email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kasus Perkelahian Penonton Jaranan di Pakis Memasuki Sidang Pertama

by Agung Baskoro
11 Juni 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG – Kasus perkelahian yang terjadi pada Minggu (13/3/2022) saat menonton pertunjukan kesenian kuda lumping atau jaranan di Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang yang menewaskan satu orang, kini kasusnya memasuki sidang pertama.

Kuasa Hukum MF, Didik Lestariono. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Satu orang meninggal dunia tersebut diketahui bernama TR (35) asal Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, sedang pelakunya MF (20) yang dua hari setelah kejadian menyerahkan diri ke Mapolres Malang.

Dalam sidang pertama ini, Jaksa mendakwa MF dengan pasal 351. Sebab, menurut kuasa hukumnya, Didik Lestariono, jaksa berpandangan bahwa pukulan yang dilakukan MF kepada TR bukanlah pukulan yang mematikan.

“Dia (MF) memukul (korban TR) di sekitaran muka dan dua kali kena dada. Itu tidak ada niat untuk membunuh,” ujar Didik, Jumat (10/6/2022).

Dalam perkelahian tersebut, MF hanya berupaya membela diri, saat itu MF juga tengah dalam kondisi melarikan diri setelah dirinya merasa terancam karena akan dipukuli.

“Dalam pasal 49 KUHP, seseorang yang melakukan pembelaan diri itu tidak bisa dipidana,” tegas Didik.

Didik juga menyebut, korban tidak meninggal langsung setelah dipukul oleh MF. Artinya ada selang waktu antara perkelahian yang terjadi hingga korban TR meninggal dunia di rumahnya.

BacaJuga :

OSS Tak Bertaji? PBG-SLF Kabupaten Malang Disebut Masih Dipersulit Oknum

Longsor 15 Meter di Desa Taji Jabung, Pemkab Malang Siapkan Rp800 Juta

“MF ini sebenarnya dia melarikan diri, kemudian berusaha membela diri, dan ketika dipukul, si korban ini tidak langsung meninggal. Tapi si korban pulang dulu ke rumah. Setelah pulang, bersama teman-temannya dia mendatangi rumah MF mencari keberadaan MF bermaksud untuk membalas dendam,” terang Didik.

Merasa kondisinya terancam, MF pun bermaksud melarikan diri. Dalam pencariannya, korban yang tak kunjung menemukan MF pun akhirnya memutuskan untuk kembali pulang. Sementara Didik menduga TR kemungkinan meninggal karena sebab lain.

“MF ini kabur melarikan diri selama dua hari. dan korban tidak mengetahui keberadaan MF, maka si korban kembali ke rumah. Kemudian meninggal. Dan korban meninggal saat berada di rumah. Korban ini meninggal setelah berupaya mengepung MF,” terang Didik.

“Bisa jadi korban meninggal karena sakit jantung, atau penyakitnya yang kambuh. Karena pukulan yang dilakukan MF tidak mematikan,” imbuh Didik.

Meski MF tengah ditahan oleh pihak Kepolisian, MF belum dinyatakan bersalah. Dan menurut Didik, penahanan yang dilakukan terhadap MF sebagai upaya agar MF tidak kabur saja. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: JarananKecamatan PakisKecamatan TumpangKuda LumpingPerkelahian

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polantas Menyapa, Satlantas dan REI Gresik Bagi Takjil Gratis ke Warga

Jarang Tersorot, Modin Perempuan Disantuni MUI Panceng

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Ribuan Warga Padati Cap Go Meh Gresik, Kapolres Turun Tangan

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Safari Ramadan MUI Kebomas, Ortu Diingatkan Pergaulan Anak

OSS Tak Bertaji? PBG-SLF Kabupaten Malang Disebut Masih Dipersulit Oknum

Pesantren Ramadan SMAN 8 Malang Satukan Tiga Angkatan dalam Satu Spirit

Bank Jatim Bantu Tiga Mobil Operasional untuk Pesantren di Gresik

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

Prev Next

POPULER HARI INI

Pesantren Ramadan SMAN 8 Malang Satukan Tiga Angkatan dalam Satu Spirit

TNI Pukul Mundur TPNPB OPM di Nabire, Basis dan Amunisi Daniel Aibon Kogoya Disita

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

OSS Tak Bertaji? PBG-SLF Kabupaten Malang Disebut Masih Dipersulit Oknum

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

BERITA LAINNYA

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

TNI Pukul Mundur TPNPB OPM di Nabire, Basis dan Amunisi Daniel Aibon Kogoya Disita

RSUD Gambiran Kediri Buka Skrining Kanker Payudara Rp450 Ribu hingga 18 Mei 2026

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

SPPT PBB Kota Kediri 2026 Mulai Didistribusikan ke Seluruh Kelurahan, Mari Bayar Pajak

MUI Kutuk Serangan Israel-AS ke Iran, Serukan PBB dan OKI Hentikan Eskalasi

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Chanté Karya Citra Kirana Hadirkan Koleksi Eksklusif di Shopee Big Ramadan Sale

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved