email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 24 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kasus Perkelahian Penonton Jaranan di Pakis Memasuki Sidang Pertama

by Agung Baskoro
11 Juni 2022

JAVASATU.COM-MALANG – Kasus perkelahian yang terjadi pada Minggu (13/3/2022) saat menonton pertunjukan kesenian kuda lumping atau jaranan di Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang yang menewaskan satu orang, kini kasusnya memasuki sidang pertama.

Kuasa Hukum MF, Didik Lestariono. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Satu orang meninggal dunia tersebut diketahui bernama TR (35) asal Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, sedang pelakunya MF (20) yang dua hari setelah kejadian menyerahkan diri ke Mapolres Malang.

Dalam sidang pertama ini, Jaksa mendakwa MF dengan pasal 351. Sebab, menurut kuasa hukumnya, Didik Lestariono, jaksa berpandangan bahwa pukulan yang dilakukan MF kepada TR bukanlah pukulan yang mematikan.

“Dia (MF) memukul (korban TR) di sekitaran muka dan dua kali kena dada. Itu tidak ada niat untuk membunuh,” ujar Didik, Jumat (10/6/2022).

Dalam perkelahian tersebut, MF hanya berupaya membela diri, saat itu MF juga tengah dalam kondisi melarikan diri setelah dirinya merasa terancam karena akan dipukuli.

“Dalam pasal 49 KUHP, seseorang yang melakukan pembelaan diri itu tidak bisa dipidana,” tegas Didik.

Didik juga menyebut, korban tidak meninggal langsung setelah dipukul oleh MF. Artinya ada selang waktu antara perkelahian yang terjadi hingga korban TR meninggal dunia di rumahnya.

BacaJuga :

Motor Balap Liar Disita, Polres Malang: Ambilnya Setelah Operasi Zebra

Polisi Amankan Ratusan Motor dari Balap Liar Depan Stadion Kanjuruhan

“MF ini sebenarnya dia melarikan diri, kemudian berusaha membela diri, dan ketika dipukul, si korban ini tidak langsung meninggal. Tapi si korban pulang dulu ke rumah. Setelah pulang, bersama teman-temannya dia mendatangi rumah MF mencari keberadaan MF bermaksud untuk membalas dendam,” terang Didik.

Merasa kondisinya terancam, MF pun bermaksud melarikan diri. Dalam pencariannya, korban yang tak kunjung menemukan MF pun akhirnya memutuskan untuk kembali pulang. Sementara Didik menduga TR kemungkinan meninggal karena sebab lain.

“MF ini kabur melarikan diri selama dua hari. dan korban tidak mengetahui keberadaan MF, maka si korban kembali ke rumah. Kemudian meninggal. Dan korban meninggal saat berada di rumah. Korban ini meninggal setelah berupaya mengepung MF,” terang Didik.

“Bisa jadi korban meninggal karena sakit jantung, atau penyakitnya yang kambuh. Karena pukulan yang dilakukan MF tidak mematikan,” imbuh Didik.

Meski MF tengah ditahan oleh pihak Kepolisian, MF belum dinyatakan bersalah. Dan menurut Didik, penahanan yang dilakukan terhadap MF sebagai upaya agar MF tidak kabur saja. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: JarananKecamatan PakisKecamatan TumpangKuda LumpingPerkelahian

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dari Madrasah ke Panggung Nasional, Santri Gresik Juara Lomba Cerpen Kemenag RI

Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar RI di Luar Negeri untuk Indonesia Emas 2045

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BRI Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru di Lumajang

Diinisiasi NYC, KNPI dan NAMYO: Bogor Jadi Pusat Pertemuan Duta Besar Menuju Konferensi Asia Afrika ke-71

Koramil Pronojiwo Intensifkan Patroli Malam di Zona Merah Semeru untuk Amankan Warga

Kasdam V/Brawijaya Tinjau Dampak Erupsi Semeru dan Salurkan Bantuan untuk Warga

Jawara Festival Film MUI Gresik 2025 Diumumkan: “Irama Lama yang Kembali” Raih Juara 1

TNI Bergerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang

Kapolres Gresik Tekankan Marching Band Bentuk Disiplin dan Karakter Pelajar

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar RI di Luar Negeri untuk Indonesia Emas 2045

BRI Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru di Lumajang

Diinisiasi NYC, KNPI dan NAMYO: Bogor Jadi Pusat Pertemuan Duta Besar Menuju Konferensi Asia Afrika ke-71

Trans Jatim Beroperasi di Malang, Wali Kota Wahyu Beberkan Manfaatnya

BERITA LAINNYA

Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar RI di Luar Negeri untuk Indonesia Emas 2045

BRI Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru di Lumajang

Diinisiasi NYC, KNPI dan NAMYO: Bogor Jadi Pusat Pertemuan Duta Besar Menuju Konferensi Asia Afrika ke-71

Koramil Pronojiwo Intensifkan Patroli Malam di Zona Merah Semeru untuk Amankan Warga

Kasdam V/Brawijaya Tinjau Dampak Erupsi Semeru dan Salurkan Bantuan untuk Warga

TNI Bergerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang

KPK Pamerkan Uang Sitaan Korupsi, Analis Nasky Sebut Bentuk Transparansi dan Kepercayaan Publik

“Cerita yang Tersimpan” di Ulang Tahun The Rain ke-24

BNPB Tanam 68 Ribu Pohon di Jateng: Mitigasi Bencana Tak Bisa Ditunda

Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Verifikasi Lapangan Sah, Tapi Ganti Rugi Lahan 7 Warga Pujon Masih Remang-Remang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Warga Griya Shanta Demo di Pengadilan Negeri Malang, Tolak Jalan Tembus

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved