email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Merasa Ditipu, Developer Perumahan Dilaporkan ke Polres Malang

by Yondi Ari
8 April 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Seorang warga Kota Malang melaporkan pihak Pengembang/ Developer B’Park Residence Pakisaji Kabupaten Malang ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan.

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Pelapor atas nama Didik Febriyanto, Warga Perum Bulan Terang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Didik melaporkan pengembang ke Satreskrim Polres Malang.

Didik Febriyanto merasa ditipu setelah melakukan pembayaran Down Payment (DP) pembelian sebuah unit rumah tahap pertama di B’Park Residence, Jalan Jatisari, Dusun Kedungmonggo, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Namun setelah melunasi pembayaran DP, pengembang tidak kunjung membangun rumah.

Didik menunjuk Rudy Murdany, SH, CN dan Tedhi Hermawan SH yang tergabung dalam Kantor Moerdany & Partners Law Firm selaku kuasa hukumnya dalam menyelesaikan perkara ke jalur hukum. Hal tersebut karena tidak kunjung ada itikad baik dari developer perumahan.

Kuasa Hukum korban, Tedhi Hermawan SH, melaporkan perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan nomor surat laporan pengaduan masyarakat: LPM/185/Satreskrim/IV/2023/SPKT/Polres Malang/Polda Jatim pada hari Kamis tanggal 6 April 2023. Tedhi Hermawan SH mengatakan, bahwa kliennya merasa tertipu atas unit rumah yang dibeli korban.

“Rumah yang semestinya sudah dibangun hingga kini belum ada progres pembangunan. Padahal, berdasarkan kesepakatan sebelumnya, pihak pembeli harus melunasi pembayaran Down Payment (DP), baru rumah mulai dibangun,” ujar Tedhi.

Tedhi membeberkan kronologis awal tuntutan korban. Berdasarkan data, korban telah melakukan pelunasan DP unit rumah.

BacaJuga :

Pertamina Patra Niaga Tambah Hampir 1 Juta Tabung LPG 3Kg Libur Maulid Nabi di Jatim

Single Baru Band Enitine “Shell of a Damned College Kid”, Suarakan Keresahan Mahasiswa

“Awalnya, klien kami tertarik membeli 1 unit tanah dan rumah seluas 90 m2 dengan harga Rp450 juta, dan setelah ada kesepakatan, klein kami diwajibkan melakukan angsuran DP selama 12 kali, jika sudah lunas maka rumah akan dibangun,” ucap Tedhi Hermawan saat dihubungi awak media, beberapa waktu lalu.

Menurut Tedhi, berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak pengembang dalam hal ini CV Adam Buana Raya, diwajibkan untuk menyelesaikan pembangunan unit rumah. Setelah lunas dilanjutkan dengan pembayaran angsuran pembelian dengan sistem in-house tanpa dikenakan bunga Bank.

“Klien kami telah menyelesaikan kewajibannya tepat waktu sesuai dengan kesepakatan. Tapi, hingga saat ini, sudah lebih dari 1 tahun belum ada progres pembangunan,” jelasnya.

Tedhi menjelaskan, dalam perkara ini, pihak CV Adam Buana Raya selaku pengembang atau developer perumahan terkesan memperlambat proses pembangunan. Bahkan tidak kunjung ada pembangunan hingga saat ini.

“Memang pada saat kesepakatan pembelian, obyek tersebut sudah ada bangunan. Tapi, hingga pembayaran DP hampir Rp200 juta lunas, pihak pengembang tidak melanjutkan progres pembangunan. Bukannya menyelesaikan pembangunan sesuai komitmen, namun pihak developer juga tetap melakukan penagihan pembayaran terhadap klien kami,” terangnya.

Lebih lanjut, Tedhi menegaskan, bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi ke pihak pengembang. Namun tidak ada itikad baik dan respon dari pengembang.

“Kami telah melayangkan somasi, tapi responnya tidak memuaskan, makanya kami melaporkan pimpinan CV Adam Buana Raya yang saat ini berubah menjadi PT Adam Buana Raya Indonesia Syariah ke Polres Malang atas dugaan pengalihan tanggung jawab hukum atas segala bentuk transaksi yang dilakukan oleh Developer kepada Customer,” bebernya.

Tedhi mengungkap fakta baru bahwa status kepemilikan tanah tersebut masih atas nama orang lain atau bukan atas nama pengembang. Hal ini jelas merugikan korban sebagai pembeli unit rumah.

“Status tanah itu milik seseorang yang bernama Mahmud Arifin atas nama pribadi, buka. Atas nama pengembang,” tegasnya.

Dengan adanya temuan itu, Tedhi mengindikasi adanya upaya penipuan. Karena tanah tersebut masih milik orang lain namun diperjualbelikan kepada masyarakat.

“Atas dasar itu, kami melaporkan tiga orang, yakni Mahmud Arifin, Rizky R serta Asman Hakim ke Polres Malang atas dugaan dasar pengaduan pasal 378 KUHP, klien kami merasa dirugikan karena tidak dapat menguasai dan memanfaatkan objek hingga saat ini,” tandasnya.

Terpisah, Direktur PT Adam Buana Raya Indonesia Syariah, Asman Hakim menyangkal adanya masalah dalam penjualan tanah dan bangunan. Dirinya juga menegaskan tidak ada keterangan jangka waktu penyelesaian pembangunan unit.

“Kalau itu saya luruskan, sesuai perjanjian surat pembelian tanah dan bangunan bahwasanya rumah sudah dibangun, akan tetapi di kesepakatan tidak ada jangka waktu kapan selesai,” katanya.

Sedangkan, untuk progres pembangunan itu telah dibuatkan perjanjian baru, rumah di progres sesuai uang masuk. Kalau kurang jelas nanti ada di surat perjanjian customer juga dan bisa diliat yang bersangkutan,” imbuhnya. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan PakisajiPenipuanPerumahan B'parkPolres MalangSatreskrim Polres Malang

BERITA TERBARU

Sengketa Lahan Pasar Mantung Malang: Warga Buktikan SHM Terletak di Area Pasar

Polisi Bekuk Pemuda Pembobol Rumah di Ujungpangkah, 7 Kali Gasak Uang hingga Valas

ADVERTISEMENT

Unira Malang Bekali Lulusan Perbankan Syariah dengan Mental dan Fisik Tangguh Hadapi Dunia Kerja

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Nevenue Band Asal Tulungagung Rilis Single Debut “Endless Goodbye”, Kisahkan Pedihnya Perpisahan

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved