email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 14 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Jaksa Kembalikan Berkas Penipuan Nenek di Batu Rp 2,2 Miliar, Penyidikan Berlanjut

by Syaiful Arif
12 Agustus 2024

JAVASATU.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengembalikan berkas perkara penipuan dengan korban seorang nenek bernama Ulafiyah di Kota Batu senilai Rp2,2 miliar kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

korban Ulafiyah bersama anaknya didampingi Pengacara, Samin Untung. (Foto: Tim Javasatu.com)

Samin Untung, SH, dan Gunawan Setiadi, SH, pengacara korban yang tergabung dalam Peradi, mengungkapkan bahwa berkas tersebut dinyatakan belum lengkap oleh jaksa dan memerlukan keterangan tambahan dari saksi-saksi. Jaksa meminta penyidik untuk melengkapi berkas dengan keterangan tambahan dari korban, anaknya, dan beberapa saksi lainnya.

“Dari pihak Ditreskrimum Polda Jatim akan segera melengkapi berkas. Akan segera meminta keterangan tambahan dari nenek Ulafiyah, anaknya Endah, serta tiga saksi lainnya, yakni Didik, Yudi, dan Muliadi, dalam minggu ini. Dan penyidikan terus dilanjutkan,” kata Samin Untung diamini Gunawan Setiadi, Senin (12/08/2024) di Malang.

Samin Untung menyatakan akan mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tambahan. Ia juga berharap agar kasus ini segera disidangkan, mengingat laporan ini sudah hampir dua tahun sejak diajukan ke Polda Jatim pada 22 November 2022.

“Kasus ini bermula ketika Saji dan Muji Lestari diduga menipu korban dengan janji akan membantu menyelesaikan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjerat nenek Ulafiyah. Mereka meminta uang secara bertahap hingga mencapai total Rp2,2 miliar dengan dalih uang tersebut akan diberikan kepada pejabat tinggi di Mapolres Kota Batu dan Mapolda Jatim,” beber Samin Untung.

Namun, lanjut dia, SP3 yang dijanjikan tak pernah terbit, bahkan kasus yang menjerat nenek Ulafiyah tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Malang, meskipun akhirnya tidak terbukti hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Merasa tertipu, nenek Ulafiyah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, termasuk dugaan penggelapan dua sertifikat yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Kasus ini melibatkan korban nenek Ulafiyah, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dengan dua tersangka, yakni Saji, warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muji Lestari, warga Jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang,” sambung Samin.

BacaJuga :

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

“Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim belum melakukan penahanan terhadap Saji dan Muji Lestari, meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Samin Untung. (Saf)

Tags: Kejati JatimPeradiPolda Jatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

OBASINDO Akan Digelar di Malang, Siswa SMP se-Jatim Diajak Dalami Budaya dan Sejarah

Bea Cukai Malang Sita 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal dari Tiga Kendaraan

Polres Malang Tangkap Dua Pria di Turen, Sabu 49,56 Gram Disita

Itjen TNI Perkuat Pengawasan Program dan Anggaran Mabes TNI

UMKM Binaan Bea Cukai Malang Ekspor 6 Ton Keripik Buah ke Singapura

Bupati Gresik Dorong Warga Usulkan Penerima Bansos Lewat Portal Digital

Wali Kota Malang Perkuat Pengendalian Emisi Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik

Belanja Pakai Uang Palsu di Malang, Dua Perempuan Diamankan Polisi

Wapang TNI Tekankan Militansi dan Integritas kepada Pasis Seskoad

Asep Kusdinar Dorong Integrasi Desa dan Kota Menuju Malang Raya Megapolitan

Prev Next

POPULER HARI INI

MWCNU Dukun Siapkan Lima Kegiatan Sambut Hari Santri Nasional 2026

Mudik Lebaran, Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu 3 di Jalur Lawang–Singosari

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

BERITA LAINNYA

OBASINDO Akan Digelar di Malang, Siswa SMP se-Jatim Diajak Dalami Budaya dan Sejarah

Bea Cukai Malang Sita 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal dari Tiga Kendaraan

Polres Malang Tangkap Dua Pria di Turen, Sabu 49,56 Gram Disita

Itjen TNI Perkuat Pengawasan Program dan Anggaran Mabes TNI

UMKM Binaan Bea Cukai Malang Ekspor 6 Ton Keripik Buah ke Singapura

Bupati Gresik Dorong Warga Usulkan Penerima Bansos Lewat Portal Digital

Wali Kota Malang Perkuat Pengendalian Emisi Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik

Belanja Pakai Uang Palsu di Malang, Dua Perempuan Diamankan Polisi

Wapang TNI Tekankan Militansi dan Integritas kepada Pasis Seskoad

Asep Kusdinar Dorong Integrasi Desa dan Kota Menuju Malang Raya Megapolitan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved