Covid-19 di Tuban, Diduga Ada Laporan Fiktif – Tugujatim.id
Hingga berita ini dipublish, awak media kesulitan menghubungi dan menemui AH untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi. (Bas/Saf)