JAVASATU.COM-MALANG – Kasus perkelahian yang terjadi pada Minggu (13/3/2022) saat menonton pertunjukan kesenian kuda lumping atau jaranan di Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang yang menewaskan satu orang, kini kasusnya memasuki sidang pertama.
Satu orang meninggal dunia tersebut diketahui bernama TR (35) asal Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, sedang pelakunya MF (20) yang dua hari setelah kejadian menyerahkan diri ke Mapolres Malang.
Dalam sidang pertama ini, Jaksa mendakwa MF dengan pasal 351. Sebab, menurut kuasa hukumnya, Didik Lestariono, jaksa berpandangan bahwa pukulan yang dilakukan MF kepada TR bukanlah pukulan yang mematikan.
“Dia (MF) memukul (korban TR) di sekitaran muka dan dua kali kena dada. Itu tidak ada niat untuk membunuh,” ujar Didik, Jumat (10/6/2022).
Dalam perkelahian tersebut, MF hanya berupaya membela diri, saat itu MF juga tengah dalam kondisi melarikan diri setelah dirinya merasa terancam karena akan dipukuli.
“Dalam pasal 49 KUHP, seseorang yang melakukan pembelaan diri itu tidak bisa dipidana,” tegas Didik.
Didik juga menyebut, korban tidak meninggal langsung setelah dipukul oleh MF. Artinya ada selang waktu antara perkelahian yang terjadi hingga korban TR meninggal dunia di rumahnya.
“MF ini sebenarnya dia melarikan diri, kemudian berusaha membela diri, dan ketika dipukul, si korban ini tidak langsung meninggal. Tapi si korban pulang dulu ke rumah. Setelah pulang, bersama teman-temannya dia mendatangi rumah MF mencari keberadaan MF bermaksud untuk membalas dendam,” terang Didik.
Merasa kondisinya terancam, MF pun bermaksud melarikan diri. Dalam pencariannya, korban yang tak kunjung menemukan MF pun akhirnya memutuskan untuk kembali pulang. Sementara Didik menduga TR kemungkinan meninggal karena sebab lain.
“MF ini kabur melarikan diri selama dua hari. dan korban tidak mengetahui keberadaan MF, maka si korban kembali ke rumah. Kemudian meninggal. Dan korban meninggal saat berada di rumah. Korban ini meninggal setelah berupaya mengepung MF,” terang Didik.
“Bisa jadi korban meninggal karena sakit jantung, atau penyakitnya yang kambuh. Karena pukulan yang dilakukan MF tidak mematikan,” imbuh Didik.
Meski MF tengah ditahan oleh pihak Kepolisian, MF belum dinyatakan bersalah. Dan menurut Didik, penahanan yang dilakukan terhadap MF sebagai upaya agar MF tidak kabur saja. (Agb/Saf)