JAVASATU.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengembalikan berkas perkara penipuan dengan korban seorang nenek bernama Ulafiyah di Kota Batu senilai Rp2,2 miliar kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Samin Untung, SH, dan Gunawan Setiadi, SH, pengacara korban yang tergabung dalam Peradi, mengungkapkan bahwa berkas tersebut dinyatakan belum lengkap oleh jaksa dan memerlukan keterangan tambahan dari saksi-saksi. Jaksa meminta penyidik untuk melengkapi berkas dengan keterangan tambahan dari korban, anaknya, dan beberapa saksi lainnya.
“Dari pihak Ditreskrimum Polda Jatim akan segera melengkapi berkas. Akan segera meminta keterangan tambahan dari nenek Ulafiyah, anaknya Endah, serta tiga saksi lainnya, yakni Didik, Yudi, dan Muliadi, dalam minggu ini. Dan penyidikan terus dilanjutkan,” kata Samin Untung diamini Gunawan Setiadi, Senin (12/08/2024) di Malang.
Samin Untung menyatakan akan mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tambahan. Ia juga berharap agar kasus ini segera disidangkan, mengingat laporan ini sudah hampir dua tahun sejak diajukan ke Polda Jatim pada 22 November 2022.
“Kasus ini bermula ketika Saji dan Muji Lestari diduga menipu korban dengan janji akan membantu menyelesaikan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjerat nenek Ulafiyah. Mereka meminta uang secara bertahap hingga mencapai total Rp2,2 miliar dengan dalih uang tersebut akan diberikan kepada pejabat tinggi di Mapolres Kota Batu dan Mapolda Jatim,” beber Samin Untung.
Namun, lanjut dia, SP3 yang dijanjikan tak pernah terbit, bahkan kasus yang menjerat nenek Ulafiyah tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Malang, meskipun akhirnya tidak terbukti hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Merasa tertipu, nenek Ulafiyah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, termasuk dugaan penggelapan dua sertifikat yang dilakukan oleh kedua tersangka.
“Kasus ini melibatkan korban nenek Ulafiyah, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dengan dua tersangka, yakni Saji, warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muji Lestari, warga Jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang,” sambung Samin.
“Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim belum melakukan penahanan terhadap Saji dan Muji Lestari, meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Samin Untung. (Saf)