email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 6 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Merasa Ditipu, Developer Perumahan Dilaporkan ke Polres Malang

by Yondi Ari
8 April 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Seorang warga Kota Malang melaporkan pihak Pengembang/ Developer B’Park Residence Pakisaji Kabupaten Malang ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan.

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Pelapor atas nama Didik Febriyanto, Warga Perum Bulan Terang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Didik melaporkan pengembang ke Satreskrim Polres Malang.

Didik Febriyanto merasa ditipu setelah melakukan pembayaran Down Payment (DP) pembelian sebuah unit rumah tahap pertama di B’Park Residence, Jalan Jatisari, Dusun Kedungmonggo, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Namun setelah melunasi pembayaran DP, pengembang tidak kunjung membangun rumah.

Didik menunjuk Rudy Murdany, SH, CN dan Tedhi Hermawan SH yang tergabung dalam Kantor Moerdany & Partners Law Firm selaku kuasa hukumnya dalam menyelesaikan perkara ke jalur hukum. Hal tersebut karena tidak kunjung ada itikad baik dari developer perumahan.

Kuasa Hukum korban, Tedhi Hermawan SH, melaporkan perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan nomor surat laporan pengaduan masyarakat: LPM/185/Satreskrim/IV/2023/SPKT/Polres Malang/Polda Jatim pada hari Kamis tanggal 6 April 2023. Tedhi Hermawan SH mengatakan, bahwa kliennya merasa tertipu atas unit rumah yang dibeli korban.

“Rumah yang semestinya sudah dibangun hingga kini belum ada progres pembangunan. Padahal, berdasarkan kesepakatan sebelumnya, pihak pembeli harus melunasi pembayaran Down Payment (DP), baru rumah mulai dibangun,” ujar Tedhi.

Tedhi membeberkan kronologis awal tuntutan korban. Berdasarkan data, korban telah melakukan pelunasan DP unit rumah.

BacaJuga :

Bakorwil Malang Siap Gelar Hari Keris Nasional 2026, Angkat Peran Abdi Negara

Uji Coba MBG Prasmanan di MIN 2 Kota Malang, Siswa Bisa Ambil Porsi Sendiri

“Awalnya, klien kami tertarik membeli 1 unit tanah dan rumah seluas 90 m2 dengan harga Rp450 juta, dan setelah ada kesepakatan, klein kami diwajibkan melakukan angsuran DP selama 12 kali, jika sudah lunas maka rumah akan dibangun,” ucap Tedhi Hermawan saat dihubungi awak media, beberapa waktu lalu.

Menurut Tedhi, berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak pengembang dalam hal ini CV Adam Buana Raya, diwajibkan untuk menyelesaikan pembangunan unit rumah. Setelah lunas dilanjutkan dengan pembayaran angsuran pembelian dengan sistem in-house tanpa dikenakan bunga Bank.

“Klien kami telah menyelesaikan kewajibannya tepat waktu sesuai dengan kesepakatan. Tapi, hingga saat ini, sudah lebih dari 1 tahun belum ada progres pembangunan,” jelasnya.

Tedhi menjelaskan, dalam perkara ini, pihak CV Adam Buana Raya selaku pengembang atau developer perumahan terkesan memperlambat proses pembangunan. Bahkan tidak kunjung ada pembangunan hingga saat ini.

“Memang pada saat kesepakatan pembelian, obyek tersebut sudah ada bangunan. Tapi, hingga pembayaran DP hampir Rp200 juta lunas, pihak pengembang tidak melanjutkan progres pembangunan. Bukannya menyelesaikan pembangunan sesuai komitmen, namun pihak developer juga tetap melakukan penagihan pembayaran terhadap klien kami,” terangnya.

Lebih lanjut, Tedhi menegaskan, bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi ke pihak pengembang. Namun tidak ada itikad baik dan respon dari pengembang.

“Kami telah melayangkan somasi, tapi responnya tidak memuaskan, makanya kami melaporkan pimpinan CV Adam Buana Raya yang saat ini berubah menjadi PT Adam Buana Raya Indonesia Syariah ke Polres Malang atas dugaan pengalihan tanggung jawab hukum atas segala bentuk transaksi yang dilakukan oleh Developer kepada Customer,” bebernya.

Tedhi mengungkap fakta baru bahwa status kepemilikan tanah tersebut masih atas nama orang lain atau bukan atas nama pengembang. Hal ini jelas merugikan korban sebagai pembeli unit rumah.

“Status tanah itu milik seseorang yang bernama Mahmud Arifin atas nama pribadi, buka. Atas nama pengembang,” tegasnya.

Dengan adanya temuan itu, Tedhi mengindikasi adanya upaya penipuan. Karena tanah tersebut masih milik orang lain namun diperjualbelikan kepada masyarakat.

“Atas dasar itu, kami melaporkan tiga orang, yakni Mahmud Arifin, Rizky R serta Asman Hakim ke Polres Malang atas dugaan dasar pengaduan pasal 378 KUHP, klien kami merasa dirugikan karena tidak dapat menguasai dan memanfaatkan objek hingga saat ini,” tandasnya.

Terpisah, Direktur PT Adam Buana Raya Indonesia Syariah, Asman Hakim menyangkal adanya masalah dalam penjualan tanah dan bangunan. Dirinya juga menegaskan tidak ada keterangan jangka waktu penyelesaian pembangunan unit.

“Kalau itu saya luruskan, sesuai perjanjian surat pembelian tanah dan bangunan bahwasanya rumah sudah dibangun, akan tetapi di kesepakatan tidak ada jangka waktu kapan selesai,” katanya.

Sedangkan, untuk progres pembangunan itu telah dibuatkan perjanjian baru, rumah di progres sesuai uang masuk. Kalau kurang jelas nanti ada di surat perjanjian customer juga dan bisa diliat yang bersangkutan,” imbuhnya. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan PakisajiPenipuanPerumahan B'parkPolres MalangSatreskrim Polres Malang

BERITA TERBARU

Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Gondanglegi

Gowes PEDAL Lawang Himpun Puluhan Juta Rupiah untuk Masjid An-Nur Pilang

Jelang Ujian, Siswa MI Maarif NU se-Dukun Berikhtiar Batin

Dubes Uzbekistan Ziarah ke Sunan Gresik, Gresik Kian Mendunia

Emaskot Minta MKD DPR Periksa Oknum Anggotanya Terkait Pengeroyokan

Kepergok Curi Motor di Sawah Balongpanggang, Dua Pelaku Dibekuk

Babinsa di Wonosobo Kawal Koperasi Desa Merah Putih Durensawit

SilatuROCKmi Guncang Malang 18 April 2026, Bangkitkan Lagi Musik Rock Lokal

Kebakaran Pasar Landungsari Malang, 3 Kios Hangus, Polisi Selidiki Penyebab

BloomBite, Manifestasi Ide Hebat CEO Cilik Afshiena di Industri Camilan Sehat

Prev Next

POPULER HARI INI

Portal Bendungan Lahor Dibuka Paksa, Warga Tolak Retribusi Akses Malang-Blitar

Dubes Uzbekistan Ziarah ke Sunan Gresik, Gresik Kian Mendunia

BloomBite, Manifestasi Ide Hebat CEO Cilik Afshiena di Industri Camilan Sehat

Gowes PEDAL Lawang Himpun Puluhan Juta Rupiah untuk Masjid An-Nur Pilang

Dapur MBG Tak Standar di Gresik Terancam Ditutup

BERITA LAINNYA

Emaskot Minta MKD DPR Periksa Oknum Anggotanya Terkait Pengeroyokan

Babinsa di Wonosobo Kawal Koperasi Desa Merah Putih Durensawit

SilatuROCKmi Guncang Malang 18 April 2026, Bangkitkan Lagi Musik Rock Lokal

Bulog Serap Tebu Petani Blora, Dirut Pastikan Perbaikan Pabrik GMM

Donor Darah Wanita TNI Pecahkan Rekor MURI, Kumpulkan 13 Ribu Kantong Darah

Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Sulut, TNI Kerahkan Prajurit Evakuasi dan Bantu Warga

21 Perwira Lanud Sultan Hasanuddin Naik Pangkat, Danlanud Tekankan Profesionalisme

TNI-Bulog Gelar Pangan Murah di Puncak Jaya, Beras Dijual Terjangkau untuk Warga

Sidang Perdana Korupsi Satelit Navayo di Pengadilan Militer Jakarta, 3 Terdakwa Diadili

TNI Ungkap Perkembangan Kasus Penganiayaan AY

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Portal Bendungan Lahor Dibuka Paksa, Warga Tolak Retribusi Akses Malang-Blitar

Dubes Uzbekistan Ziarah ke Sunan Gresik, Gresik Kian Mendunia

BloomBite, Manifestasi Ide Hebat CEO Cilik Afshiena di Industri Camilan Sehat

Bakorwil Malang Siap Gelar Hari Keris Nasional 2026, Angkat Peran Abdi Negara

Harga Emas Turun Imbas Geopolitik, Warga Malang Serbu Investasi Safe Haven

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved